Wednesday, 15 June 2016

TEOLOGI POLITIK DALAM ISLAM (GERAKAN ALIRAN ISLAM)



KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum, Wr, Wb.
            Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt, yang mana hingga saat ini masih diberikan nikmat kesehatan dan keselamatan sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul “TEOLOGI POLITIK DALAM ISLAM (GERAKAN ALIRAN ISLAM)” Penulisan makalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah TEOLOGI POLITIK.
            Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan rahmatnya dengan selesainya tugas makalah ini, dan semoga dalam makalah ini dapat kita pelajari dan bermanfaat bagi kita semua, Amin Ya Robbal ‘Alamin.
            Dalam makalah ini juga, penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi penyempurnaan pembuatan makalah ini, atas perhatian para pembaca penulis mengucapkan benyak terima kasih.

Wassalamu’alaikum, Wr, Wb.




                                                                                    Medan,  16 Mei 2016


                                                                                                Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB  I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang............................................................................ 1
B.       Rumusan Masalah....................................................................... 1
BAB II
PANDANGAN POLITIK DALAM ALIRAN  ISLAM
A.    Khawarij....................................................................................... 2
B.     Salafiyyah..................................................................................... 4
C.     Muhammadiyah............................................................................ 8
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.................................................................................. 10
B.     Saran............................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 11



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk berakal dan beragama tetap memiliki kebebasan berkehendak untuk menyatakan pikiran, ide, dan menentukan jalan hidupnya. Dalam kaitan ini islam menjamin kebebasan tersebut dengan suatu pertanggungjawaban dalam arti yang sebenarnya.
Beberapa aliran klasik telah berdiri semenjak Dinasti Umayyah, bahkan bibitnya telah tumbuh sebelum itu. Seringkali perbedaan pendapat diantara kelompok-kelompok berkisar pada permasalahan ‘aqidah, tetapi bukan pada inti ‘aqidah itu. Kecuali yang muncul dari sebagian kelompok yang menyimpang dan keluar dari kebenaran. Kelompok yang disebut terakhir benar-benar melampaui batas yang membuat mereka keluar dari lingkungan Islam yang murni, seperti saba’iyyah yang mempertuhankan Ali dan Hakimiyyah yang menghakimi penjelmaan Tuhan pada khalifah Al-Hakim bi Amrillah, penguasa dinasti Fatimiyah, serta kelompok lain yang sisa-sisanya sekarang masih terdapat di Afrika, India, dan Pakistan.
B.     Rumusan Masalah
1.        Sebutkan beberapa aliran-aliran yang ada pada masa sekarang (Modern)!
2.        Jelaskan satu persatu menurut teologi dan politiknya!





BAB II
PANDANGAN POLITIK DALAM ALIRAN ISLAM
A.    Khawarij
Mereka melandaskan pendapatnya, bahwa seorang pemimpin tidak disyariatkan berasal   dari   Quraisy,   karena   Al-qur’an   tidak   menyebutkan   keharusan   seorang pemimpin yang berasal dari suatu kabilah atau keturunnan tertentu. Isyarat dalam Al-Qur’an   hanya   menyebutkan   ketaatan   kepada   walyul-amri   yang   memerintah berdasarkan syari’at Allah dan memutuskan secara adil.
Diantara ayat Al-Qur’an yang mereka jadikan dalil adalah: “Sesungguhnya Allah menuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan Taatilah rasul-Nya,dan   Ulil   amri   diantara   kamu.   Kemudian   jika   kamu   berlainan   pendapat   tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jikakamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu dan lebih baik akibatnya) Q.S/ An-Nisa: 58-59)
Sisi   pembuktian   ayat   ini:   Sesungguhnya   Allah   memerintahkan  agar   seorang pemimpin memutuskan hukum secara adil, dan tidak mensyaratkan agar pemimpin itu berasal dari keturunnan tertentu atau kabilah tertentu. Dia juga memerintah agar ta’at kepada waliyul amri yang tidak disyaratkan oleh Allah harus berasal dari quraisy atau bukan Quraisy. [1]
Sebagai mana yang telah disinggung dimuka bahwa generasi pertama golongan ini adalah sebagian dari pengikut khalifah Ali yang keluar dari barisannya dalam perang Shiffin. Perang ini di akhiri dengan adanya tahkim untuk menyelesaikan konflik  antara Ali dan Muawiyah. Sesungguhnya   merekalah   yang   memaksakan   usul   kepada   Ali   agar   bersedia menerima tawaran pihak muawiyah supaya peperangan yang sedang berkecamuk dihentikan   dan   diselesaikan   dengan   tahkim   berdasarkan   al-Qur’an.   Tadinya   Ali menolak tawaran  itu, ia tahu  bahwa tawaran  itu hanya  siasat  belaka  dari pihak Muawiyah   yang   kekuatan   pasukannya   mulai   menurun,   sehingga   tidak   mungkin memenangkan peperangan.
Kecewa atas keputusan tahkim, diamana Ali secara sepihak dimakzulkan dari jabatannya   sebagai   khalifah   dan   sebagai   gantinya   muawiyyah   diangkat   menjadi khalifah,   mereka  berbaik  menyalahkan   Ali.   Sebab  menurut  mereka   pelaksanaan tahkim itu tidak sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an. Pembentukkan lembaga khalifah atau pemerintahan menurut Khawarij, bukanlah merupakan suatu keharusan atau kewajiban. Hal ini tergantung kepada kehendak umat apakah suatu pemerintahan perlu dibentuk atau tidak. Semua sekte khawarij mempunyai kesamaan pendapat tentang tidak adanya keharusan membentuk suatu pemerintahan. Bahkan salah seorang pemuka khawarij, Najdah bin Amr al-Hanafi dari sekte Al-Nadjat, berpendapat bahwa imam atau kepala negara itu tidak perlusama sekali.
Pemikiran  politik   Khawarij  yang   cemerlang  dan  bercorak demokratis  adalah mengenai   masalah   siapa   yang  berhak   menjadi   khalifah   atau   imam,   dan   kepala Negara.   Kalu   memang   dibutuhkan   oleh   umat,   dan   karena   itu   ia   bukanlah   hak monopoli suku tertentu. Dalam praktek, kaum khawarij lebih mengutamakan orang non-Quraisy untuk menduduki jabatan khalifah. Alasan yang dikemukakan agar mudah dimakzulkan apabila ia menyimpang dari syari’at.
Untuk mengakhiri pembahasan ringkas tentang pemikiran politik khawarij ini, perlu dilihat factor yang mewarnai pandangan politik mereka. Wellhausen melihatnya dari segi pemahaman mereka terhadap al-qur’an. Mereka menurutnya adalah orang-orang yang menguasai al-Qur’an dengan  baik dan mendalam, saleh dan jujur. Tapi menurut Abu Zahroh, kaum khawarij terdiri dari orang-orang Baduwi (masyarakat Arab   pinggiran)   yang   kurang   mendalami   Al-Qur’an.   namun   mereka   memilik keikhlasan yang tinggi dan semangat yang besar untuk melaksanakan ajaran islam. walaupun demikian, cara mereka memahami makna al-qur’an hanya berpegang padaarti lahiriyahnya saja, atau pemahaman yang formalistik, tekstual dan skripturalistik. Agaknya cara mereka dalam memahami   al-Qur’an secara tekstual itulah yang mempengaruhi pandangan politik   mereka. Cara pemahaman demikian berkaitan dengan cara berfikir orang-orang arab baduwi, yaitu berpikir sederhana disamping berwatak demokratis yang dipengaruhi oleh lingkungan geografis gurun pasir yang ganas dan gersang. Dimana mereka hidup secara normal. Namun tidak bisa pula dilepaskan dari peristiwa tahkim yang membuat mereka kecewa. [2]
B.     Salafiyyah
Salafiyah ialah orang-orang yang mengidentifikasikan pemikiran mereka dengan pemikiran para Salaf. Mereka muncul pada abad ke-4 H. Mereka terdiri dari ulama mazahab hanbali yang berpendapat bahwa garis besar pemikiran bermuara pada pemikiran Imam Ahmad Ibn Hanbal yang menghidupkan ‘aqidah ulama salaf dan berusaha memerangi faham lainnya. Aliran ini muncul kembali pada abad ke-7 H. Aliran ini dihidupkan oleh Syaikh al-Islam Ibn Taimiyyah yang menyiarkan dengan gencar. Ia menmbahkan beberapa hal dengan mengaktualisasikan pemikiran paham ini sesuai dengan kondisi zamannya. Selanjutnya pada abad ke-12 H pemikiran serupa muncul kembali di Jazirah Arab, dihidupkan oleh Muhammad ibn ‘Abdul Wahhab. [3]
Sesungguhnya Salafiyyah meniadakan untuk uluran apa saja kepada Hizbiyah Siasiyyah (gerakan politik) yang menjadikan kekuasaan sebagai tujuan dan bukan sebagai wasilah (perantara), mereka yang berusaha mencapai kekuasaan dengan segala makar, kelicikan dan tipu daya, serta menjadikan Islam sebagai syiar (simbol). Jika mereka telah mencapai apa saja yang diinginkan, merekapun berpaling dari jalan Islam.
Yang demikian itu karena makna politik didalam benak mereka adalah: “Kemampuan memperdaya dan menipu, dan seni membentuk jawaban-jawaban yang bermuatan (politis), serta perbuatan-perbuatan yang mempunyai halusinasi, yang diibaratkan dalam bentuk bejana yang diletakkan didalamnya baik itu warna, rasa dan baunya”.
Politik seperti ini dalam pandangan Salafiyyin (mereka yang mengikuti pemahaman Salafus Shalih) serupa dengan kemunafikan, karena dalam politik seperti ini ada sikap tidak konsisten pada aqidah, mereka mengotori jiwa Islam, merusak keimanan, melepaskan ikatan Al-Wala’ (loyalitas) dan Al-Bara’ (kebencian), serta menipu kaum muslimin, para dai yang fajir (jahat) tersebut menjadikan politik sebagai tangga saja, mereka menggembor-gemborkan dakwaan untuk menolak kedzaliman, menolong kaum muslimin, meringankan bahaya atau menghilangkan kemungkaran. Dan kami telah melihat kebanyakan mereka itu berubah dan tidak merubah. Dan orang yang berbuat seperti cara mereka, tidak akan keluar dengan selamat dari permainan politik, dan tidak akan kembali dengan kemenangan.
 Akan tetapi hal ini tidak berarti bahwa Salafiyyah (dakwah yang menyeru kepada Al Qur’an dan sunnah dengan pemahaman sahabat nabi) tidak memperhatikan urusan kaum muslimin, tidak memahami keadaan/kondisi mereka, tidak berusaha dengan sunguh-sungguh memulai kehidupan Islam yang berlandaskan kepada Manhaj Nubuwah (ajaran nabi), kemudian setelah itu mewujudkan hukum Allah Swt dimuka bumi, agar agama itu seluruhnya menjadi milik Allah Swt tiada sekutu bagi-Nya, agar tersebar keadilan dimana-mana. Oleh karena itu salafiyah menjadikan hal diatas sebagai salah satu dari tujuan-tujuannya, berusaha merealisasikan, beramal untuk mencapainya, serta mengajak kaum muslimin, khususnya para da’i Salafi untuk bersatu diatasnya, agar kalimat mereka satu.
Meskipun demikian, kami melihat sebagian orang yang masih ingusan, menyangka/menuduh bahwasan dakwah Salafiyyah pada saat ini tidak ada politik didalam manhajnya! dia beralasan bahwa memulai kehidupan Islam bukan dari tujuan mereka, yang tercantum pada sampul belakang kitab-kitab mereka.
Sesungguhnya tuduhan ini hanyalah untuk merobohkan dakwah Salafiyyah, sekalipun ia berusaha mengatakan akan mendirikannya, semua itu ia lakukan untuk mengelabui teman-temannya. Dibawah ini ada keterangan yang sepatutnya untuk diketahui:[4]
1.        Sesungguhnya memulai kehidupan Islam diatas Manhaj Nubuwah (Ajaran Nabi) dan menumbuhkan masyarakat Rabbani, dan merealisasikan hukum Allah Azza wa Jalla dimuka bumi adalah hal yang ditegaskan oleh dakwah salafiyah dengan (tiada rasa harap dan takut), karena dakwah salafiyah akarnya kembali kepada generasi sahabat, dan metodenya adalah dasar-dasar yang telah ditetapkan oleh ulama Rabbani. Manhaj salafiyah dalam merubah adalah seperti para sahabat nabi dan ulama, yaitu dengan mengikuti sunnah bukan berbuat bid’ah. Dan manhaj seperti ini bertolak belakang dengan dakwah-dakwah masa kini yang mendakwahkan telah mendahului dalam segalanya dan dakwah-dakwah ini bagaikan tunas yang telah dicabut akar-akarnya dari permukaan bumi tidak dapat tegak sedikitpun.
2.        Sesungguhnya tujuan umum yang ditegaskan dakwah salafiyyah semuanya untuk merubah (kepada yang baik) :
a.       Mengembalikan umat kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman sahabat Nabi , ini adalah merubah kondisi umat.
b.      Membersihkan kotoran yang masih melekat pada kehidupan kaum muslimin berupa kesyirikan dengan berbagai macam bentuknya. Memperingatkan mereka dari perbuatan bid’ah yang munkar dan pemikiran-pemikiran batil yang masuk, mensucikan sunnah dari riwayat-riwayat yang dha’if dan palsu yang mengotori kebersihan Islam dan menghalangi kemajuan kaum muslimin, ini dalam rangka merubah kondisi umat.
c.       Menyeru kaum muslimin untuk mengamalkan hukum-hukum Islam, berhias dengan keutamaan-keutamaan dan adab-adab agama yang membuahkan ridha Allah didunia dan akhirat, serta mewujudkan kebahagiaan dan kemuliaan bagi mereka : ini juga dalam rangka merubah kondisi umat.
d.      Dan sesungguhnya menghidupkan ijtihad yang benar sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah serta pemahaman sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghilangkan sikap fanatik madzhab, serta melenyapkan fanatik golongan agar kaum muslimin kembali bersaudara, dan bersatu diatas ajaran Allah Azza wa Jalla sebagai saudara, ini juga merubah kondisi umat.
3.        Ini yang pertama, adapun hal lainnya, sesungguhnya tujuan-tujuan itu semuanya untuk memulai kehidupan Islam akan tetapi diatas manhaj Nubuwah (metode nabi), dan penyebutan masalah ini pada pembahasan setelahnya adalah termasuk dalam bab penyebutan hal yang khusus sesudah hal yang umum.
4.        Adapun sesudah itu sesungguhnya Salafiyyin menempuh manhaj (metode) perubahan berdasarkan Al-Qur’an yang tidak terdapat kebatilan didalamnya yaitu firman Allah Azza wa Jalla :
بِأَنْفُسِهِمْ مَا يُغَيِّرُوا حَتَّى بِقَوْمٍ مَا يُغَيِّرُ لا اللَّهَ إِنَّ
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sebelum mereka merubah diri-diri mereka.” [ar-Ra’d/13 : 11].[5]

3.      MUHAMMADIYAH
Bulan Dzulhijjah (8 Dzulhijjah 1330 H) atau November (18 November 1912 M) merupakan momentum penting lahirnya Muhammadiyah. Itulah kelahiran sebuah gerakan Islam modernis terbesar di Indonesia, yang melakukan perintisan atau kepeloporan pemurnian sekaligus pembaruan Islam di negeri berpenduduk terbesar muslim di dunia. Sebuah gerakan yang didirikan oleh seorang kyai alim, cerdas, dan berjiwa pembaru, yakni Kyai Haji Ahmad Dahlan atau Muhammad Darwis dari kota santri Kauman Yogyakarta.
Dalam bidang politik Muhammadiyah berusaha sesuai dengan khittahnya. Apa itu khittah? Khittah secara bahasa berarti langkah atau jalan. Dalam dunia gerakan Muhammadiyah, Khittah dipakai untuk menyebut panduan langkah-langkah dalam berjuang. Khittah adalah pedoman yang dipegang oleh Muhammadiyah yang sangat berguna ketika menghadapi kenyataan yang sebenarnya di masyarakat. Singkatnya khittah adalah garis-garis garis haluan perjuangan Muhammadiyah. Salah satu Khittah Perjuangan Muhammadiyah berisi pernyataan tentang Muhammadiyah dan Politik. Adapun pola dasar perjuangan Muhammadiyah dalam berpolitik, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.         Menegaskan bahwa Muhammadiyah berjuang untuk mencapai keyakinan yang bersumber pada ajaran islam.
b.        Menegaskan bahwa untuk mencapai suatu keyakinan yang bersumber pada ajaran islam tersebut dilaksanakan dengan dakwah amar ma’ruf nahi munkar.
c.         Menegaskan bahwa kegiatan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dilaksanakan melalui dua saluran yaitu: saluran politik kenegaraan dan saluran masyarakat.
d.        Menegaskan bahwa alat yang digunakan untuk dakwah amar ma’ruf nahi munkar bidang politik dengan mendirikan partai politik, sementara organanisasi kemasyarakatan dengan organisasi non partai.
e.         Menegaskan bahwa Muhammadiyah memilih dan menetapkan dirinya sebagai gerakan amar ma’ruf nahi munkar, sedangkan alat perjuangannya di bidang politik Muhammadiyah membentuk partai politik.
f.         Menyebutkan peraturan yang mengatur hubungan Muhammadiyah dan partai politik
·           Partai politik merupakan objek binaan Muhammadiyah.
·           Antara Muhammadiyah dan partai politik tidak ada hubungan organisatoris tetapi memiliki hubungan ideologis.
·           Muhammadiyah dan partai politik berjalan menurut caranya masing-masing yang penting tujuannya sama.
·           Tidak di ijinkan rangkap jaabatan di Muhammadiyah dan partai politik.
Dengan dakwah amar ma ma’ruf nahi mungkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsionil, secara operasionil dan secara kongkrit riil, bahwa ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia, materiil dan spirituil yang diridlai Allah SWT. Dalam melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah tetap berpegang teguh pada kepribadiannya.[6]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pemikiran  politik   Khawarij  yang   cemerlang  dan  bercorak demokratis  adalah mengenai   masalah   siapa   yang  berhak   menjadi   khalifah   atau   imam,   dan   kepala Negara.   Kalu   memang   dibutuhkan   oleh   umat,   dan   karena   itu   ia   bukanlah   hak monopoli suku tertentu. Dalam praktek, kaum khawarij lebih mengutamakan orang non-Quraisy untuk menduduki jabatan khalifah. Alasan yang dikemukakan agar mudah dimakzulkan apabila ia menyimpang dari syari’at.
Sesungguhnya Salafiyyah meniadakan untuk uluran apa saja kepada Hizbiyah Siasiyyah (gerakan politik) yang menjadikan kekuasaan sebagai tujuan dan bukan sebagai wasilah (perantara), mereka yang berusaha mencapai kekuasaan dengan segala makar, kelicikan dan tipu daya, serta menjadikan Islam sebagai syiar (simbol). Jika mereka telah mencapai apa saja yang diinginkan, merekapun berpaling dari jalan Islam.
Dalam bidang politik Muhammadiyah berusaha sesuai dengan khittahnya. Khittah secara bahasa berarti langkah atau jalan. Dalam dunia gerakan Muhammadiyah, Khittah dipakai untuk menyebut panduan langkah-langkah dalam berjuang. Khittah adalah pedoman yang dipegang oleh Muhammadiyah yang sangat berguna ketika menghadapi kenyataan yang sebenarnya di masyarakat.
B.     Saran
Semoga makalah ini akan memberi ilmu pengetahuan untuk kita bersama. Saya sebagai penulis sangat mengharapkan kritik dan saran untuk menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Imam Muhammad Abu Zahrah, 1996, Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam, Jakarta, Logos
Syarif, Ibnu Mujar, 2003, Hak-Hak Politik Minoritas Non Muslim Dalam Komunitas Islam: Tinjauan Dari Prespektif Politik Islam, Bandung,  Angkasa


[1] Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam (Jakarta: Logos, 1996), h. 69
[2] Ibid., h. 74-76
[3] Ibid., h. 226
[4] Syarif, Ibnu Mujar, Hak-Hak Politik Minoritas Non Muslim Dalam Komunitas Islam: Tinjauan Dari Prespektif Politik Islam (Bandung: Angkasa, 2003). H. 54
[5] Ibid., h. 56-58
[6] Ibid., h. 38

No comments:

Post a Comment