Wednesday, 15 June 2016

MUDALLAS DAN PEMBAGIANNYA



TADLIS DAN PEMBAGIANNYA
A.    Pengertian Mudallas
Kata mudallasa adalah isim maf’ul dari tadlis, yang secara etimologi berarti “menyembunyikan cacat barang yang dijual dari sipembeli”. Kata al-dalsu mengandung arti bercampurnya gelap dengan terang.[1] Pengertiannya dalam ilmu hadis adalah:
اخفاء عيب فى الاسناد و محسين لظاهر
“menyembunyikan cacat dalam sanad dan menampakkannya pada lahirnya seperti baik”.[2]
Maksudnya, menyembunyikan cacat rangkaian sanad dan menunjukkan keelokan dan kebagusan sanad tersebut. Dan hadis mudallas merupakan hadis yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadis itu tidak bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut mudallis. Hadis yang diriwayatkan mudallis disebut hadis mudallas, dan perbuatannya disebut dengan tadlis.[3]
Dan dapat difahami juga bahwa rawi yang menggugurkan itu pernah bertemu dengan rawi yang digugurkan. Sedang motif pengguguran dalam hadis mudallas ini, mungkin terdorong oleh maksud tertentu, umpamanya untuk menutupi kelemahan hadisnya, agar dianggap bahwa hadis tersebut tidak bernoda.[4]
B.     Pembagian Hadis Mudallas
Para ulama Hadis juga berbeda pendapat mengenai pembagian hadis mudallas. Ada yang membaginya kepada tiga bagian, dan juga membaginya kepada dua bagian. Diantaranya :
1.      Tadlis Isnad
انيروي الراوي عمن قد سمع منه مالم يسمع منه من غير ان يذكر انه سمع منه
“bahwa seorang perowi meriwayatkan hadis dari orang yang pernah ia riwayatkan hadisnya, namun hadis yang sedang diriwayatkannya tersebut tidak didengarnya dari orang itu dan dia juga tidak menyebutkan secara tegas bahwa hadis tersebut didengarnya dariorang itu.[5]
Maksudnya, yaitu hadis yang disampaikan oleh seorang perowi dari orang yang semasa dengannya dan ia bertemu sendiri dengan orang itu, meskipun ia tidak mendengar langsung darinya. Demikian juga dari orang yang semasa dengannya, tetapi tidak pernah bertemu, dan ia menciptakan gambaran bahwa ia mendengar langsung dari orang tersebut. misalnya, perkataan Ali Bin Kasyram, “kami sedang berada didekat Sufyan Bin Uyainah”. Ia berkata, “Az-Zuhri berkata demikian,” lalu ia ditanya, “apakah engkau mendengar hal ini dari az-Zuhri ?”, Sufyan menjawab, “ menceritakannya kepadaku adalah Abdul Razzaq yang menerima dari Ma’mar dari az-Zuhri”. Sufyan hidup semasa az-Zuhri dan pernah bertemu, tetapi ia tidak mengambil hadis dari az-Zuhri menurut langsung, melainkan ia mengutipnya dari Abdul Razzaq. Abdul Razzaq menerimanya dari Ma’mar. Sementara itu, Ma’mar meriwayatkannya dari az-Zuhri. Tadlis disini adalah tindakan Sufyan menggugurkan kedua orang gurunya dan menyampaikan hadis dengan bentuk yang menggambarkan seolah-olah ia mendengar langsung dari az-Zuhri. Ini jenis tadlis yang paling buruk. Asy-Syafi’i menolak riwayat orang yang dikenal melakukan tadlis pada sanad, meskipun hanya sekali. Namun, banyak ulama yang berpendapat bahwa perowi yang pernah melakukan tadlis masih bisa diterima riwayatnya, asal disampaikan dengan lafal yang menegaskan bahwa ia mendengarkan sendiri. Riwayatnya ditolak jika ungkapan yang ia gunakan banyak mengandung kesamaran dan tidak jelas.
Al-Hakim pernah menyelidiki negara-negara periwayat hadis seperti penduduk Hijaz, Haramain, Mesir, Awali, Khurasan, Isfahan, Persia, Khuzistan, ternyata tidak seorang pun diantara imam mereka yang dikenal melakukan tadlis. Ahli hadis yang banyak melakukan tadlis adalah warga Kufah dan sejumlah penduduk Bashrah. Tidak ada disebutkan bahwa salah seorang penduduk Bagdad melakukan tadlis, sampai muncul Abu Bakar Muhammad Bin Muhammad Bin Sulaiman Al-Wasithi. Dialah orang pertama yang melakukan tadlis di Bagdad.[6] Adapun contoh hadisnya yang diriwayatkan oleh Ibn Umar r.a :
قال  رسول  الله  ص.م :اذا نعس احدكم فى مجلسه يوم الجمعة فليتحول الى غيره.
“Rasulullah saw bersabda: bila salah seorang kamu mengantuk diatas tempat duduknya pada hari jum’at, hendaklah ia bergeser ketempat lain.” (rowahu Abu Daud)
Dalam sanad Ibn Umar tersebut terdapat seorang rowi bernama Muhammad bin Ishaq, yaitu seorang mudallis dan ia telah membuat ‘an ‘anah (meriwayatkan dengan ‘an).[7] Atau dengan kata lain perowi meriwayatkan hadis dari gurunya yang pertama dengan lafaz yang mengandung pengertian seolah-olah ia mendengarnya darinya, seperti perkataan, qoola atau sami’a atau ‘an, sehingga orang lain menduga bahwa dia mendengar dari gurunya yang pertama diatas. Dia tidak menyatakan secara tegas bahwa ia mendengar hadis tersebut dari gurunya yang pertama itu dengan tidak menggunakan lafaz sami’tu atau haddatsanii sehingga ia tidak dianggap berdusta , dan perowi yang digugurkannya tersebut boleh jadi satu orang atau lebih.[8]
2.      Tadlis Syuyukh
ان يسمى شيخه او يكنيه او ينسبه او يصفه بما لا يعرف
“seorang perowi memberi nama, gelar, nisbah, atau sifat kepada gurunya dengan sesuatu nama atau gelar yang tidak dikenal.”[9]
Maksudnya, yaitu memberi sifat-sifat yang lebih agung dari pada kenyataan, atau memberinya nama dengan kunyah (menggunakan lafal Abu atau Umm) kepada perowinya dengan maksud menyamarkan identitasnya. Misalnya, bila seseorang mengatakan, “orang yang sangat alim lagi teguh pendiriannya menceritakan kepadaku”, atau “pengahafal yang sangat kuat hafalannya menceritakan kepadaku”. Contoh yang masuk kedalam jenis ini misalnya hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Dawud yang berkata, “ Abdullah bin Abi Abdillah menceritakan kepadaku” dari Abu Bakar Muhammad bin Hasan an-Naqqasi al-Muqri’ dari Abdillah menceritakan kepadaku”, dari Abu Bakar bin Muhammad bin Hasan an-Naqqasi al-Mufassir berkata, “Muhammad bin Sanad menceritakan kepadaku, Muhammad dinisbatkan kepada kakeknya bukan kepada yahnya.[10] Misalnya seperti kata Abu Bakar bin Mujahid Al-Muqry :
حدثنا عبد الله  بن ابى عبيد الله
“Telah bercerita kepadaku Abdullah bin Abi Ubaidillah.”
Yang dimaksud dengan Abdullah ini, ialah Abu Bakar bin Abu Dawud As-Sijistany.[11]
3.      Tadlis Taswiyah (tajwid)
Yaitu apabila seorang rowi meriwayatkan hadis dari gurunya yang tsiqah, yang oleh guru tersebut diterima dari gurunya yang lemah, dan guru yang lemah ini menerima dari seorang guru yang tsiqah pula. Tetapi si mudallis tersebut meriwayatkannya dengan lafaz yang mengandung pengertia bahwa rowinya tsiqah semua.[12]

C.     Hukum Hadis Mudallas
Sebagaimana diterangkan dimuka, bahwa motif membuat tadlis itu ialah karena terdorong oleh sesuatu maksud jahat untuk menutupi cacat gurunya atau menutupi kelemahan suatu hadis. Boleh jadi kalau yang membuat tadlis itu orang tsiqoh, tentu bukan bermaksud untuk sejahat itu.
Modus tadlis yang pertama sangat dimakruhkan dan dicela oleh para ahli hadis. Sekelompok ahli hadis mengatakan, “jika ada seorang rowi diketahui melakukan modus tadlis pertama ini, maka ia akan menjadi seorang rowi yang majruh dan ditolak setiap periwayatannya, meskipun ia telah menjelaskan bahwa ia memang benar-benar menerima hadis yang diriwayatkannya. Namun menurut pendapat yang dipandang benar, dalam melihat masalah ini harus dilihat secara proposional. Hadis yang diriwayatkan dengan redaksi yang berpotensi adanya pentadlisan dan rowinya tidak menjelaskan bahwa hadis itu memang benar-benar ia terima, maka hadis itu akan menjadi hadis mursal. Sedangkan untuk hadis yang ia jelaskan bahwa hadis itu memang benar-benar ia terima, dengan menggunakan istilah teknis seperti, sami’tu, haddatsana, akhbarana, atau yang sejenisnya, maka hadisnya bisa diterima dan bisa dijadikan hujjah. Dalam dua kitab Hadis Shahih, jenis hadis seperti ini banyak didapati, seperti hadis yang diriwayatkan Qatadah, Sufyan Al-Tsauri, Sufyan bin ‘Uyainah, dan rowi yang lainnya. Ketetapan ini hanya berlaku bagi mereka yang melakukan tadlis satu kali. Sedang hadis-hadis yang terdapat dalam dua kitab Shahihitu atau yang sejenisnya yang diriwayatkan dari rowi-rowi pentadlis dengan menggunakan ‘an, kemungkinan besar hadis-hadis itu benar-benar diterima melalui jalur yang lain.
Untuk modus pentadlisan cara kedua, tingkat kemakruhannya lebih ringan dari modus pertama. Ini disebabkan adanya pembelokan pada jalur diketahuinya rowi hadis itu. Kemakruhannya akan akan bervariasi berdasarkan tujuan yang hendak dicapai. Lantaran rowi yang dirubah namanya adalah rowi dho’if, yunior, wafatnya belakangan, atau ia menerima banyak hadis dari rowi-rowi itu, sedang ia tidak mampu mengulanginya dalam satu bentuk. Karena, Al-Khathib dan ahli hadis lainnya mentolelir pentadlisan modus kedua ini.[13] dan dapat juga dikatakan bahwa tadlis syuyukh ini dihukumi hadis dho’if, bila tadlis tersebut dimaksudkan untuk menutup kelemahan hadis.[14]
Sedangkan tadlis Taswiyah ini adalah sejahat-jahat tadlis, dan perowi yang berbuat demikian, lunturlah keadilannya.[15]
Dan pendapat yang lain memisahkan antara hadis yang terdapat tadlis padanya dan yang tidak. Hadis yang terdapat padanya ditolak, dan hadis yang diriwayatkan oleh perowi yang pernah melakukan tadlis diterima hadisnya apabila pada hadis tersebut dia tidak melakukan tadlis dan syarat-syarat qobul lainnya terpenuhi. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Hadis, namun apabila perowi yang pernah melakukan tadlis tersebut melakukan tadlis terhadap sanad dengan menggugurkan perowi yang dha’if secara sengaja dan ia mengetahui kedho’ifan perowi yang digugurkannya  itu, maka perowi yang melakukan tadlis tersebut  adalah jarh  (cacat) karena sengaja berdusta, dan karena itu hadisnya ditolak.


Adapun kitab-kitab yang menulis tentang hadis mudallas ini adalah :
1.      Al- Tabyin li Asma’ Al-Mudallasin, oleh Al-Khathib Al-Baghdadi.
2.      Al-Tabyin li Asma’ Al-Mudallasin, oleh Burhan Al-Din ibn al-Halabi.
3.      Ta’rif Ahl al-Taqdis bi Maratib al-Mushufin bi al-Tadlis, oleh Ibn Hajar.[16]


















DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahid Ramli, Kamus Lengkap Ilmu Hadis, Medan: Perdana Publishing, 2011
Abdul Wahid Ramli, Studi Ilmu Hadis, Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2002
Al-Nawawi Imam, Dasar-Dasar Ilmu Hadis, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2009
Rahman Fatchur, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1974
Sholahuddin  M. Agus, Suyadi Agus, Ulumul Hadis, Bandung: Pustaka Setia, 2008
Yuslem Nawir, Ulumul Hadis, Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya, 2010


[1]Abdul Wahid Ramli, Kamus Lengkap Ilmu Hadis, (Medan: Perdana Publishing, 2011), 234
[2]Yuslem Nawir, Ulumul Hadis, (Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya, 2010), h. 251
[3]Sholahuddin  M. Agus, Suyadi Agus, Ulumul Hadis, (Bandung: Pustaka Setia, 2008), h. 154
[4]Rahman Fatchur, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1974), h. 215
[5] Yuslem Nawir, Ulumul Hadis, (Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya, 2010), h. 252
[6]Abdul Wahid Ramli, Kamus Lengkap Ilmu Hadis, (Medan: Perdana Publishing, 2011), 139
[7]Rahman Fatchur, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, (bandung: PT. Al-Ma’arif, 1974), h. 216
[8]Ibid,  h. 252-253
[9]Ibid,  h. 253
[10]Abdul Wahid Ramli, Studi Ilmu Hadis, (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2002), h. 122
[11]Ibid,  h. 216
[12]Ibid,  h. 217
[13]Al-Nawawi Imam, Dasar-Dasar Ilmu Hadis, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2009), h. 25-26
[14]Rahman Fatchur, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, (bandung: PT. Al-Ma’arif, 1974), h. 218
[15]Ibid, h. 218
[16]Yuslem Nawir, Ulumul Hadis, (Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya, 2010), h. 255

No comments:

Post a Comment