KONSEP PADA PENJAMIN LETTER OF CREDIT
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang masalah
Bank secara etimologis berasal dari kata
dalam bahasa italia “banco” yang artinya bangku atau counter. Kata
tersebut dipopulerkan karena segala aktivitas pertukaran uang orang-orang
italia menggunakan bangku atau counter. Bank menurut bahasa arab berasal dari
kata “mashrif yang berarti pertukaran (exchange), yaitu penjualan mata
uang dengan mata uang yang lain. Sistem keuangan dan perbankan islam adalah
merupakan bagian dari konsep tentang ekonomi islam, yang bertujuan
memperkenalkan sistem nilai dan etika islam kedalam lingkungan ekonomi, seperti
yang dianjurkan oleh para ulama. Dasar etika keuangan dan perbankan islam bukan
sekedar sistem transaksi komersial untuk mencari keuntungan semata, tetapi juga
dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agama. Kemampuan
lembaga keuangan islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung
pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada
peresepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan
batasan-batasan aturan agama dalam islam.
Dalam perbankan bahwa prinsip syariah
adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain
untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh tanpa
pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang
yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Menurut syafi’i antonio prinsip-prinsip
dasar perbankan syariah sebagai berikut:
a)
Prinsip titipan atau simpanan (depository/Al-Wadi’ah)
b)
Bagi hasil (profit-sharing)
c)
Jual beli (sale and purchase)
d)
Sewa (operasional lease and financial
lease)
e)
Jasa (fee-based services)
Jasa
(Fee-Based Service) salah satu yang termasuk ke dalamnya adalah akad
Al-Wakalah (Deputyship) yaitu pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada
yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.
Bank
syariah yang murni berlandaskan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya,
tidak boleh melaksanakan atau membuka cabang untuk melakukan jasa-jasa bank
konvensional. Hal ini berbeda dengan bank konvensional yang dapat membuka
cabang atau unit usaha syariah.
Wakalah
adalah perwakilan antara dua belah pihak. Aplikasi dalam lembaga keuangan:
a.
Wakalah biasanya diterapkan untuk
pembuatan letter of credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import),
atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari bank luar negeri (L/C
Export)
b.
Wakalah juga diterapkan untuk melakukan
transfer dana dari nasabah kepada alamat ditempat lain.
Aplikasi
wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili
dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukaan L/C, inkaso, dan
transfer uang. Nasabah dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus
dalam pembukuan L/C, apabila dana nasabah tidak cukup, penyelesaian L/C dapat
dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau
musyarakah. Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab nasabah.
Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, masing-masing bank tidak boleh
bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank lain, kecuali atas
seizin nasabah. Setiap tugas yang dilakukan harus mengatasnamakan nasabah dan
harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat
pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama. Pemberian kuasa berakhir
setelah tugas dilakukan dan disetujui bersama antara nasabah dan bank.
Akad
wakalah diaplikasikan dalam jasa penitipan uang atau surat berharga dimana bank
mendapat kuasa dari yang menitipkan untuk mengelola uang atau surat berharga
tersebut. Dalam hal ini bank akan memperoleh fee sebagai imbalan jasanya.
Akad
wakalah juga dapat diterapkan dalam inkaso, yang merupakan jasa perbankan untuk
mewakili nasabah melakukan penagihan untuk rekening nasabah dan untuk itu bank
mendapatkan imbalan (ujrah atau fee)
C.F.G.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa secara harfiah L/C dapat diterjemahkan
sebagai surat utang atau surat piutang. Tetapi sebenarnya L/C lebih merupakan
suatu janji akan dilakukannya pembayaran, rapabila setelah syarat-syarat
tertentu. Pengertian L/C sendiri “janji pembayaran”. Bank tpenerbit melakukan
pembayaran kepada penerima, baik langsung maupun melalui bank lain adalah atas
insruktur pemohon yang berjanji membayar kembali kepada bank penerbit.
Bank
syariah sebagai bank devisa dapat melakukan lalu lintas jasa pembayaran
internasional dengan menerbitkan L/C. L/C juga merupakan alat penjaminan yang
aman untuk memperlancar transaksi bisnis internasional
a.
L/C Impor adalah surat pernyataan akan
membayar kepada eksportir (beneficiary) yang diterbitkan oleh bank (issuing
bank) atas permintaan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu (uniform
customs and practice for documentary credits/UCP).
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik
untuk mengambil judul “Konsep dan Aplikasi Akad Wakalah bil ujrah pada Penjamin
Letter of Credit di BMI Indonesia”
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
judul diatas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1)
Bagaimana konsep akad Wakalah bil ujrah
di islam ?
2)
Bagaimana Aplikasi akad Wakalah bil
ujrah pada penjaminan Letter of Credit di Bank ?
C.
Tujuan
Penelitian
Sejalan
dengan rumusan masalah yang telah diuraikan diatas, maka penelitian ini
bertujuan:
1.
Untuk memahami Letter of credit
pelayanan jasa Wakalah pada perbankan
2.
Untuk mengetahui bagaimana cara
ketentuan umum dan pelaksanaan, syarat-syarat pelayanan jasa Wakalah dalam
prinsip syariah
D.
Manfaat
Penelitian
Manfaat
dari hasil penelitian dapat dilihat secara teoritis dan praktis yaitu:
1)
Secara Teoritis, Penelitian ini
diharapkan dapat menambah dan memperkaya wawasan islam baik secara umum maupun
secara khusus menumbuhkan sikap kritis terhadap konsep pelayanan jasa Wakalah
perbankan syariah memperkaya ruang lingkup pengetahuan tentang pelayanan jasa
Wakalah. Diharapkan dapat menambah bahan kepustakaan tentang pelayanan jasa
yang ada di Indonesia khususnya pelayanan jasa Wakalah yang ada pada perbankan
2)
Secara praktis, dengan mengetahui
pelayanan jasa Wakalah, kepada masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dapat
menjalankan usaha dengan pelayanan jasa Wakalah itu sendiri.
3)
Dan diharapkan juga dapat berguna dalam
penyusunan Undang-Undang mengenai pelayanan jasa pada perbankan syariah,
khususnya pada perbankan
E.
Metode
Penelitian
1.
Lokasi penelitian: Untuk mendapatkan
data sebagai bahan dalam penulisan proposal ini, penulis melakukan penelitian
pada perbankan
2.
Teknik pengumpulan data:
a)
Library Pustakam(study pustaka), Yaitu
dengan cara mengumpulkan data melaui perpustakaan untuk mengetahui kejelasan
mengenai bahan yag diteliti, baik yang bersumber dari buku maupun media sosial
yang mendukung judul tulisan ini.
b)
Interview, Yaitu tanya jawab langsung
kepada pegawai Bank dalam mendapatkan keterangan yang penulis
butuhkan.
3.
Teknik pengelolaan dan analisis data:
setelah data dikumpulkan, maka data tersebut diolah dan dianalisis dengan
menggunakan metode analisis deskriptif yaitu menguraikan dan menggambarkan data
sesuai dengan katagori dan masalah penelitian
F.
Sistematika
Penulisan
Secara
garis besar peyusunan proposal ini membahas beberapa bab yang masing-masing
sub-sub sesuaikan dengan kepentingan untuk memudahkan penulis membahas ruang
lingkup yang akan membahas dan akan lebih mudah dipahami.
Bab satu adalah bab pendahuluan. Bab ini
diuraikan tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian,
metode penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab dua adalah bab landasan teori. Dalam
bab ini diuraikan pengertian Wakalah, jenis-jenis pelayanan jasa, syarat
pelayanan jasa,
Selanjutnya bab tiga adalah bab gambaran
dalam perusahaan. Dalam bab ini diuraikan gambaran umum perusahan yaitu
mengenai sejarah singkat berdirinya Bank , visi dan misi Bank , Struktur organisasi, dan produk yang ditawarkan serta
pelayanan jasa.
Selanjutnya bab empat adalah bab temuan
dan pembahasan. Dalam bab ini diuraikan Mekanisme pelayanan jasa Wakalah pada
Bank .
Dan selanjutnya bab kelima adalah bab
penutup. Pada bab ini penulis menarik kesimpulan berdasarkan analisa, penelitian
dan evaluasi masalah yang timbul. Kemudian penulis mencoba memberi saran dan
kesimpulan dari hasil penelitian tersebut.
G.
Out Line
Persetujuan
Pengesahan
Ikhtisar
Kata pengantar
Daftar Isi
Bab I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
B. Perumusan
Masalah
C. Tujuan Penelitian
D. Manfaat
Penelitian
E. Metode
Penelitian
F. Sistematika
Penulisan
Bab II Landasan
Teori
1. Wakalah
(wakalah bil ujrah)
A. Pengertian
wakalah (wakalah bil ujrah)
B. Landasan
syariah wakalah
C. Rukun
dan syarat wakalah
D. Jenis-jenis
wakalah
Bab III Gambaran
umum Perusahaan
A.
Sejarah singkat berdirinya PT.Bank
B.
Fungsi, visi, misi pada PT. Bank
Bab IV Temuan
dan Pembahasan
A. Mekanisme PT.
Bank
Bab V penutup
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar Pustaka
Lampiran-lampiran
Daftar riwayat
hidup
G.
Daftar Pustaka
Mardani, Hukum Bisnis Syariah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2014
Mardani,
Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafik: 2013
Rivai,
Veithzal. Islamic Transaction Law in Business, Jakarta: Bumi Aksara,
2011
Sholihin, Ahmad Ifham. Buku Pintar Ekonomi Syariah, Jakarta:
PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010
Sutanto,
Herry dan umam, khaerul. Manajemen Pemasaran Bank, Bandung: Pustaka
Setia, 2013
BAB II
LANDASAN TEORITIS
A.
Wakalah
Dalam fiqh Wakalah adalah suatu
transaksi di mana seseorang menunjuk orang lain untuk menggantikan dalam
mengerjakan pekerjaan/ perkaranya ketika masih hidup. Dalam wakalah sebenarnya
pemilik urusan (muwakkil) itu dapat secara sah untuk mengerjakan
pekerjaannya secara sendiri. Namun, karena satu dan lain hal urusan itu ia serahkan
kepada orang lain yang dipandang mampu untuk menggantikannya. Oleh karena itu,
jika seorang (muwakkil) itu ialah orang yang tidak ahli untuk
mengerjakan urusannya itu seperti orang gila atau anak kecil maka tidak sah
untuk mewakilkan kepada orang lain. Rukun yang harus dipenuhi dalam wakalah
yaitu:
a)
Orang yang mewakilkan (muwakkil)
syaratnya harus berstatus sebagai pemilik urusan/ benda dan menguasainya serta
dapat bertindak terhadap harta tersebut dengan dirinya. Jika muwakkil itu
bukan pemiliknya atau bukan orang yang ahli maka batal. Dalam hal ini, maka
anak kecil dan orang gila tidak sah menjadi muwakkil karena tidak
termasuk orang yang berhak untuk bertindak.
b)
Wakil (orang yang mewakili) syaratnya
ialah orang berakal. Jika ia idiot, gila, atau belum dewasa maka batal. Tapi
menurut Hanafiah anak kecil yang cerdas (dapat membedakan mana yang baik dan
yang buruk) sah menjadi wakil.
c)
Muwakkal fih (sesuatu yang
diwakilkan), syaratnya:
1)
Pekerjaan/urusan itu dapat diwakilkan
atau digantikan oleh orang lain. Oleh karena itu, tidak sah untuk mewakilkan
untuk mengerjakan ibadah seperti sholat, puasa, dan membaca Al-Qur’an.
2)
Pekerjaan itu dimiliki oleh muwakkil
sewaktu akad wakalah. Oleh karena itu, tidak sah berwakil menjual
sesuatu yang belum dimilikinya.
3)
Pekerjaan itu diketahui secara jelas.
Maka tidak sah mewakilkan sesuatu yang masih samar seperti “aku jadikan
engkau sebagai wakilku untuk menemani salah satu anakku”
4)
Shigat: shigat hendaknya berupa lafal
yang menunjukan arti “mewakilkan” yang diiringi
kerelaan dari muwakkil seperti “saya wakilkan atau serahkan pekerjaan
ini kepada kamu untuk mengerjakan pekerjaan ini” kemudian diterima oleh wakil.
Dalam sighat kabul si wakil tidak syaratkan artinya seandainya si wakil
tidak mengucapkan kabul tetap di anggap sah.
Transaksi wakalah dinyatakan
berakhir atau tidak dapat dilanjutkan dikarenakan oleh :
a.
Matinya salah seorang yang berakad.
b.
Bila salah satunya gila
c.
Pekerjaan yang dimaksud dihentikan
d.
Pemutusan oleh muwakkil terhadap
wakil, meskipun wakil tidak mengetahui (menurut Syafi’i dan Hambali) tetapi menurut
Hanafi wakil wajib tahu sebelum ia tahu
maka tindakannya seperti sebelum ada pemutusan.
e.
Wakil memutuskan sendiri. Menurut Hanafi
tidak perlu muwakkil mengetahuinya.
f.
Keluarganya orang yang mewakilkan (muwakkil)
dari status pemilikan.
Secara
etimologis, mempunyai beberapa arti, yaitu penyerahan, pendelegasian, dan
pemberian mandat. Secara etimologis, Wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan.
Pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai wakilnya dalam bertindak. Dalam
redaksi lain, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang
lain dalam hal-hal yang diwakilkan. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh
seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang diwakilkan. Wakalah adalah akad
dari pemberian kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama
pemberi kuasa.
Secara terminologi, menurut wahbah yang
dikutip oleh Fathurrahman Djamil, Wakalah ada dua pengertian, yaitu menurut
Mazhab Hanafiyang mengartikan wakalah sebagai pendelegasian suatu tindakan
hukum kepada orang lain yang bertindak sebagai wakil. Sedangkan menurut Mazhab
Maliki, Syafii dan Hambali mengartikan wakalah sebagai pendelegasian hak kepada
seseorang dalam hal-hal yang bisa diwakilkan kepada orang lain selagi orang
tersebut masih hidup.
Islam mensyaratkan Wakalah karena
manusia membutuhkannya. Manusia tidak mampu mengerjakan segala urusannya secara
pribadi. Ia membutuhkan orang lain untuk menggantikan yang bertindak sebagai
wakilnya. Kegiatan Wakalah ini, telah dilakukan oleh orang terdahulu seperti
yang dikisahkan oleh Al-Quran tentang ashabul khafi, di mana ada seseorang
diantara mereka diutus untuk mengecek keabsahan mata uang yang mereka miliki
ratusan tahun di dalam gua.
Ijma ulama membolehkan Wakalah karena
Wakalah dipandang sebagai bentuk tolong menolong atas dasar kebaikan dan takwa
yang diperintahkan oleh Allah swt. Dan Rasul-nya.
Menurut Shiddieqy sebagaimana yang
dikutip oleh Nurul Huda dan Mohammad Heykal, wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan,
yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam
bertindak (ber-tasharruf). Menurut sabiq sebagaimana yang telah dikutip
oleh Nurul Huda dan Mohammad Heykal, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan
oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Ulama
malikiyah, wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang
lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya yang tindakan itu
tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati, sebab jika dikaitkan
dengan tindakan setelah mati berarti sudah berbentuk wasiat.
Jenis-jenis Wakalah
yang pertama ada yang namanya ESCROW ACCOUNT - WAKALAH BIL
UJRAH adalah fasilitas yang dapat digunakan untuk membantu nasabah mengelola
piutang atas project nasabah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh
Land Departement of Dubai (DLD) No.8 Tahun 2007 tentang rekening
penjaminan atas perkembangan real estate di Emirat, Dubai. Bank menawarkan
desain khusus dari Escrow Account untuk memenuhi permintaan dari
berbagai developer dan memberikan jasa penambahan nilai seperti petunjuk untuk
kelengkapan dokumen yang diperlukan DLD, jasa administrasi proyek dan
pembiayaan rumah untuk end user, MIS dan DLD Negara produk. Memberikan
informasi yang up to date tentang piutang nasabah, karena keluar dan
masuknya uang nasabah melalui escrow account ini. (telah dipraktikan di
UEA: Emirat Islamic Bank dan Dubai Islamic Bank). Akad yang digunakan Escrow
Account-Wakalah bil ujrah: Nasabah mewakilkan kepada bank untuk melakukan
tindakan atas nama nasabah dengan mendapatkan ujrah/fee. Fitur dan
Mekanisme yang terdapat di jeins ini ialah:
a)
Tidak ada saldo minimum
b)
Tidak ada biaya pembukaan rekening
c)
Free Smart Business/Internet Banking
Rekening tabungan yang memberikan keuntungan
yang besar dibandingkan dengan pasar
:
a)
Sesuai dengan ketentuan
b)
Pembuatan Rekening yang sangat user
friendly
c)
Harga yang bersaing
d)
Pembayaran kepada kontraktor dan nasabah
sesuai Progress Payment Certificates (PPCs) :
1.
Rekening Piutang dan utang update
2.
Full Transparancy
Tujuan
dan manfaat produk terhadap Bank dan Nasabahnya yaitu :
1)
Bank :
-
Memperoleh fee based income
-
Memperoleh dana murah
2) Nasabah :
-
Membantu administrasi
-
Membantu mengelola keuangan nasabah
-
Memudahkan pengurusan dokumen
-
Dokumentasi minimal
Analisis
dan Identifikasi Risiko (Risiko Operasional)
-
Bank tidak dapat melaksanakan tugas yang
diwakilinya.
-
Dokumentasi tidak lengkap.
-
Dokumen hilang.
-
Salah melakukan pembayaran baik kepada
developer atau kepada nasabah.
Rukun Wakalah termasuk akad, Karena itu,
pelaksanaannya tidak sah tanpa memenuhi rukun-rukunnya, antara lain berupa ijab
dan qabul. Dalam melaksanakan wakalah tidak disyaratkan adanya pengucapan atau
lafaz tertentu. Meskipun demikian akad tersebut dianggap sah bila ditunjukkan
secara jelas, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Akad wakalah dianggap sah
baik yang dilakukan secara tanjiz, ta’liq, atau dipautkan dengan masa yang akan
datang. Wakalah pun sah bila ditentukan dengan pembatasan waktu dan kerja
tertentu. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
a)
Yang dimaksud sebagai wakalah secara
tanjiz adalah seperti ungkapan: “aku mandatkan kepadamu (wakilkan kepadamu)
untuk membeli sesuatu.”
b)
contoh wakalah secara ta’liq adalah: Jika
urusan berhasil, maka kamu menjadi wakilku.”
c)
Pengertian wakalah yang memautkan dengan
masa yang akan datang dapat dipahami dalam ungkapan: “Jika bulan ramadhan
talah tiba, maka aku mengangkatmu sebagai wakilku dalam urusan ini.”
d)
Adapun yang dimaksud dengan wakalah
dengan penentuan waktu adalah: “Aku mandatkan kepadamu selama satu tahun
untuk mengerjakan sesuatu.”
Keempat wakalah tersebut telah
disepakati oleh mazhab Hanafi dan mazhab Hanbali. Sedangkan Asy syafi’i
menegaskan “Tidak boleh mengaitkan al wakalah dengan syarat.” Lebih
lanjut wakalah dapat dilakukan sebagai bantuan atau sumbangan barang yang
mewakili kepada yang diwakili. Namun bisa juga hal demikian dilakukan dengan
imbalan upah.
Pada dasarnya, pihak yang mewakili
hanyalah melakukan tindakan yang bukan kewajibannya sendiri melainkan kewajiban
orang lain. Karena itu, ia dibolehkan untuk mengambil ganti atau upah untuk
perbuatan tersebut. Bila yang bersangkutan menuntut upah tersebut, dan pemberi
mandat menyetujui serta telah membayarkan upah tersebut, ia harus menunaikan
wakalah tersebut sampai selesai. Bila tak menunaikannya, ia wajib mengganti
upah yang telah diterimanya.
Jika didalam akad dinyatakan adanya upah
untuk yang mewakili, maka pihak yang mewakili itu dianggap sebagai orang sewaan
atau upaha. Dengan demikian, hukum-hukum sewa-menyewa pun akan berlaku.
Wakalah dianggap tidak sah jika
syarat-syaratnya tak dipenuhi secara sempurna. Syarat-syarat tersebut
menyangkut pihak yang mewakilkan, pihak yang diwakilkan, serta syarat-syarat
khusus berkenaan dengan hal yang diwakilkan atau terwakilan.
- Orang yang mewakilkan (Al-Muwakkil) yaitu Orang yang memberikan kuasa (al-muwakkil) disyaratkan cakap bertindak hukum, yaitu telah balig dan berakal sehat, baik laki-laki maupun perempuan, boleh dalam keadaan tidak ada di tempat (gaib) maupun berada di tempat, serta dalam keadaan sakit ataupun sehat. Oleh sebab itu, orang yang tidak cakap bertindak hukum seperti gila, anak kecil, dungu, tidak boleh mendelegasikan suatu hak kepada orang lain karena ia sendiri belum cakap bertindak hukum.
- Orang yang menerima kuasa (Al-Wakil) yaitu Cakap bertindak hukum untuk dirinya dan orang lain serta memiliki pengetahuan yang memadai tentang masalah yang diwakilkan kepadanya.
Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat
bahwa tidak sah memberi kuasa kepada anak dibawah umur, orang gila atau orang fasiq
(rusak akhlaknya).
Di samping itu, al-wakil haruslah
orang yang amanah dan mampu mengerjakan pekerjaan yang dimandatkan kepadanya. Al-wakil
ditunjuk secara langsung oleh orang yang mewakilkan dan penunjukan harus
tegas, sehingga sehingga benar-benar tertuju kepada wakil yang dimaksud. Orang
yang menerima kuasa tidak dibolehkan menggunakan kuasa yang diberikan kepadanya
untuk kepentingan dirinya atau diluar yang disetujui oleh pemberi kuasa.
Apabila orang yang menerima kuasa melakukan kesalahan tanpa sepengetahuan
pemberi kuasa dan menimbulkan kerugian, maka kerugian yang timbul menjadi
tanggung jawab penerima kuasa itu sendiri.
- Perkara yang diwakilkan yaitu Objek wakalah haruslah sesuatu yang dapat dijadikan objek akad atau suatu pekerjaan yang dapat dikerjakan orang lain, perkara-perkara yang mubah dan dibenarkan oleh syara’ , memiliki identitas yang jelas, serta milik sah dari al-muwakkil. Misalnya, jual beli,sewa-menyewa, pemindahan utang, tanggungan, kerja sama usaha, penukaran mata uang, pemberian gaji, akad bagi hasil, perdamaian, dan sebagainya.
- Pernyataan kesepakatan (Ijab-Qabul) yaitu Al-wakalah (pemberian kuasa) adalah akad yang menjadi sah dengan ijab dan qabul, seperti halnya akad-akad lainnya. Akan tetapi, wakalah bukanlah akad yang mengikat (iltizam) dengan sendirinya, melainkan akad yang bersifat jaiz (boleh) dilihat dari sipemberi kuasa (ia bisa mewakilkan kalau ia menghendaki). Oleh karena itu, meskipun para ulama sepakat atas kebolehan dan menganjurkan wakalah, kedua belah pihak berhak untuk membatalkan apalagi mereka menghendaki. Hal ini didasarkanpada prinsip bermuamalah ‘antaradhin minkum (atas kerelaan para pihak). Ini berarti bahwa transaksi wakalah tidak dapat diwariskan, kecuali diperjanjikan sebelumnya.
Pembatalan akad wakalah yang pertama
yaitu pemberi kuasa berhalangan tetap dalam hal pemberian kuasa berhalangan
tetap (mati/wafat), maka pemberian kuasa tersebut batal, sebagaimana halnya
batal dengan adanya pembebasan atau pengunduran diri pemberi kuasa, kecuali
diperjanjian lain. Menurut Mazhab Maliki, sebab-sebab batalnya kuasa yaitu :
a)
Bahwa pemberian kuasa batal untuk semua
orang oleh sebab kematian.
b)
Bahwa pemberian kuasa batal pada hak
masing-masing dari mereka yang mengetahui, dan tidak batal pada hak orang yang
tidak mengetahui.
c)
Bahwa pemberian kuasa itu menjadi batal
pada hak orang yang berhubungan dengan orang yang diberi kuasa dan dengan
sepengetahuan orang yang diberi kuasa, meskipun ia sendiri tidak mengetahui
(kematian orang pemberi kuasa).
Bagian yang kedua ialah perselisihan
antara orang yang diberi kuasa dengan orang yang memberi kuasa, khususnya
kehilangan barang yang dikuasakan, maka
yang dijadikan pegangan adalah perkataan orang yang menerima kuasa disertai dengan saksi Apabila sengketa
disebabkan pembayaran, maka yang dipegang
adalah perkataan penerima kuasa dengan bukti-buktinya.
Jika penerima kuasa melakukan suatu perbuatan
yang dianggap salah, sedangkan ia
beranggapan bahwa pemberi kuasa menyuruhnya demikian, maka yang dijadikan pegangan adalah perkataan penerima
kuasa selama penerima kuasa adalah orang yang
terpercaya untuk melakukan perbuatan.
Berakhirnya akad wakalah disebabkan oleh
hal-hal sebagai berikut:
a.
Matinya salah seorang dari shahibul
akad (orang-orang yang bertekad), atau hilangnya
kecakapan hukum.
b.
Dihentikannya aktivitas/pekerjaan
dimaksud oleh kedua belah pihak.
c.
Pembatalan akad oleh pemberi kuasa
terhadap penerima kuasa, yang diketahui oleh penerima kuasa.
d.
Penerima kuasa mengundurkan diri dengan
sepengetahuan pemberi kuasa.
e.
Gugurnya hak pemilikan atas barang bagi
pemberi kuasa.
Hikmah wakalah, pada hakikatnya wakalah
merupakan pemberian dan pemeliharaan amanat. Oleh karena itu, baik muwakkil (orang
yang mewakilkan) dan wakil (orang yang mewakili) yang telah melakukan
kerja sama/kontrak wajib bagi keduanya untuk menjalankan hak dan kewajibannya,
saling percaya, dan menghilangkan sifat curiga dan berburuk sangka. Dari sisi
lain, dalam wakalah terdapat pembagian tugas, karena tidak semua orang memiliki
kesempatan untuk menjalankan pekerjaannya dengan dirinya sendiri. Dengan
mewakilkan kepada orang lain, maka muncullah sikap saling tolong menolong dan
memberikan pekerjaan bagi orang yang sedang menganggur. Dengan demikian, si muwakkil
akan terbantu dalam menjalankan
pekerjaannya disamping akan mendapat imbalan sewajarnya.
Letter Of Credit (L/C) terdapat beberapa
pengertian letter of credit yang dapat dijadikan rujukan,yaitu berdasarkan the
customs and practice for documentary credits (UCP), peraturan Bank indonesia,
dan fatwa dewan syariah nasional (DSN), sebagai berikut:
a.
Menurut articel 2 the customs and
practice for documentary redits, publication No. 600 (UCP 600). Credit means
any arrangement, howevwr named or described, that is irrevocable and thereby
constitutes a definite undertaking of the issuing bank to honour a complying
presentation.
b.
L/C berarti setiap pengaturan, apa pun
namanya ataupun uraiannya yang bersifat tidak dapat ditarik kembali dan
karenanya merupakan janji yang pastidari bank penerbit untuk meng-honour
presentase yang sesuai.
Yang
dimaksud dengan meng-honour adalah :
1)
To pay at sight if the credit is
available by sight payment (pembatar atas unjuk jika L/C tersedia dengan
pembayaran atas unjuk)
2)
To incur a deferred paymant undertaking
and pay at maturity if the credit is available by deferred payment (menanggung
janji pembayaran yang ditangguhkan dan membayar pada saat jatuh tempo jika L/C
tersedia dengan pembayaran yang ditangguhkan)
3)
To accept a bill of exchange (draft)
drawn by the beneficiary and pay at maturity if the credit is availeble by
acceptance (mengakses wesel (bill of exchange/draft) yang ditarik oleh beneficiary
dan membayar pada saat jatuh tempo jika L/C tersedia dengan akseptasi).
Sementara yang dimaksud dengan presentation adalah “either the delivery of
document under a credit to the issuing bank or nominated
bank or the documents so delivered” (Presentasi berarti penyerahan dokumen-dokumen
berdasarkan L/C kepada issuing bank atau nominated bank atau dokumen-dokumen
demikian yangb disederhanakan.)
c.
Menurut peraturan bank indonesia No.
5/6.PBI/2003 dan peraturan Bank indonesia
No. 10/PBI/2008 tentang surat kredit berdokumen dalam negeri.
Surat kredit berdokumen dalam negri
(SKBDN) atau lazim dikenal sebagai leteer of credit (L/C) Dalam Negri adalah
setiap adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohonan
(applicant) yang mengikat bank pembuka (issuing Bank) untuk:
1)
Melakukan pembayaran kepada penerima
atau ordernya, atau mengaksep membayar wesel yang ditarik oleh penerima.
2)
Memberi kuasa kepada bank lain untuk
melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar
wesel yang ditarik oleh penerima
3)
Memberikuasa kepada bank lain untuk
menegosiasi wesel yang ditarik oleh penerima,
atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi.
Letter of Credit dalam
negeri adalah suatu jaminan bersyarat dari bank pembuka L/C untuk membayar
wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary sepanjang memenuhi persyaratan
yang ditetapkan di dalam L/C
Letter of Credit dalam
negri adalah suatu jaminan bersyarat dari bank pembuka negri merupakan salah
satu bentuk jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus
pengadaan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya, terutama yang bersifat
antar pulau di depan negeri.
Kegunaan L/C D.N ialah untuk menampung
kesulitan yang memberatkan pihak pembeli maupun kesulitan-kesulitan yang
memberatkan pihak penjual,dalam teransaksi dagangannya di dalam negeri.
Kesulitan-kesulitan tersebut antara lain:
1)
Bagi pembeli, dalam memenuhi syarat-syarat
yang dikehendaki pihak penjual
2)
Bagi penjual, dalam memenuhi pembayaran
yang terjamin, jika syarat-syarat yang
dikemukakan dapat dipenuhi oleh pembei.
Adapun sifat-sifat yang harus dipenuhi
oleh L/C D.N yaitusebagai berikut:
1)
Revocable atau irravocable
2)
Comfirmed atau unconfirmed
3)
General atau special
4)
Assignable atau non assignable
5)
Revolving atau non revolving
6)
Blanko atau dokumeter
d.
Menurut fatwa DSN-MUI N0.
34/DSN-MUI/IX/2002, tanggal 14 september 2002 M tentang letter of credit (L/C)
impor syariah dan fatwa DSN-MUI NO. 35/DSN-MUI/IX/2002, TANGGAL 14 SEPTEMBER
2002 M tentang Letter of Credit (L/C) Ekspor Syarih.Letter Of Credit (L/C)
Impor syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir
(beneficiary) yang diterbitkan oleh Bank
(issuing bank) untuk kepentingan impor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.
Letter
Of Credit (L/C) Ekspor adalah surat pernyataan akan membayar kepada
eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk memfasilitaskan perdagangan ekspor
dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.
Berdasarkan fatwa tersebut L/C Impor syariah dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad:
wakalah bil ujrah, murabahah, salam/istishna, mudharabah, musyarakah, dan
hawalah. Sedangkan L/C Ekspor syariah dalam pelaksanaannya menggunakan
akad-akad: Wakalah bil ujrah, qardh, mudharabah, musyarakah, dan al-ba’i.
Letter Of Credit (L/C) Impor Syariah
adalah surat pernyataan akan membayar kepada pengekspor (beneficiary) yang
diterbitkan oleh bank (issuing bank) atas permintaan importir dengan pemenuhan
persyaratan tertentu (Uniform customs and practice for documentary
credits/UCP). Akad yang dipergunakan adalah akad wakalah bil ujrah dan kafalah.
Akad wakalah merupakan pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain
dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.wakalah bil ujrah adalah akad wakalah
dengan memberikan imbalan/fee/ujrah kepada wakil. Akad wakalah bil ujrah dapat
dilakukan dengan atau tampa disertai dengan qardh atau mudharabah atau hawalah.
Sedangkan akad kafalah adalah transaksi pinjaman yang diberikan oleh penanggung
kepada pihak ketiga atau yang tertanggung untuk memenuhi kewajiban pihak kedua.
Landasan hukumnya adalah fatwa DSN MUI No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter Of
Credit (L/C) Impor syariah.
Fitur dan Mekanisme Letter Of Credit
(L/C) Impor Syariah
- Bank dapat bertindak sebagi wakil dan pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban importir terhadap pengekspor dalam melakukan pembayaran (akad wakalah bil ujrah dan kafalah)
- Objek penjamin harus:
1)
Merupakan kewajiban impotir.
2)
Jelas nilai dan spesifikasinya, antara
lain mata uang yang digunakan dan waktu pembayaran
- Bank dapat memperoleh imbalan/fee/ujrah yang disepakati diawal serta dinyatakan dalam jumlah nominal yang tetap, bukan dalam bentuk persentase.
- Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor (akad wakalah bil ujlah)
- Bilah imfortir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barangg yang diimpor maka:
1)
Bank dapat memberikan dana talangan
(qardh) kepada importir untuk pelunasan pembayaran barang impor (akad wakalah
bil ujrah dan qardh).
2)
Bank dapat bertindak sebagai shahibul
mal yang menyerahkan modal kepada importir sebesar barang yang diimpor (akad
wakalah bil ujrah dan mudharabah).
- Bila importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor dana pembayaran belum dilakukan, maka:
Utang kepada pengekspor dialihkan oleh
importir menjadi utang kepada bank dengan minta bank membayar kepada pengekspor
senilai barang yang diimpor (akad wakalah bil ujrah hawalah).
Berdasarkan pengertian L/C dan SKBDN diatas,
kajian akad wakalah yang dimaksudkan disini adalah wakalah dalam bentuk Letter
Of Credit (L/C) yang dapat dipergunakan nasabah dalam proses pembayaran impor
maupun ekspor bang melalui Bank dengan mengacu kepada pedoman di atas.
3.
Jenis-jenis Letter Of Credit
Adapun jenis-jenis dari Letter Of Credit
(L/C) yaitu sebagai berikut:
a.
Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau issuing bank tampa
memerlukan persetujuan dari beneficiary.
b.
Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak
bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity)
yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk
menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkim juga
dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan
L/C TERSEBUT.
c.
Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini dianggap paling sempurna dan
paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasaan wesel yang ditarik atau L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank
maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi,serta tidak mudah
dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
d.
Clean Letter Of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan
syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan
dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia
dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
e.
Documentasi Letter Of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia
harus dilengkapin dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam
syarat-syarat dari L/C
f.
Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C
(beneficiary)diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia
dengan penyerahan kuintansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa mmmemerlukan dokumen lainnya,
sedangkan sisanya dilaksanakan
seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan
documentary L/C.
g.
Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang
tersedia dipakai ulang tampa pengadakan perubahan syarat khusus pada L/C
tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap
bulanya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli
apakah jumlah itu dipakai atau
tidak
h.
Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary)
biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu,
penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk
pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan
L/C yang diterimanya dari luar negri.
i.
Transferable L/C
Beneficiary berhak meminta kepada bank
yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang
berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/
sebagian kepada pihak ketiga.
j.
Stand by Letter Of Credit
Suatu jaminan kusus yang biasanya
dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah
nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu
kontrak gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjamannya, maka bank yang
bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar
sight draft dan surat peryataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa
applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui,
membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban.
4.
Pelaku Letter Of Ceredit
Adapun pelaku-pelaku dalam Letter Of
Ceredit (L/C) yaitu sebagai berikut:
- Applicant atau pemohonan kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C
- Beneficiary adalah eksporting (penjualan) yang menerima L/C
- Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C
- Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
- Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
- Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban.
- Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (perusahaan pelayaran/penerbangan)untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
5.
Tata cara pembayaran dengan Letter of
Credit
Adapun tata cara pembayaran yang harus
dilakukan dengan menggunakan Letter Of Credit (L/C) yaitu sebagai
berikut :
a.
Importir meminta kepada banknya (bank
devisa) untuk membuka suatu L/C untuk
dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener.
Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti
keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV)
dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam
hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini
dilakukan melalui salah satu koresponden bank diluar negeri. Koresponden bank
yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank
atau notifiying bank. Advising
bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut.
Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
b.
Eksportir menyerahkan barang ke Carrier,
sebagai gantinya eksportir akun mendapatkan
bill of lading.
c.
Eksportir menyerahkan bill of lading
kepada bank untuk mendapatkan pembayaran.
Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading
tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada
importir.
d.
Importir menyerahkan bill of lading
kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang dikirimkan oleh ekspor.
6.
Prosedur transaksi Letter Of Credit
(L/C)
Dalam bertransaksi perlu dilakukan
prosedur-prosedur, dan prosedur yang harus dilakukan dalam transaksi Letter
Of Credit (L/C) yaitu sebagai berikut :
a.
Pihak penjual dan pembeli mengadakan
negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
b.
Pihak pembeli diharuskan membuka L/C
dalam negri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
c.
Setelah L/C DN dibuka bank pembuka L/C
segera memberitahukan kepada bank pembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar
disampaikan kepada si penjual barang.
d.
Penjual barang mendapat pemberitahuan
dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat
segera dikirim. Di sini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan
dari syarat yang telah disetujui semula.
e.
Pihak penjual menghubungi maskapai
pelayaran atau perusahaan angkutanh lainnya untuk mengirimkan barang-barang
ketempat tujuan.
f.
Pada waktu pembeli menerima kabar dari
perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus
membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus
diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah
memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli
g.
Atas dasar konosemen penjual segera
menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar
dokumen disertai dengan wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan
penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
h.
Bank pembayar setelah menerima dokumen
dari penjual segera menghubungin bank pembuka L/C. Bank pembuka L/C segera
memberitahuka penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan- perhitungannya
kepada pembeli.
i.
Pembeli menerima dokumen dari bank
pembuka L/C
j.
Pembeli segera melunasi seluruh
kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C
k.
Bank pembuka L/C memberi konfirmasi
penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah
membayar. Dengan demikian memberikan ijin kepada bank pembayar untuk melakukan
pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan
l.
Oleh bank pembayar akan dilakukan
pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel
B.
Penerapan
akad wakalah dalam jenis pembiayaan imfas, standby L/C, Usence L/C dan SPBDN
Dari sekian akad yang dapat digunakan
berdasarkan fatwa DSN di atas, untuk mempermudah
pemahaman penerapan wakalah pada L/C, maka secara singkat dapat dikemukakan dua jenis L/C dilihat dari
segi cara dan saat pembayaran,yaitu sight L/C imfas, usance L/C dan SPBDN. Sight L/C.
Yaitu suatu L/C yang pembayarannya
dilakukan segera setelah penyerahan dokumen yang sesuai dengan syarat L/C dilaksanakan. Sedangkan
Usance L/C, yaitu suatu L/C yang pembayaran dokumen yang sesuai syarat L/C tidak dilakukan pembayaran pada
waktu tertentu (sesuai syarat L/C).
Mengingat yang menerbitkan L/C adalah
bank, maka untuk dapat membuka/menerbitkan L/C permohonan mengajukan permintaan
kepada bank dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh bank.
Dalam pembukaan L/C, bank umumnya meminta nasabah untuk menyiapkan dana sebagai
setoran jaminan (marginal
deposit) untuk kemudian bank sebagai wakil mermbuka L/C sesuai dengan kiteria yang dikehendaki nasabah.atas
kegiatan bank memberikan jasa penerbitan L/C ini, maka bank berhak mendapatkan fee.
Berikut penjelasan penerapan akad wakalah dan akad lainnya pada jenis standby
L/C, infas, SPBDN maupun usance L/C.
Imfas dan Usance L/C, Imfas
sight adalah fasilitas impor dengan L/C yang diberikan oleh bank kepada nasabah berupa penangguhan pembayaransampai
dengan barang/dokumen tiba.
Usence
L/C adalah fasilitas impor dengan L/C mengandung syarat pembayaran
berjangka (time draft) yang dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan
fasilitas penangguhan pembayaran yang diperoleh dari luar negri.
Pemberian
imfas atau usance L/C hanya diperkenankan untuk mengimpor
barang-barang dagangan (yang sudah ada isentornya atau barang-barang yang mudah
dijual) atau bahan baku dan rangkan kredit investasi (termasuk dalam paket
kredit investasi)
Sifat transaksi imfas dan usance
L/C adalah sebagai berikut.
1)
Imfas bersifat
transaksi satu kali, artinya harus diselesaikan pada saat jatuh tempo dan tidak
dapat diperpanjang
2)
Usance L/C bersifat
transaksi satu kali dan dapat diperpanjang sepanjang ada persetujuan tertulis dari bank
koresponden yang bersangkutan dengan catatan maksimum enam bulan sejak jangka
waktu pertama berakhir.
3)
Standby L/C
Standby secara harfiah
berarti “basis of reliance”yakni sesuatu yang digunakan sebagai dasar
kepercayaan, sebagai sesuatu yang dapat dicadangkan apabila sesuatu yang diharapkan teryata meleset
(terjadi wan prestasi). Standby letter of credit adalah suatu jaminan
khusus yang biasanya dipakai sebagai “standby” oleh pihak beneficiery
atau bank atas nama nasabahnya.
Dalam hal ini apabila
pihak applicant gagal dalam melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk
membayar pinjaman atau gagal memenuhi kewajiban seperti yang disyaratkan
dalam standby L/C, bank penerbit standby L/C akan membayar kepada beneficiery yang menyatakan bahwa applicnt
atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang diperjanjikan, gagal
membayar pinjaman, atau gagal memenuhi kewajiban lain itu.
Dari pengertian
ini dapat disimpulkansebagai berikut.
a.
Standby L/C adalah jaminan
khusus yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah untuk menjamin pihak beneficiery
b.
Pembayaran oleh bank penerbit Standby
L/C hanya dilakukan setelah adanya klaim dari bveneficiery sesuai
dengan syarat dalam standby L/C dan termaksud peryataan tertulis dari bebeficiery
bahwa suatu pekerjaan atau perbuatan tidak terjadi/tidak dilaksanakan (timbul
wan prestasi).
c.
Pembayaran tersebut dilakukan terlepas
dari isi surat peryataan yang diajukan itu benar atau tidak, serta bank tidak
berkewajiban untuk memastikan mengenai autentik atau tidaknya peryataan beneficiery
itu.
d.
Standby L/C dapat dipergunakan untuk
menjamin berbagai macam transaksi sesuai permintaan nasabah.
Tujuan standby
L/C adalah sebagai berikut:
a)
Standby L/C diberikan kepada
nasabah dengan maksud disaat pihak bank memberikan bantuan fasilitas, dilain
pihak memperlancar transaksi dengan nasabah dan pemegang jaminan tidak akan
menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena pemegang
jaminan akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank.
b)
Sebagai sarana untuk memperlancar lalu
lintas barang dan jasa serta perdagangan surat-surat berharga.
c)
Surat pembiayaan Berdokumen dalam negeri
(SPBDN) yaitu dikenal sebagai L/C dalam negeri adalah L/C yang dipergunakan
untuk keperluan pembelian barang-barang didalam negeri (wilayah pabean
indonesia).
1)
Tujuan SPBDN dipergunakan untuk
memperlancar transaksi perdagangan didalam negeri yang menggunakan SPBDN
2)
Sifat SPBDN bersifat transaksi satu kali
dan tidak dapat diperpanjang serta L/C-nya harus irrevocable.
BAB III
GAMBARAN
UMUM PERUSAHAAN
A. Sejarah PT. Bank
Umat Islam Indonesia telah lama
mendambakan adanya bank yang beroperasi sesuai dengan syariah islam. Di
Indonesia,
BAB IV
TEMUAN DAN PEMBAHASAN
Dalam praktiknya di PT. Bank jenis Letter of Credit yang ditawarkan oleh bank
kepada nasabah berdasarkan jaminannya terdiri dari beberapa jenis, yaitu escrow
account - wakalah bil ujrah adalah fasilitas yang dapat digunakan untuk
membantu nasabah mengelola piutang atas project nasabah sesuai dengan
regulasi yang ditetapkan oleh Land Departement of Dubai (DLD) No.8 Tahun
2007 tentang rekening penjaminan atas perkembangan real estate di Emirat,
Dubai. Bank menawarkan desain khusus dari Escrow Account untuk memenuhi
permintaan dari berbagai developer dan memberikan jasa penambahan nilai seperti
petunjuk untuk kelengkapan dokumen yang diperlukan DLD, jasa administrasi
proyek dan pembiayaan rumah untuk end user, MIS dan DLD Negara produk.
Memberikan informasi yang up to date tentang piutang nasabah, karena
keluar dan masuknya uang nasabah melalui escrow account ini. (telah
dipraktikan di UEA: Emirat Islamic Bank dan Dubai Islamic Bank).
Akad yang digunakan Escrow
Account-Wakalah bil ujrah: Nasabah mewakilkan kepada bank untuk melakukan
tindakan atas nama nasabah dengan mendapatkan ujrah/fee. wakalah bil
ujrah di islam yaitu para ulama fiqh telah sepakat tentang bolehnya akad wakalah
hanya mereka masih berbeda dalam hal pola pelaksanaanya karena itu bila
pemahaman terhadap apa yang dikhuatirkan oleh ulama atau mazhab dimaksud
merupakan masalah tekhnis karenanya dalam peraktek wakalah pada
perbankan syariah hal tersebut menjadi perhatian agar akad yang bersifat
tolong- menolong tersebut lebih tepat dan dapat terlaksana. Dalam konsep perbankan
syariah akad wakalah dapat berfungsi sebagai wadah mempertemukan pihak
yang mempunyai modal dengan pihak yang memerlukan modal, dan bank dapat fee atas
jasanya tersebut.
Konsep Wakalah dalam bentuk
pemahaman diatas menyebabkan wakil terkait secara hukum terhadap tindakan yang
dilakukannya dan pengaruh hukumnya terhadap pihak yang diwakilkannya. Karena
itu persyaratan seseorang menjadi wakil sama dengan tindakan seseorang yang
mengerjakan sendiri pekerjaan tersebut. Bank sebagai wakil dari para pihak dalam
mengatur uang yang mereka investasikan dalam suatu usaha dan bank sebagai pihak
yang mengetahui dan menyadari aspek-aspek usaha dimaksud. Hal tersebut penting
untuk menghindari kerugian.
Akad wakalah diAplikasikan dalam jasa
penitipan uang atau surat berharga dimana bank mendapat kuasa dari yang
menitipkan untuk mengelola uang atau surat berharga tersebut. Dalam hal ini
bank akan memperoleh fee sebagai imbalan jasanya.
Aplikasi wakalah terjadi apabila nasabah
memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa
tertentu, seperti pembukaan L/C, inkaso, dan transfer uang. Nasabah dalam akad
pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus dalam pembukuan L/C, apabila dana
nasabah tidak cukup, penyelesaian L/C dapat dilakukan dengan pembiayaan
murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyarakah. Kelalaian dalam
menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab nasabah. Apabila bank yang ditunjuk
lebih dari satu, masing-masing bank tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa
musyawarah dengan bank lain, kecuali atas seizin nasabah. Setiap tugas yang
dilakukan harus mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas
pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan
kesepakatan bersama. Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilakukan dan
disetujui bersama antara nasabah dan bank.
Akad wakalah diAplikasikan dalam jasa
penitipan uang atau surat berharga dimana bank mendapat kuasa dari yang
menitipkan untuk mengelola uang atau surat berharga tersebut. Dalam hal ini
bank akan memperoleh fee sebagai imbalan jasanya.
Bagi pihak bank tidak memberi informasi
yang lebih dikarenakan Letter of Credit adalah ada beberapa yang dirancang
sendiri di bank tersebut dan mereka mengharapkan tidak membagi informasi ke
umum(masyarakat), dan pihak bank tidak berkenan ingin rahasia tersebut di
ketahui orang lain selain karyawan yang berada di bank tersebut atau pun pihak
yang bersangkutan di dalam bank tersebut.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
Mardani, Hukum Bisnis Syariah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2014
Mardani,
Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafik: 2013
Rivai,
Veithzal. Islamic Transaction Law in Business, Jakarta: Bumi Aksara,
2011
Sholihin, Ahmad Ifham. Buku Pintar Ekonomi Syariah, Jakarta:
PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010
Sutanto,
Herry dan umam, khaerul. Manajemen Pemasaran Bank, Bandung: Pustaka
Setia, 2013
No comments:
Post a Comment