KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum, Wr, Wb.
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt, yang mana hingga
saat ini masih diberikan nikmat kesehatan dan keselamatan sehingga penulis
dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul “TEOLOGI POLITIK DALAM
ISLAM (GERAKAN ALIRAN ISLAM)” Penulisan makalah merupakan salah satu tugas dan
persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah TEOLOGI POLITIK.
Akhirnya penulis
berharap semoga Allah memberikan rahmatnya dengan selesainya tugas makalah ini,
dan semoga dalam makalah ini dapat kita pelajari dan bermanfaat bagi kita
semua, Amin Ya Robbal ‘Alamin.
Dalam makalah ini
juga, penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi penyempurnaan
pembuatan makalah ini, atas perhatian para pembaca penulis mengucapkan benyak
terima kasih.
Wassalamu’alaikum, Wr, Wb.
Medan, 16 Mei 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang............................................................................ 1
B.
Rumusan
Masalah....................................................................... 1
BAB II
PANDANGAN POLITIK DALAM ALIRAN
ISLAM
A.
Khawarij....................................................................................... 2
B.
Salafiyyah..................................................................................... 4
C.
Muhammadiyah............................................................................ 8
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.................................................................................. 10
B. Saran............................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 11
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia
sebagai makhluk berakal dan beragama tetap memiliki kebebasan berkehendak untuk
menyatakan pikiran, ide, dan menentukan jalan hidupnya. Dalam kaitan ini islam
menjamin kebebasan tersebut dengan suatu pertanggungjawaban dalam arti yang
sebenarnya.
Beberapa
aliran klasik telah berdiri semenjak Dinasti Umayyah, bahkan bibitnya telah
tumbuh sebelum itu. Seringkali perbedaan pendapat diantara kelompok-kelompok
berkisar pada permasalahan ‘aqidah, tetapi bukan pada inti ‘aqidah itu. Kecuali
yang muncul dari sebagian kelompok yang menyimpang dan keluar dari kebenaran.
Kelompok yang disebut terakhir benar-benar melampaui batas yang membuat mereka
keluar dari lingkungan Islam yang murni, seperti saba’iyyah yang mempertuhankan
Ali dan Hakimiyyah yang menghakimi penjelmaan Tuhan pada khalifah Al-Hakim bi
Amrillah, penguasa dinasti Fatimiyah, serta kelompok lain yang sisa-sisanya
sekarang masih terdapat di Afrika, India, dan Pakistan.
B. Rumusan
Masalah
1.
Sebutkan beberapa
aliran-aliran yang ada pada masa sekarang (Modern)!
2.
Jelaskan satu persatu
menurut teologi dan politiknya!
BAB
II
PANDANGAN
POLITIK DALAM ALIRAN ISLAM
A.
Khawarij
Mereka
melandaskan pendapatnya, bahwa seorang pemimpin tidak disyariatkan berasal dari Quraisy,
karena Al-qur’an tidak
menyebutkan keharusan seorang pemimpin yang berasal dari suatu
kabilah atau keturunnan tertentu. Isyarat dalam Al-Qur’an hanya
menyebutkan ketaatan kepada
walyul-amri yang memerintah berdasarkan syari’at Allah dan
memutuskan secara adil.
Diantara
ayat Al-Qur’an yang mereka jadikan dalil adalah: “Sesungguhnya Allah menuruh
kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu)
apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Hai orang-orang
beriman, taatilah Allah dan Taatilah rasul-Nya,dan Ulil
amri diantara kamu.
Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jikakamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu dan lebih
baik akibatnya) Q.S/ An-Nisa: 58-59)
Sisi pembuktian
ayat ini: Sesungguhnya Allah
memerintahkan agar seorang pemimpin memutuskan hukum secara
adil, dan tidak mensyaratkan agar pemimpin itu berasal dari keturunnan tertentu
atau kabilah tertentu. Dia juga memerintah agar ta’at kepada waliyul amri yang
tidak disyaratkan oleh Allah harus berasal dari quraisy atau bukan Quraisy. [1]
Sebagai
mana yang telah disinggung dimuka bahwa generasi pertama golongan ini adalah sebagian
dari pengikut khalifah Ali yang keluar dari barisannya dalam perang Shiffin. Perang
ini di akhiri dengan adanya tahkim untuk menyelesaikan konflik antara Ali dan Muawiyah. Sesungguhnya merekalah
yang memaksakan usul
kepada Ali agar
bersedia menerima tawaran pihak muawiyah supaya peperangan yang sedang
berkecamuk dihentikan dan diselesaikan dengan
tahkim berdasarkan al-Qur’an.
Tadinya Ali menolak tawaran itu, ia tahu
bahwa tawaran itu hanya siasat
belaka dari pihak Muawiyah yang
kekuatan pasukannya mulai
menurun, sehingga tidak
mungkin memenangkan peperangan.
Kecewa
atas keputusan tahkim, diamana Ali secara sepihak dimakzulkan dari jabatannya sebagai
khalifah dan sebagai
gantinya muawiyyah diangkat
menjadi khalifah, mereka berbaik
menyalahkan Ali. Sebab
menurut mereka pelaksanaan tahkim itu tidak sesuai dengan
ketentuan Al-Qur’an. Pembentukkan lembaga khalifah atau pemerintahan menurut
Khawarij, bukanlah merupakan suatu keharusan atau kewajiban. Hal ini tergantung
kepada kehendak umat apakah suatu pemerintahan perlu dibentuk atau tidak. Semua
sekte khawarij mempunyai kesamaan pendapat tentang tidak adanya keharusan
membentuk suatu pemerintahan. Bahkan salah seorang pemuka khawarij, Najdah bin
Amr al-Hanafi dari sekte Al-Nadjat, berpendapat bahwa imam atau kepala negara
itu tidak perlusama sekali.
Pemikiran politik
Khawarij yang cemerlang
dan bercorak demokratis adalah mengenai masalah
siapa yang berhak
menjadi khalifah atau
imam, dan kepala Negara. Kalu
memang dibutuhkan oleh
umat, dan karena
itu ia bukanlah
hak monopoli suku tertentu. Dalam praktek, kaum khawarij lebih
mengutamakan orang non-Quraisy untuk menduduki jabatan khalifah. Alasan yang
dikemukakan agar mudah dimakzulkan apabila ia menyimpang dari syari’at.
Untuk
mengakhiri pembahasan ringkas tentang pemikiran politik khawarij ini, perlu
dilihat factor yang mewarnai pandangan politik mereka. Wellhausen melihatnya dari
segi pemahaman mereka terhadap al-qur’an. Mereka menurutnya adalah orang-orang
yang menguasai al-Qur’an dengan baik dan
mendalam, saleh dan jujur. Tapi menurut Abu Zahroh, kaum khawarij terdiri dari
orang-orang Baduwi (masyarakat Arab
pinggiran) yang kurang
mendalami Al-Qur’an. namun
mereka memilik keikhlasan yang
tinggi dan semangat yang besar untuk melaksanakan ajaran islam. walaupun
demikian, cara mereka memahami makna al-qur’an hanya berpegang padaarti
lahiriyahnya saja, atau pemahaman yang formalistik, tekstual dan
skripturalistik. Agaknya cara mereka dalam memahami al-Qur’an secara tekstual itulah yang
mempengaruhi pandangan politik mereka.
Cara pemahaman demikian berkaitan dengan cara berfikir orang-orang arab baduwi,
yaitu berpikir sederhana disamping berwatak demokratis yang dipengaruhi oleh
lingkungan geografis gurun pasir yang ganas dan gersang. Dimana mereka hidup
secara normal. Namun tidak bisa pula dilepaskan dari peristiwa tahkim yang
membuat mereka kecewa. [2]
B. Salafiyyah
Salafiyah
ialah orang-orang yang mengidentifikasikan pemikiran mereka dengan pemikiran
para Salaf. Mereka muncul pada abad ke-4 H. Mereka terdiri dari ulama mazahab
hanbali yang berpendapat bahwa garis besar pemikiran bermuara pada pemikiran
Imam Ahmad Ibn Hanbal yang menghidupkan ‘aqidah ulama salaf dan berusaha
memerangi faham lainnya. Aliran ini muncul kembali pada abad ke-7 H. Aliran ini
dihidupkan oleh Syaikh al-Islam Ibn Taimiyyah yang menyiarkan dengan gencar. Ia
menmbahkan beberapa hal dengan mengaktualisasikan pemikiran paham ini sesuai
dengan kondisi zamannya. Selanjutnya pada abad ke-12 H pemikiran serupa muncul
kembali di Jazirah Arab, dihidupkan oleh Muhammad ibn ‘Abdul Wahhab. [3]
Sesungguhnya
Salafiyyah meniadakan untuk uluran apa saja kepada Hizbiyah Siasiyyah (gerakan
politik) yang menjadikan kekuasaan sebagai tujuan dan bukan sebagai wasilah
(perantara), mereka yang berusaha mencapai kekuasaan dengan segala makar,
kelicikan dan tipu daya, serta menjadikan Islam sebagai syiar (simbol). Jika
mereka telah mencapai apa saja yang diinginkan, merekapun berpaling dari jalan
Islam.
Yang
demikian itu karena makna politik didalam benak mereka adalah: “Kemampuan
memperdaya dan menipu, dan seni membentuk jawaban-jawaban yang bermuatan
(politis), serta perbuatan-perbuatan yang mempunyai halusinasi, yang
diibaratkan dalam bentuk bejana yang diletakkan didalamnya baik itu warna, rasa
dan baunya”.
Politik
seperti ini dalam pandangan Salafiyyin (mereka yang mengikuti pemahaman Salafus
Shalih) serupa dengan kemunafikan, karena dalam politik seperti ini ada sikap
tidak konsisten pada aqidah, mereka mengotori jiwa Islam, merusak keimanan,
melepaskan ikatan Al-Wala’ (loyalitas) dan Al-Bara’ (kebencian), serta menipu
kaum muslimin, para dai yang fajir (jahat) tersebut menjadikan politik sebagai
tangga saja, mereka menggembor-gemborkan dakwaan untuk menolak kedzaliman,
menolong kaum muslimin, meringankan bahaya atau menghilangkan kemungkaran. Dan
kami telah melihat kebanyakan mereka itu berubah dan tidak merubah. Dan orang
yang berbuat seperti cara mereka, tidak akan keluar dengan selamat dari
permainan politik, dan tidak akan kembali dengan kemenangan.
Akan tetapi hal ini tidak berarti bahwa
Salafiyyah (dakwah yang menyeru kepada Al Qur’an dan sunnah dengan pemahaman
sahabat nabi) tidak memperhatikan urusan kaum muslimin, tidak memahami
keadaan/kondisi mereka, tidak berusaha dengan sunguh-sungguh memulai kehidupan
Islam yang berlandaskan kepada Manhaj Nubuwah (ajaran nabi), kemudian setelah
itu mewujudkan hukum Allah Swt dimuka bumi, agar agama itu seluruhnya menjadi
milik Allah Swt tiada sekutu bagi-Nya, agar tersebar keadilan dimana-mana. Oleh
karena itu salafiyah menjadikan hal diatas sebagai salah satu dari
tujuan-tujuannya, berusaha merealisasikan, beramal untuk mencapainya, serta
mengajak kaum muslimin, khususnya para da’i Salafi untuk bersatu diatasnya, agar
kalimat mereka satu.
Meskipun
demikian, kami melihat sebagian orang yang masih ingusan, menyangka/menuduh
bahwasan dakwah Salafiyyah pada saat ini tidak ada politik didalam manhajnya!
dia beralasan bahwa memulai kehidupan Islam bukan dari tujuan mereka, yang
tercantum pada sampul belakang kitab-kitab mereka.
Sesungguhnya
tuduhan ini hanyalah untuk merobohkan dakwah Salafiyyah, sekalipun ia berusaha
mengatakan akan mendirikannya, semua itu ia lakukan untuk mengelabui
teman-temannya. Dibawah ini ada keterangan yang sepatutnya untuk diketahui:[4]
1.
Sesungguhnya memulai
kehidupan Islam diatas Manhaj Nubuwah (Ajaran Nabi) dan menumbuhkan masyarakat
Rabbani, dan merealisasikan hukum Allah Azza wa Jalla dimuka bumi adalah hal
yang ditegaskan oleh dakwah salafiyah dengan (tiada rasa harap dan takut),
karena dakwah salafiyah akarnya kembali kepada generasi sahabat, dan metodenya
adalah dasar-dasar yang telah ditetapkan oleh ulama Rabbani. Manhaj salafiyah
dalam merubah adalah seperti para sahabat nabi dan ulama, yaitu dengan
mengikuti sunnah bukan berbuat bid’ah. Dan manhaj seperti ini bertolak belakang
dengan dakwah-dakwah masa kini yang mendakwahkan telah mendahului dalam
segalanya dan dakwah-dakwah ini bagaikan tunas yang telah dicabut akar-akarnya
dari permukaan bumi tidak dapat tegak sedikitpun.
2.
Sesungguhnya tujuan
umum yang ditegaskan dakwah salafiyyah semuanya untuk merubah (kepada yang
baik) :
a. Mengembalikan
umat kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman sahabat Nabi , ini adalah
merubah kondisi umat.
b. Membersihkan
kotoran yang masih melekat pada kehidupan kaum muslimin berupa kesyirikan
dengan berbagai macam bentuknya. Memperingatkan mereka dari perbuatan bid’ah
yang munkar dan pemikiran-pemikiran batil yang masuk, mensucikan sunnah dari
riwayat-riwayat yang dha’if dan palsu yang mengotori kebersihan Islam dan
menghalangi kemajuan kaum muslimin, ini dalam rangka merubah kondisi umat.
c. Menyeru
kaum muslimin untuk mengamalkan hukum-hukum Islam, berhias dengan
keutamaan-keutamaan dan adab-adab agama yang membuahkan ridha Allah didunia dan
akhirat, serta mewujudkan kebahagiaan dan kemuliaan bagi mereka : ini juga
dalam rangka merubah kondisi umat.
d. Dan
sesungguhnya menghidupkan ijtihad yang benar sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah
serta pemahaman sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghilangkan
sikap fanatik madzhab, serta melenyapkan fanatik golongan agar kaum muslimin
kembali bersaudara, dan bersatu diatas ajaran Allah Azza wa Jalla sebagai
saudara, ini juga merubah kondisi umat.
3.
Ini yang pertama,
adapun hal lainnya, sesungguhnya tujuan-tujuan itu semuanya untuk memulai
kehidupan Islam akan tetapi diatas manhaj Nubuwah (metode nabi), dan penyebutan
masalah ini pada pembahasan setelahnya adalah termasuk dalam bab penyebutan hal
yang khusus sesudah hal yang umum.
4.
Adapun sesudah itu
sesungguhnya Salafiyyin menempuh manhaj (metode) perubahan berdasarkan
Al-Qur’an yang tidak terdapat kebatilan didalamnya yaitu firman Allah Azza wa
Jalla :
بِأَنْفُسِهِمْ مَا يُغَيِّرُوا
حَتَّى بِقَوْمٍ مَا يُغَيِّرُ لا اللَّهَ إِنَّ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sebelum mereka merubah
diri-diri mereka.” [ar-Ra’d/13 : 11].[5]
3. MUHAMMADIYAH
Bulan Dzulhijjah (8 Dzulhijjah 1330
H) atau November (18 November 1912 M) merupakan momentum penting lahirnya
Muhammadiyah. Itulah kelahiran sebuah gerakan Islam modernis terbesar di
Indonesia, yang melakukan perintisan atau kepeloporan pemurnian sekaligus
pembaruan Islam di negeri berpenduduk terbesar muslim di dunia. Sebuah gerakan
yang didirikan oleh seorang kyai alim, cerdas, dan berjiwa pembaru, yakni Kyai
Haji Ahmad Dahlan atau Muhammad Darwis dari kota santri Kauman Yogyakarta.
Dalam bidang politik Muhammadiyah
berusaha sesuai dengan khittahnya. Apa itu khittah? Khittah secara bahasa
berarti langkah atau jalan. Dalam dunia gerakan Muhammadiyah, Khittah dipakai
untuk menyebut panduan langkah-langkah dalam berjuang. Khittah adalah pedoman
yang dipegang oleh Muhammadiyah yang sangat berguna ketika menghadapi kenyataan
yang sebenarnya di masyarakat. Singkatnya khittah adalah garis-garis garis
haluan perjuangan Muhammadiyah. Salah satu Khittah Perjuangan Muhammadiyah
berisi pernyataan tentang Muhammadiyah dan Politik. Adapun pola dasar
perjuangan Muhammadiyah dalam berpolitik, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.
Menegaskan bahwa
Muhammadiyah berjuang untuk mencapai keyakinan yang bersumber pada ajaran
islam.
b.
Menegaskan bahwa untuk
mencapai suatu keyakinan yang bersumber pada ajaran islam tersebut dilaksanakan
dengan dakwah amar ma’ruf nahi munkar.
c.
Menegaskan bahwa
kegiatan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dilaksanakan melalui dua saluran yaitu:
saluran politik kenegaraan dan saluran masyarakat.
d.
Menegaskan bahwa alat
yang digunakan untuk dakwah amar ma’ruf nahi munkar bidang politik dengan
mendirikan partai politik, sementara organanisasi kemasyarakatan dengan organisasi
non partai.
e.
Menegaskan bahwa
Muhammadiyah memilih dan menetapkan dirinya sebagai gerakan amar ma’ruf nahi
munkar, sedangkan alat perjuangannya di bidang politik Muhammadiyah membentuk partai
politik.
f.
Menyebutkan peraturan
yang mengatur hubungan Muhammadiyah dan partai politik
·
Partai politik
merupakan objek binaan Muhammadiyah.
·
Antara Muhammadiyah dan
partai politik tidak ada hubungan organisatoris tetapi memiliki hubungan
ideologis.
·
Muhammadiyah dan partai
politik berjalan menurut caranya masing-masing yang penting tujuannya sama.
·
Tidak di ijinkan
rangkap jaabatan di Muhammadiyah dan partai politik.
Dengan dakwah amar ma ma’ruf nahi
mungkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat
membuktikan secara teoritis konsepsionil, secara operasionil dan secara
kongkrit riil, bahwa ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara
Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 menjadi
masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia, materiil dan
spirituil yang diridlai Allah SWT. Dalam melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah
tetap berpegang teguh pada kepribadiannya.[6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pemikiran politik
Khawarij yang cemerlang
dan bercorak demokratis adalah mengenai masalah
siapa yang berhak
menjadi khalifah atau
imam, dan kepala Negara. Kalu
memang dibutuhkan oleh
umat, dan karena
itu ia bukanlah
hak monopoli suku tertentu. Dalam praktek, kaum khawarij lebih
mengutamakan orang non-Quraisy untuk menduduki jabatan khalifah. Alasan yang
dikemukakan agar mudah dimakzulkan apabila ia menyimpang dari syari’at.
Sesungguhnya
Salafiyyah meniadakan untuk uluran apa saja kepada Hizbiyah Siasiyyah (gerakan
politik) yang menjadikan kekuasaan sebagai tujuan dan bukan sebagai wasilah
(perantara), mereka yang berusaha mencapai kekuasaan dengan segala makar,
kelicikan dan tipu daya, serta menjadikan Islam sebagai syiar (simbol). Jika
mereka telah mencapai apa saja yang diinginkan, merekapun berpaling dari jalan
Islam.
Dalam
bidang politik Muhammadiyah berusaha sesuai dengan khittahnya. Khittah secara
bahasa berarti langkah atau jalan. Dalam dunia gerakan Muhammadiyah, Khittah
dipakai untuk menyebut panduan langkah-langkah dalam berjuang. Khittah adalah
pedoman yang dipegang oleh Muhammadiyah yang sangat berguna ketika menghadapi
kenyataan yang sebenarnya di masyarakat.
B. Saran
Semoga
makalah ini akan memberi ilmu pengetahuan untuk kita bersama. Saya sebagai
penulis sangat mengharapkan kritik dan saran untuk menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Imam Muhammad Abu Zahrah, 1996, Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam, Jakarta, Logos
Syarif, Ibnu Mujar, 2003, Hak-Hak Politik Minoritas Non Muslim Dalam Komunitas Islam: Tinjauan
Dari Prespektif Politik Islam, Bandung,
Angkasa
[1] Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran
Politik dan Aqidah dalam Islam (Jakarta: Logos, 1996), h. 69
[2] Ibid., h. 74-76
[3] Ibid., h. 226
[4] Syarif, Ibnu Mujar, Hak-Hak
Politik Minoritas Non Muslim Dalam Komunitas Islam: Tinjauan Dari Prespektif
Politik Islam (Bandung: Angkasa, 2003). H. 54
[5] Ibid., h. 56-58
[6] Ibid., h. 38
No comments:
Post a Comment