TADLIS DAN PEMBAGIANNYA
A.
Pengertian
Mudallas
Kata mudallasa adalah isim maf’ul dari tadlis, yang
secara etimologi berarti “menyembunyikan cacat barang yang dijual dari
sipembeli”. Kata al-dalsu mengandung arti bercampurnya gelap dengan terang.[1]
Pengertiannya dalam ilmu hadis adalah:
اخفاء عيب فى الاسناد و محسين لظاهر
“menyembunyikan cacat dalam sanad
dan menampakkannya pada lahirnya seperti baik”.[2]
Maksudnya, menyembunyikan cacat rangkaian sanad dan
menunjukkan keelokan dan kebagusan sanad tersebut. Dan hadis mudallas merupakan
hadis yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadis itu tidak
bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut mudallis. Hadis yang diriwayatkan
mudallis disebut hadis mudallas, dan perbuatannya disebut dengan tadlis.[3]
Dan dapat difahami juga bahwa rawi yang menggugurkan itu
pernah bertemu dengan rawi yang digugurkan. Sedang motif pengguguran dalam
hadis mudallas ini, mungkin terdorong oleh maksud tertentu, umpamanya untuk
menutupi kelemahan hadisnya, agar dianggap bahwa hadis tersebut tidak bernoda.[4]
B.
Pembagian
Hadis Mudallas
Para ulama Hadis juga berbeda pendapat mengenai pembagian
hadis mudallas. Ada yang membaginya kepada tiga bagian, dan juga membaginya
kepada dua bagian. Diantaranya :
1.
Tadlis
Isnad
انيروي الراوي عمن
قد سمع منه مالم يسمع منه من غير ان يذكر انه سمع منه
“bahwa seorang perowi meriwayatkan hadis dari orang yang
pernah ia riwayatkan hadisnya, namun hadis yang sedang diriwayatkannya tersebut
tidak didengarnya dari orang itu dan dia juga tidak menyebutkan secara tegas
bahwa hadis tersebut didengarnya dariorang itu.[5]
Maksudnya, yaitu hadis yang disampaikan oleh seorang
perowi dari orang yang semasa dengannya dan ia bertemu sendiri dengan orang
itu, meskipun ia tidak mendengar langsung darinya. Demikian juga dari orang
yang semasa dengannya, tetapi tidak pernah bertemu, dan ia menciptakan gambaran
bahwa ia mendengar langsung dari orang tersebut. misalnya, perkataan Ali Bin
Kasyram, “kami sedang berada didekat Sufyan Bin Uyainah”. Ia berkata, “Az-Zuhri
berkata demikian,” lalu ia ditanya, “apakah engkau mendengar hal ini dari
az-Zuhri ?”, Sufyan menjawab, “ menceritakannya kepadaku adalah Abdul Razzaq
yang menerima dari Ma’mar dari az-Zuhri”. Sufyan hidup semasa az-Zuhri dan
pernah bertemu, tetapi ia tidak mengambil hadis dari az-Zuhri menurut langsung,
melainkan ia mengutipnya dari Abdul Razzaq. Abdul Razzaq menerimanya dari
Ma’mar. Sementara itu, Ma’mar meriwayatkannya dari az-Zuhri. Tadlis disini
adalah tindakan Sufyan menggugurkan kedua orang gurunya dan menyampaikan hadis
dengan bentuk yang menggambarkan seolah-olah ia mendengar langsung dari
az-Zuhri. Ini jenis tadlis yang paling buruk. Asy-Syafi’i menolak riwayat orang
yang dikenal melakukan tadlis pada sanad, meskipun hanya sekali. Namun, banyak
ulama yang berpendapat bahwa perowi yang pernah melakukan tadlis masih bisa
diterima riwayatnya, asal disampaikan dengan lafal yang menegaskan bahwa ia
mendengarkan sendiri. Riwayatnya ditolak jika ungkapan yang ia gunakan banyak
mengandung kesamaran dan tidak jelas.
Al-Hakim pernah menyelidiki negara-negara periwayat hadis
seperti penduduk Hijaz, Haramain, Mesir, Awali, Khurasan, Isfahan, Persia,
Khuzistan, ternyata tidak seorang pun diantara imam mereka yang dikenal
melakukan tadlis. Ahli hadis yang banyak melakukan tadlis adalah warga Kufah
dan sejumlah penduduk Bashrah. Tidak ada disebutkan bahwa salah seorang
penduduk Bagdad melakukan tadlis, sampai muncul Abu Bakar Muhammad Bin Muhammad
Bin Sulaiman Al-Wasithi. Dialah orang pertama yang melakukan tadlis di Bagdad.[6] Adapun
contoh hadisnya yang diriwayatkan oleh Ibn Umar r.a :
قال رسول
الله ص.م :اذا نعس احدكم فى مجلسه
يوم الجمعة فليتحول الى غيره.
“Rasulullah saw bersabda: bila salah seorang kamu
mengantuk diatas tempat duduknya pada hari jum’at, hendaklah ia bergeser
ketempat lain.” (rowahu Abu Daud)
Dalam sanad Ibn Umar tersebut terdapat seorang rowi
bernama Muhammad bin Ishaq, yaitu seorang mudallis dan ia telah membuat ‘an
‘anah (meriwayatkan dengan ‘an).[7]
Atau dengan kata lain perowi meriwayatkan hadis dari gurunya yang pertama
dengan lafaz yang mengandung pengertian seolah-olah ia mendengarnya darinya,
seperti perkataan, qoola atau sami’a atau ‘an, sehingga orang lain menduga bahwa dia mendengar dari gurunya
yang pertama diatas. Dia tidak menyatakan secara tegas bahwa ia mendengar hadis
tersebut dari gurunya yang pertama itu dengan tidak menggunakan lafaz sami’tu atau haddatsanii sehingga ia tidak dianggap berdusta , dan perowi yang
digugurkannya tersebut boleh jadi satu orang atau lebih.[8]
2.
Tadlis
Syuyukh
ان يسمى شيخه او يكنيه او ينسبه او
يصفه بما لا يعرف
“seorang perowi memberi nama, gelar,
nisbah, atau sifat kepada gurunya dengan sesuatu nama atau gelar yang tidak
dikenal.”[9]
Maksudnya, yaitu memberi sifat-sifat yang lebih agung
dari pada kenyataan, atau memberinya nama dengan kunyah (menggunakan lafal Abu atau Umm) kepada perowinya dengan
maksud menyamarkan identitasnya. Misalnya, bila seseorang mengatakan, “orang
yang sangat alim lagi teguh pendiriannya menceritakan kepadaku”, atau
“pengahafal yang sangat kuat hafalannya menceritakan kepadaku”. Contoh yang
masuk kedalam jenis ini misalnya hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin
Dawud yang berkata, “ Abdullah bin Abi Abdillah menceritakan kepadaku” dari Abu
Bakar Muhammad bin Hasan an-Naqqasi al-Muqri’ dari Abdillah menceritakan
kepadaku”, dari Abu Bakar bin Muhammad bin Hasan an-Naqqasi al-Mufassir
berkata, “Muhammad bin Sanad menceritakan kepadaku, Muhammad dinisbatkan kepada
kakeknya bukan kepada yahnya.[10] Misalnya
seperti kata Abu Bakar bin Mujahid Al-Muqry :
حدثنا عبد الله بن ابى عبيد الله
“Telah bercerita kepadaku Abdullah bin Abi Ubaidillah.”
Yang dimaksud dengan Abdullah ini, ialah Abu Bakar bin
Abu Dawud As-Sijistany.[11]
3.
Tadlis
Taswiyah (tajwid)
Yaitu apabila seorang rowi meriwayatkan hadis dari
gurunya yang tsiqah, yang oleh guru tersebut diterima dari gurunya yang lemah,
dan guru yang lemah ini menerima dari seorang guru yang tsiqah pula. Tetapi si
mudallis tersebut meriwayatkannya dengan lafaz yang mengandung pengertia bahwa
rowinya tsiqah semua.[12]
C.
Hukum
Hadis Mudallas
Sebagaimana diterangkan dimuka, bahwa motif membuat
tadlis itu ialah karena terdorong oleh sesuatu maksud jahat untuk menutupi
cacat gurunya atau menutupi kelemahan suatu hadis. Boleh jadi kalau yang
membuat tadlis itu orang tsiqoh, tentu bukan bermaksud untuk sejahat itu.
Modus tadlis yang pertama sangat dimakruhkan dan dicela
oleh para ahli hadis. Sekelompok ahli hadis mengatakan, “jika ada seorang rowi
diketahui melakukan modus tadlis pertama ini, maka ia akan menjadi seorang rowi
yang majruh dan ditolak setiap periwayatannya, meskipun ia telah menjelaskan
bahwa ia memang benar-benar menerima hadis yang diriwayatkannya. Namun menurut
pendapat yang dipandang benar, dalam melihat masalah ini harus dilihat secara
proposional. Hadis yang diriwayatkan dengan redaksi yang berpotensi adanya
pentadlisan dan rowinya tidak menjelaskan bahwa hadis itu memang benar-benar ia
terima, maka hadis itu akan menjadi hadis mursal. Sedangkan untuk hadis yang ia
jelaskan bahwa hadis itu memang benar-benar ia terima, dengan menggunakan
istilah teknis seperti, sami’tu, haddatsana, akhbarana, atau yang sejenisnya, maka hadisnya bisa diterima dan
bisa dijadikan hujjah. Dalam dua kitab Hadis Shahih, jenis hadis seperti ini
banyak didapati, seperti hadis yang diriwayatkan Qatadah, Sufyan Al-Tsauri,
Sufyan bin ‘Uyainah, dan rowi yang lainnya. Ketetapan ini hanya berlaku bagi
mereka yang melakukan tadlis satu kali. Sedang hadis-hadis yang terdapat dalam
dua kitab Shahihitu atau yang sejenisnya yang diriwayatkan dari rowi-rowi
pentadlis dengan menggunakan ‘an,
kemungkinan besar hadis-hadis itu benar-benar diterima melalui jalur yang lain.
Untuk modus pentadlisan cara kedua, tingkat kemakruhannya
lebih ringan dari modus pertama. Ini disebabkan adanya pembelokan pada jalur
diketahuinya rowi hadis itu. Kemakruhannya akan akan bervariasi berdasarkan
tujuan yang hendak dicapai. Lantaran rowi yang dirubah namanya adalah rowi
dho’if, yunior, wafatnya belakangan, atau ia menerima banyak hadis dari
rowi-rowi itu, sedang ia tidak mampu mengulanginya dalam satu bentuk. Karena,
Al-Khathib dan ahli hadis lainnya mentolelir pentadlisan modus kedua ini.[13]
dan dapat juga dikatakan bahwa tadlis syuyukh ini dihukumi hadis dho’if, bila
tadlis tersebut dimaksudkan untuk menutup kelemahan hadis.[14]
Sedangkan tadlis Taswiyah ini adalah sejahat-jahat
tadlis, dan perowi yang berbuat demikian, lunturlah keadilannya.[15]
Dan pendapat yang lain memisahkan antara hadis yang
terdapat tadlis padanya dan yang tidak. Hadis yang terdapat padanya ditolak,
dan hadis yang diriwayatkan oleh perowi yang pernah melakukan tadlis diterima
hadisnya apabila pada hadis tersebut dia tidak melakukan tadlis dan
syarat-syarat qobul lainnya terpenuhi. Ini adalah pendapat mayoritas ulama
Hadis, namun apabila perowi yang pernah melakukan tadlis tersebut melakukan
tadlis terhadap sanad dengan menggugurkan perowi yang dha’if secara sengaja dan
ia mengetahui kedho’ifan perowi yang digugurkannya itu, maka perowi yang melakukan tadlis
tersebut adalah jarh (cacat) karena sengaja
berdusta, dan karena itu hadisnya ditolak.
Adapun kitab-kitab yang menulis tentang hadis mudallas
ini adalah :
1.
Al-
Tabyin li Asma’ Al-Mudallasin, oleh Al-Khathib Al-Baghdadi.
2.
Al-Tabyin
li Asma’ Al-Mudallasin, oleh Burhan Al-Din ibn al-Halabi.
3.
Ta’rif
Ahl al-Taqdis bi Maratib al-Mushufin bi al-Tadlis, oleh Ibn Hajar.[16]
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahid Ramli, Kamus
Lengkap Ilmu Hadis, Medan: Perdana Publishing, 2011
Abdul Wahid Ramli, Studi
Ilmu Hadis, Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2002
Al-Nawawi Imam, Dasar-Dasar
Ilmu Hadis, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2009
Rahman Fatchur, Ikhtisar
Mushthalahul Hadits, Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1974
Sholahuddin M.
Agus, Suyadi Agus, Ulumul Hadis, Bandung:
Pustaka Setia, 2008
Yuslem Nawir, Ulumul
Hadis, Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya, 2010
[5]
Yuslem Nawir, Ulumul Hadis,
(Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya, 2010), h. 252
[6]Abdul
Wahid Ramli, Kamus Lengkap Ilmu Hadis,
(Medan: Perdana Publishing, 2011), 139
[7]Rahman
Fatchur, Ikhtisar Mushthalahul Hadits,
(bandung: PT. Al-Ma’arif, 1974), h. 216
[8]Ibid,
h. 252-253
[12]Ibid,
h. 217
[14]Rahman
Fatchur, Ikhtisar Mushthalahul Hadits,
(bandung: PT. Al-Ma’arif, 1974), h. 218
[16]Yuslem
Nawir, Ulumul Hadis, (Jakarta: PT.
Mutiara Sumber Widya, 2010), h. 255
No comments:
Post a Comment