Thursday, 7 July 2016

KONSEP PADA PENJAMIN LETTER OF CREDIT




KONSEP  PADA PENJAMIN LETTER OF CREDIT





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah
Bank secara etimologis berasal dari kata dalam bahasa italia “banco” yang artinya bangku atau counter. Kata tersebut dipopulerkan karena segala aktivitas pertukaran uang orang-orang italia menggunakan bangku atau counter. Bank menurut bahasa arab berasal dari kata “mashrif yang berarti pertukaran (exchange), yaitu penjualan mata uang dengan mata uang yang lain. Sistem keuangan dan perbankan islam adalah merupakan bagian dari konsep tentang ekonomi islam, yang bertujuan memperkenalkan sistem nilai dan etika islam kedalam lingkungan ekonomi, seperti yang dianjurkan oleh para ulama. Dasar etika keuangan dan perbankan islam bukan sekedar sistem transaksi komersial untuk mencari keuntungan semata, tetapi juga dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agama. Kemampuan lembaga keuangan islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada peresepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan batasan-batasan aturan agama dalam islam.
Dalam perbankan bahwa prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Menurut syafi’i antonio prinsip-prinsip dasar perbankan syariah sebagai berikut:
a)        Prinsip titipan atau simpanan (depository/Al-Wadi’ah)
b)        Bagi hasil (profit-sharing)
c)        Jual beli (sale and purchase)
d)       Sewa (operasional lease and financial lease)
e)        Jasa (fee-based services)
            Jasa (Fee-Based Service) salah satu yang termasuk ke dalamnya adalah akad Al-Wakalah (Deputyship) yaitu pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.
            Bank syariah yang murni berlandaskan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya, tidak boleh melaksanakan atau membuka cabang untuk melakukan jasa-jasa bank konvensional. Hal ini berbeda dengan bank konvensional yang dapat membuka cabang atau unit usaha syariah.
            Wakalah adalah perwakilan antara dua belah pihak. Aplikasi dalam lembaga keuangan:
a.         Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan letter of credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import), atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari bank luar negeri (L/C Export)
b.        Wakalah juga diterapkan untuk melakukan transfer dana dari nasabah kepada alamat ditempat lain.
            Aplikasi wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukaan L/C, inkaso, dan transfer uang. Nasabah dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus dalam pembukuan L/C, apabila dana nasabah tidak cukup, penyelesaian L/C dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyarakah. Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab nasabah. Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, masing-masing bank tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank lain, kecuali atas seizin nasabah. Setiap tugas yang dilakukan harus mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama. Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilakukan dan disetujui bersama antara nasabah dan bank.
            Akad wakalah diaplikasikan dalam jasa penitipan uang atau surat berharga dimana bank mendapat kuasa dari yang menitipkan untuk mengelola uang atau surat berharga tersebut. Dalam hal ini bank akan memperoleh fee sebagai imbalan jasanya.
            Akad wakalah juga dapat diterapkan dalam inkaso, yang merupakan jasa perbankan untuk mewakili nasabah melakukan penagihan untuk rekening nasabah dan untuk itu bank mendapatkan imbalan (ujrah atau fee)
            C.F.G. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa secara harfiah L/C dapat diterjemahkan sebagai surat utang atau surat piutang. Tetapi sebenarnya L/C lebih merupakan suatu janji akan dilakukannya pembayaran, rapabila setelah syarat-syarat tertentu. Pengertian L/C sendiri “janji pembayaran”. Bank tpenerbit melakukan pembayaran kepada penerima, baik langsung maupun melalui bank lain adalah atas insruktur pemohon yang berjanji membayar kembali kepada bank penerbit.
            Bank syariah sebagai bank devisa dapat melakukan lalu lintas jasa pembayaran internasional dengan menerbitkan L/C. L/C juga merupakan alat penjaminan yang aman untuk memperlancar transaksi bisnis internasional
a.    L/C Impor adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir (beneficiary) yang diterbitkan oleh bank (issuing bank) atas permintaan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu (uniform customs and practice for documentary credits/UCP).
     Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk mengambil judul “Konsep dan Aplikasi Akad Wakalah bil ujrah pada Penjamin Letter of Credit di BMI Indonesia”

B.     Rumusan Masalah
            Berdasarkan judul diatas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1)        Bagaimana konsep akad Wakalah bil ujrah di islam ?
2)        Bagaimana Aplikasi akad Wakalah bil ujrah pada penjaminan Letter of Credit di Bank ?
C.    Tujuan Penelitian
            Sejalan dengan rumusan masalah yang telah diuraikan diatas, maka penelitian ini bertujuan:
1.        Untuk memahami Letter of credit pelayanan jasa Wakalah pada perbankan
2.        Untuk mengetahui bagaimana cara ketentuan umum dan pelaksanaan, syarat-syarat pelayanan jasa Wakalah dalam prinsip syariah
D.    Manfaat Penelitian
            Manfaat dari hasil penelitian dapat dilihat secara teoritis dan praktis yaitu:
1)        Secara Teoritis, Penelitian ini diharapkan dapat menambah dan memperkaya wawasan islam baik secara umum maupun secara khusus menumbuhkan sikap kritis terhadap konsep pelayanan jasa Wakalah perbankan syariah memperkaya ruang lingkup pengetahuan tentang pelayanan jasa Wakalah. Diharapkan dapat menambah bahan kepustakaan tentang pelayanan jasa yang ada di Indonesia khususnya pelayanan jasa Wakalah yang ada pada perbankan
2)        Secara praktis, dengan mengetahui pelayanan jasa Wakalah, kepada masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dapat menjalankan usaha dengan pelayanan jasa Wakalah itu sendiri.
3)        Dan diharapkan juga dapat berguna dalam penyusunan Undang-Undang mengenai pelayanan jasa pada perbankan syariah, khususnya pada perbankan
E.     Metode Penelitian
1.         Lokasi penelitian: Untuk mendapatkan data sebagai bahan dalam penulisan proposal ini, penulis melakukan penelitian pada perbankan
2.         Teknik pengumpulan data:
a)      Library Pustakam(study pustaka), Yaitu dengan cara mengumpulkan data melaui perpustakaan untuk mengetahui kejelasan mengenai bahan yag diteliti, baik yang bersumber dari buku maupun media sosial yang mendukung judul tulisan ini.
b)      Interview, Yaitu tanya jawab langsung kepada pegawai Bank dalam mendapatkan keterangan yang penulis butuhkan.
3.         Teknik pengelolaan dan analisis data: setelah data dikumpulkan, maka data tersebut diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif yaitu menguraikan dan menggambarkan data sesuai dengan katagori dan masalah penelitian

F.     Sistematika Penulisan
            Secara garis besar peyusunan proposal ini membahas beberapa bab yang masing-masing sub-sub sesuaikan dengan kepentingan untuk memudahkan penulis membahas ruang lingkup yang akan membahas dan akan lebih mudah dipahami.
Bab satu adalah bab pendahuluan. Bab ini diuraikan tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab dua adalah bab landasan teori. Dalam bab ini diuraikan pengertian Wakalah, jenis-jenis pelayanan jasa, syarat pelayanan jasa,
Selanjutnya bab tiga adalah bab gambaran dalam perusahaan. Dalam bab ini diuraikan gambaran umum perusahan yaitu mengenai sejarah singkat berdirinya Bank , visi dan misi Bank , Struktur organisasi, dan produk yang ditawarkan serta pelayanan jasa.
Selanjutnya bab empat adalah bab temuan dan pembahasan. Dalam bab ini diuraikan Mekanisme pelayanan jasa Wakalah pada Bank .
Dan selanjutnya bab kelima adalah bab penutup. Pada bab ini penulis menarik kesimpulan berdasarkan analisa, penelitian dan evaluasi masalah yang timbul. Kemudian penulis mencoba memberi saran dan kesimpulan dari hasil penelitian tersebut.

G.    Out Line
Persetujuan
Pengesahan
Ikhtisar
Kata pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Perumusan Masalah
C. Tujuan Penelitian
D. Manfaat Penelitian
E. Metode Penelitian
F. Sistematika Penulisan
Bab II Landasan Teori
1. Wakalah (wakalah bil ujrah)
A. Pengertian wakalah (wakalah bil ujrah)
B. Landasan syariah wakalah
C. Rukun dan syarat wakalah
D. Jenis-jenis wakalah

Bab III Gambaran umum Perusahaan
A.    Sejarah singkat berdirinya PT.Bank
B.     Fungsi, visi, misi pada PT. Bank
Bab IV Temuan dan Pembahasan
A. Mekanisme PT. Bank
Bab V penutup
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar Pustaka
Lampiran-lampiran
Daftar riwayat hidup

G.  Daftar Pustaka
Mardani, Hukum Bisnis Syariah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2014
Mardani, Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafik: 2013
Rivai, Veithzal. Islamic Transaction Law in Business, Jakarta: Bumi Aksara, 2011
Sholihin, Ahmad Ifham. Buku Pintar Ekonomi Syariah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010
Sutanto, Herry dan umam, khaerul. Manajemen Pemasaran Bank, Bandung: Pustaka Setia, 2013

BAB II
LANDASAN TEORITIS

A.    Wakalah
Dalam fiqh  Wakalah adalah suatu transaksi di mana seseorang menunjuk orang lain untuk menggantikan dalam mengerjakan pekerjaan/ perkaranya ketika masih hidup. Dalam wakalah sebenarnya pemilik urusan (muwakkil) itu dapat secara sah untuk mengerjakan pekerjaannya secara sendiri. Namun, karena satu dan lain hal urusan itu ia serahkan kepada orang lain yang dipandang mampu untuk menggantikannya. Oleh karena itu, jika seorang (muwakkil) itu ialah orang yang tidak ahli untuk mengerjakan urusannya itu seperti orang gila atau anak kecil maka tidak sah untuk mewakilkan kepada orang lain. Rukun yang harus dipenuhi dalam wakalah yaitu:
a)        Orang yang mewakilkan (muwakkil) syaratnya harus berstatus sebagai pemilik urusan/ benda dan menguasainya serta dapat bertindak terhadap harta tersebut dengan dirinya. Jika muwakkil itu bukan pemiliknya atau bukan orang yang ahli maka batal. Dalam hal ini, maka anak kecil dan orang gila tidak sah menjadi muwakkil karena tidak termasuk orang yang berhak untuk bertindak.
b)        Wakil (orang yang mewakili) syaratnya ialah orang berakal. Jika ia idiot, gila, atau belum dewasa maka batal. Tapi menurut Hanafiah anak kecil yang cerdas (dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk) sah menjadi wakil.

c)        Muwakkal fih (sesuatu yang diwakilkan), syaratnya:
1)        Pekerjaan/urusan itu dapat diwakilkan atau digantikan oleh orang lain. Oleh karena itu, tidak sah untuk mewakilkan untuk mengerjakan ibadah seperti sholat, puasa, dan membaca Al-Qur’an.
2)        Pekerjaan itu dimiliki oleh muwakkil sewaktu akad wakalah. Oleh karena itu, tidak sah berwakil menjual sesuatu yang belum dimilikinya.
3)        Pekerjaan itu diketahui secara jelas. Maka tidak sah mewakilkan sesuatu yang masih samar seperti “aku jadikan engkau sebagai wakilku untuk menemani salah satu anakku”
4)        Shigat: shigat hendaknya berupa lafal yang menunjukan arti “mewakilkan” yang                     diiringi kerelaan dari muwakkil seperti “saya wakilkan atau serahkan pekerjaan ini kepada kamu untuk mengerjakan pekerjaan ini” kemudian diterima oleh wakil. Dalam sighat kabul si wakil tidak syaratkan artinya seandainya si wakil tidak mengucapkan kabul tetap di anggap sah.
Transaksi wakalah dinyatakan berakhir atau tidak dapat dilanjutkan dikarenakan oleh :
a.         Matinya salah seorang yang berakad.
b.        Bila salah satunya gila
c.         Pekerjaan yang dimaksud dihentikan
d.        Pemutusan oleh muwakkil terhadap wakil, meskipun wakil tidak mengetahui  (menurut Syafi’i dan Hambali) tetapi menurut Hanafi wakil wajib tahu sebelum ia tahu maka tindakannya seperti sebelum ada pemutusan.
e.         Wakil memutuskan sendiri. Menurut Hanafi tidak perlu muwakkil mengetahuinya.
f.         Keluarganya orang yang mewakilkan (muwakkil) dari status pemilikan.
           Secara etimologis, mempunyai beberapa arti, yaitu penyerahan, pendelegasian, dan pemberian mandat. Secara etimologis, Wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan. Pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai wakilnya dalam bertindak. Dalam redaksi lain, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang diwakilkan. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang diwakilkan. Wakalah adalah akad dari pemberian kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa.
Secara terminologi, menurut wahbah yang dikutip oleh Fathurrahman Djamil, Wakalah ada dua pengertian, yaitu menurut Mazhab Hanafiyang mengartikan wakalah sebagai pendelegasian suatu tindakan hukum kepada orang lain yang bertindak sebagai wakil. Sedangkan menurut Mazhab Maliki, Syafii dan Hambali mengartikan wakalah sebagai pendelegasian hak kepada seseorang dalam hal-hal yang bisa diwakilkan kepada orang lain selagi orang tersebut masih hidup.
Islam mensyaratkan Wakalah karena manusia membutuhkannya. Manusia tidak mampu mengerjakan segala urusannya secara pribadi. Ia membutuhkan orang lain untuk menggantikan yang bertindak sebagai wakilnya. Kegiatan Wakalah ini, telah dilakukan oleh orang terdahulu seperti yang dikisahkan oleh Al-Quran tentang ashabul khafi, di mana ada seseorang diantara mereka diutus untuk mengecek keabsahan mata uang yang mereka miliki ratusan tahun di dalam gua.
Ijma ulama membolehkan Wakalah karena Wakalah dipandang sebagai bentuk tolong menolong atas dasar kebaikan dan takwa yang diperintahkan oleh Allah swt. Dan Rasul-nya.
Menurut Shiddieqy sebagaimana yang dikutip oleh Nurul Huda dan Mohammad Heykal, wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (ber-tasharruf). Menurut sabiq sebagaimana yang telah dikutip oleh Nurul Huda dan Mohammad Heykal, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Ulama malikiyah, wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya yang tindakan itu tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati, sebab jika dikaitkan dengan tindakan setelah mati berarti sudah berbentuk wasiat.
Jenis-jenis Wakalah yang pertama ada yang namanya ESCROW ACCOUNT - WAKALAH BIL UJRAH adalah fasilitas yang dapat digunakan untuk membantu nasabah mengelola piutang atas project nasabah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Land Departement of Dubai (DLD) No.8 Tahun 2007 tentang rekening penjaminan atas perkembangan real estate di Emirat, Dubai. Bank menawarkan desain khusus dari Escrow Account untuk memenuhi permintaan dari berbagai developer dan memberikan jasa penambahan nilai seperti petunjuk untuk kelengkapan dokumen yang diperlukan DLD, jasa administrasi proyek dan pembiayaan rumah untuk end user, MIS dan DLD Negara produk. Memberikan informasi yang up to date tentang piutang nasabah, karena keluar dan masuknya uang nasabah melalui escrow account ini. (telah dipraktikan di UEA: Emirat Islamic Bank dan Dubai Islamic Bank). Akad yang digunakan Escrow Account-Wakalah bil ujrah: Nasabah mewakilkan kepada bank untuk melakukan tindakan atas nama nasabah dengan mendapatkan ujrah/fee. Fitur dan Mekanisme yang terdapat di jeins ini ialah:
a)      Tidak ada saldo minimum
b)      Tidak ada biaya pembukaan rekening
c)      Free Smart Business/Internet Banking
            Rekening tabungan yang memberikan keuntungan yang besar dibandingkan dengan          pasar :
a)      Sesuai dengan ketentuan
b)      Pembuatan Rekening yang sangat user friendly
c)      Harga yang bersaing
d)     Pembayaran kepada kontraktor dan nasabah sesuai Progress Payment Certificates (PPCs) :
1.        Rekening Piutang dan utang update
2.        Full Transparancy
            Tujuan dan manfaat produk terhadap Bank dan Nasabahnya yaitu :
1)      Bank :
-          Memperoleh fee based income
-          Memperoleh dana murah
2)  Nasabah :
-          Membantu administrasi
-          Membantu mengelola keuangan nasabah
-          Memudahkan pengurusan dokumen
-          Dokumentasi minimal
            Analisis dan Identifikasi Risiko (Risiko Operasional)
-          Bank tidak dapat melaksanakan tugas yang diwakilinya.
-          Dokumentasi tidak lengkap.
-          Dokumen hilang.
-   Salah melakukan pembayaran baik kepada developer atau kepada nasabah.
Rukun Wakalah termasuk akad, Karena itu, pelaksanaannya tidak sah tanpa memenuhi rukun-rukunnya, antara lain berupa ijab dan qabul. Dalam melaksanakan wakalah tidak disyaratkan adanya pengucapan atau lafaz tertentu. Meskipun demikian akad tersebut dianggap sah bila ditunjukkan secara jelas, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Akad wakalah dianggap sah baik yang dilakukan secara tanjiz, ta’liq, atau dipautkan dengan masa yang akan datang. Wakalah pun sah bila ditentukan dengan pembatasan waktu dan kerja tertentu. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
a)      Yang dimaksud sebagai wakalah secara tanjiz adalah seperti ungkapan: “aku mandatkan kepadamu (wakilkan kepadamu) untuk membeli sesuatu.”
b)      contoh wakalah secara ta’liq adalah: Jika urusan berhasil, maka kamu menjadi wakilku.”
c)      Pengertian wakalah yang memautkan dengan masa yang akan datang dapat dipahami dalam ungkapan: “Jika bulan ramadhan talah tiba, maka aku mengangkatmu sebagai wakilku dalam urusan ini.”
d)     Adapun yang dimaksud dengan wakalah dengan penentuan waktu adalah: “Aku mandatkan kepadamu selama satu tahun untuk mengerjakan sesuatu.”
Keempat wakalah tersebut telah disepakati oleh mazhab Hanafi dan mazhab Hanbali. Sedangkan Asy syafi’i menegaskan “Tidak boleh mengaitkan al wakalah dengan syarat.” Lebih lanjut wakalah dapat dilakukan sebagai bantuan atau sumbangan barang yang mewakili kepada yang diwakili. Namun bisa juga hal demikian dilakukan dengan imbalan upah.
Pada dasarnya, pihak yang mewakili hanyalah melakukan tindakan yang bukan kewajibannya sendiri melainkan kewajiban orang lain. Karena itu, ia dibolehkan untuk mengambil ganti atau upah untuk perbuatan tersebut. Bila yang bersangkutan menuntut upah tersebut, dan pemberi mandat menyetujui serta telah membayarkan upah tersebut, ia harus menunaikan wakalah tersebut sampai selesai. Bila tak menunaikannya, ia wajib mengganti upah yang telah diterimanya.
Jika didalam akad dinyatakan adanya upah untuk yang mewakili, maka pihak yang mewakili itu dianggap sebagai orang sewaan atau upaha. Dengan demikian, hukum-hukum sewa-menyewa pun akan berlaku.
Wakalah dianggap tidak sah jika syarat-syaratnya tak dipenuhi secara sempurna. Syarat-syarat tersebut menyangkut pihak yang mewakilkan, pihak yang diwakilkan, serta syarat-syarat khusus berkenaan dengan hal yang diwakilkan atau terwakilan.
  1. Orang yang mewakilkan (Al-Muwakkil) yaitu Orang yang memberikan kuasa (al-muwakkil) disyaratkan cakap bertindak hukum, yaitu telah balig dan berakal sehat, baik laki-laki maupun perempuan, boleh dalam keadaan tidak ada di tempat (gaib) maupun berada di tempat, serta dalam keadaan sakit ataupun sehat. Oleh sebab itu, orang yang tidak cakap bertindak hukum seperti gila, anak kecil, dungu, tidak boleh mendelegasikan suatu hak kepada orang lain karena ia sendiri belum cakap bertindak hukum.
  2. Orang yang menerima kuasa (Al-Wakil) yaitu Cakap bertindak hukum untuk dirinya dan orang lain serta memiliki pengetahuan yang memadai tentang masalah yang diwakilkan kepadanya.
Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak sah memberi kuasa kepada anak dibawah umur, orang gila atau orang fasiq (rusak akhlaknya).
Di samping itu, al-wakil haruslah orang yang amanah dan mampu mengerjakan pekerjaan yang dimandatkan kepadanya. Al-wakil ditunjuk secara langsung oleh orang yang mewakilkan dan penunjukan harus tegas, sehingga sehingga benar-benar tertuju kepada wakil yang dimaksud. Orang yang menerima kuasa tidak dibolehkan menggunakan kuasa yang diberikan kepadanya untuk kepentingan dirinya atau diluar yang disetujui oleh pemberi kuasa. Apabila orang yang menerima kuasa melakukan kesalahan tanpa sepengetahuan pemberi kuasa dan menimbulkan kerugian, maka kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab penerima kuasa itu sendiri.

  1. Perkara yang diwakilkan yaitu Objek wakalah haruslah sesuatu yang dapat dijadikan objek akad atau suatu pekerjaan yang dapat dikerjakan orang lain, perkara-perkara yang mubah dan dibenarkan oleh syara’ , memiliki identitas yang jelas, serta milik sah dari al-muwakkil. Misalnya, jual beli,sewa-menyewa, pemindahan utang, tanggungan, kerja sama usaha, penukaran mata uang, pemberian gaji, akad bagi hasil, perdamaian, dan sebagainya.
  2. Pernyataan kesepakatan (Ijab-Qabul) yaitu Al-wakalah (pemberian kuasa) adalah akad yang menjadi sah dengan ijab dan qabul, seperti halnya akad-akad lainnya. Akan tetapi, wakalah bukanlah akad yang mengikat (iltizam) dengan sendirinya, melainkan akad yang bersifat jaiz (boleh) dilihat dari sipemberi           kuasa (ia bisa mewakilkan kalau ia menghendaki). Oleh karena itu, meskipun para ulama sepakat atas kebolehan dan menganjurkan wakalah, kedua belah pihak berhak untuk membatalkan apalagi mereka menghendaki. Hal ini didasarkanpada prinsip bermuamalah ‘antaradhin minkum (atas kerelaan para pihak). Ini berarti bahwa  transaksi wakalah tidak dapat diwariskan, kecuali diperjanjikan sebelumnya.
Pembatalan akad wakalah yang pertama yaitu pemberi kuasa berhalangan tetap dalam hal pemberian kuasa berhalangan tetap (mati/wafat), maka pemberian kuasa tersebut batal, sebagaimana halnya batal dengan adanya pembebasan atau pengunduran diri pemberi kuasa, kecuali diperjanjian lain. Menurut Mazhab Maliki, sebab-sebab batalnya kuasa yaitu :
a)        Bahwa pemberian kuasa batal untuk semua orang oleh sebab kematian.
b)        Bahwa pemberian kuasa batal pada hak masing-masing dari mereka yang mengetahui, dan tidak batal pada hak orang yang tidak mengetahui.
c)        Bahwa pemberian kuasa itu menjadi batal pada hak orang yang berhubungan dengan orang yang diberi kuasa dan dengan sepengetahuan orang yang diberi kuasa, meskipun ia sendiri tidak mengetahui (kematian orang pemberi kuasa).
Bagian yang kedua ialah perselisihan antara orang yang diberi kuasa dengan orang yang memberi kuasa, khususnya kehilangan barang yang dikuasakan,         maka yang dijadikan pegangan adalah perkataan orang yang menerima kuasa disertai          dengan saksi Apabila sengketa disebabkan pembayaran, maka yang             dipegang adalah perkataan penerima kuasa dengan bukti-buktinya.
Jika penerima kuasa melakukan suatu perbuatan yang dianggap salah, sedangkan    ia beranggapan bahwa pemberi kuasa menyuruhnya demikian, maka yang dijadikan            pegangan adalah perkataan penerima kuasa selama penerima kuasa adalah orang yang terpercaya untuk melakukan perbuatan.
Berakhirnya akad wakalah disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a.         Matinya salah seorang dari shahibul akad (orang-orang yang bertekad), atau           hilangnya kecakapan hukum.
b.        Dihentikannya aktivitas/pekerjaan dimaksud oleh kedua belah pihak.
c.         Pembatalan akad oleh pemberi kuasa terhadap penerima kuasa, yang diketahui oleh penerima kuasa.
d.        Penerima kuasa mengundurkan diri dengan sepengetahuan pemberi kuasa.
e.         Gugurnya hak pemilikan atas barang bagi pemberi kuasa.
Hikmah wakalah, pada hakikatnya wakalah merupakan pemberian dan pemeliharaan amanat. Oleh karena itu, baik muwakkil (orang yang mewakilkan) dan wakil (orang yang mewakili) yang telah melakukan kerja sama/kontrak wajib bagi keduanya untuk menjalankan hak dan kewajibannya, saling percaya, dan menghilangkan sifat curiga dan berburuk sangka. Dari sisi lain, dalam wakalah terdapat pembagian tugas, karena tidak semua orang memiliki kesempatan untuk menjalankan pekerjaannya dengan dirinya sendiri. Dengan mewakilkan kepada orang lain, maka muncullah sikap saling tolong menolong dan memberikan pekerjaan bagi orang yang sedang menganggur. Dengan demikian, si muwakkil akan    terbantu dalam menjalankan pekerjaannya disamping akan mendapat imbalan sewajarnya.

Letter Of Credit (L/C) terdapat beberapa pengertian letter of credit yang dapat dijadikan rujukan,yaitu berdasarkan the customs and practice for documentary credits (UCP), peraturan Bank indonesia, dan fatwa dewan syariah nasional (DSN), sebagai berikut:
a.       Menurut articel 2 the customs and practice for documentary redits, publication No. 600 (UCP 600). Credit means any arrangement, howevwr named or described, that is irrevocable and thereby constitutes a definite undertaking of the issuing bank to honour a complying presentation.
b.      L/C berarti setiap pengaturan, apa pun namanya ataupun uraiannya yang bersifat tidak dapat ditarik kembali dan karenanya merupakan janji yang pastidari bank penerbit untuk meng-honour presentase yang sesuai.
            Yang dimaksud dengan meng-honour adalah :
1)      To pay at sight if the credit is available by sight payment (pembatar atas unjuk jika L/C tersedia dengan pembayaran atas unjuk)
2)      To incur a deferred paymant undertaking and pay at maturity if the credit is available by deferred payment (menanggung janji pembayaran yang ditangguhkan dan membayar pada saat jatuh tempo jika L/C tersedia dengan pembayaran yang ditangguhkan)
3)      To accept a bill of exchange (draft) drawn by the beneficiary and pay at maturity if the credit is availeble by acceptance (mengakses wesel (bill of exchange/draft) yang ditarik oleh beneficiary dan membayar pada saat jatuh tempo jika L/C tersedia dengan akseptasi). Sementara yang dimaksud dengan presentation adalah “either the delivery of document under a credit to the issuing bank or          nominated bank or the documents so delivered” (Presentasi berarti penyerahan dokumen-dokumen berdasarkan L/C kepada issuing bank atau nominated bank atau dokumen-dokumen demikian yangb disederhanakan.)
c.       Menurut peraturan bank indonesia No. 5/6.PBI/2003 dan peraturan Bank         indonesia No. 10/PBI/2008 tentang surat kredit berdokumen dalam negeri.
Surat kredit berdokumen dalam negri (SKBDN) atau lazim dikenal sebagai leteer of credit (L/C) Dalam Negri adalah setiap adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohonan (applicant) yang mengikat bank pembuka (issuing Bank) untuk:
1)      Melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep membayar wesel yang ditarik oleh penerima.
2)      Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima
3)      Memberikuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh  penerima, atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi.
Letter of Credit dalam negeri adalah suatu jaminan bersyarat dari bank pembuka L/C untuk membayar wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalam L/C
Letter of Credit dalam negri adalah suatu jaminan bersyarat dari bank pembuka negri merupakan salah satu bentuk jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus pengadaan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya, terutama yang bersifat antar pulau di depan negeri.
Kegunaan L/C D.N ialah untuk menampung kesulitan yang memberatkan pihak pembeli maupun kesulitan-kesulitan yang memberatkan pihak penjual,dalam teransaksi dagangannya di dalam negeri. Kesulitan-kesulitan tersebut antara  lain:
1)      Bagi pembeli, dalam memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki pihak penjual
2)      Bagi penjual, dalam memenuhi pembayaran yang terjamin, jika syarat-syarat yang dikemukakan dapat dipenuhi oleh pembei.
Adapun sifat-sifat yang harus dipenuhi oleh L/C D.N yaitusebagai berikut:

1)    Revocable atau irravocable
2)    Comfirmed atau unconfirmed
3)    General atau special
4)    Assignable atau non assignable
5)    Revolving atau non revolving
6)    Blanko atau dokumeter
d.      Menurut fatwa DSN-MUI N0. 34/DSN-MUI/IX/2002, tanggal 14 september 2002 M tentang letter of credit (L/C) impor syariah dan fatwa DSN-MUI NO. 35/DSN-MUI/IX/2002, TANGGAL 14 SEPTEMBER 2002 M tentang Letter of Credit (L/C) Ekspor Syarih.Letter Of Credit (L/C) Impor syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir (beneficiary) yang diterbitkan oleh Bank (issuing bank) untuk kepentingan impor dengan pemenuhan persyaratan    tertentu sesuai dengan prinsip syariah.
            Letter Of Credit (L/C) Ekspor  adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk memfasilitaskan perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah. Berdasarkan fatwa tersebut L/C Impor syariah dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad: wakalah bil ujrah, murabahah, salam/istishna, mudharabah, musyarakah, dan hawalah. Sedangkan L/C Ekspor syariah dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad: Wakalah bil ujrah, qardh, mudharabah, musyarakah, dan al-ba’i.
Letter Of Credit (L/C) Impor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada pengekspor (beneficiary) yang diterbitkan oleh bank (issuing bank) atas permintaan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu (Uniform customs and practice for documentary credits/UCP). Akad yang dipergunakan adalah akad wakalah bil ujrah dan kafalah. Akad wakalah merupakan pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.wakalah bil ujrah adalah akad wakalah dengan memberikan imbalan/fee/ujrah kepada wakil. Akad wakalah bil ujrah dapat dilakukan dengan atau tampa disertai dengan qardh atau mudharabah atau hawalah. Sedangkan akad kafalah adalah transaksi pinjaman yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga atau yang tertanggung untuk memenuhi kewajiban pihak kedua. Landasan hukumnya adalah fatwa DSN MUI No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter Of Credit (L/C) Impor syariah.
Fitur dan Mekanisme Letter Of Credit (L/C) Impor Syariah
  1. Bank dapat bertindak sebagi wakil dan pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban importir terhadap pengekspor dalam melakukan pembayaran (akad wakalah bil ujrah dan kafalah)
  2. Objek penjamin harus:
1)      Merupakan kewajiban impotir.
2)      Jelas nilai dan spesifikasinya, antara lain mata uang yang digunakan dan waktu pembayaran
  1. Bank dapat memperoleh imbalan/fee/ujrah yang disepakati diawal serta dinyatakan dalam jumlah nominal yang tetap, bukan dalam bentuk persentase.
  2. Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor (akad wakalah bil ujlah)
  3. Bilah imfortir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barangg yang diimpor maka:
1)      Bank dapat memberikan dana talangan (qardh) kepada importir untuk pelunasan pembayaran barang impor (akad wakalah bil ujrah dan qardh).
2)      Bank dapat bertindak sebagai shahibul mal yang menyerahkan modal kepada importir sebesar barang yang diimpor (akad wakalah bil ujrah dan mudharabah).
  1. Bila importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor dana pembayaran belum dilakukan, maka:
Utang kepada pengekspor dialihkan oleh importir menjadi utang kepada bank dengan minta bank membayar kepada pengekspor senilai barang yang diimpor (akad wakalah bil ujrah hawalah).
Berdasarkan pengertian L/C dan SKBDN diatas, kajian akad wakalah yang dimaksudkan disini adalah wakalah dalam bentuk Letter Of Credit (L/C) yang dapat dipergunakan nasabah dalam proses pembayaran impor maupun ekspor bang melalui Bank dengan mengacu kepada pedoman di atas.
3.        Jenis-jenis Letter Of Credit
Adapun jenis-jenis dari Letter Of Credit (L/C) yaitu sebagai berikut:
a.       Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau issuing bank tampa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
b.      Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku         (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkim juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C TERSEBUT.
c.       Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini dianggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C           (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasaan wesel yang ditarik atau L/C ini            dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi,serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
d.      Clean Letter Of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
e.       Documentasi Letter Of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapin dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C
f.       Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary)diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuintansi biasa atau dengan penarikan  wesel tanpa mmmemerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya       dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
g.      Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tampa pengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulanya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan  (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli            apakah jumlah itu dipakai atau tidak
h.      Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan      menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negri.
i.        Transferable L/C
Beneficiary berhak meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/ sebagian kepada pihak ketiga.
j.        Stand by Letter Of Credit
Suatu jaminan kusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjamannya, maka bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft dan surat peryataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban.
4.        Pelaku Letter Of Ceredit
Adapun pelaku-pelaku dalam Letter Of Ceredit (L/C) yaitu sebagai berikut:
  1. Applicant atau pemohonan kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C
  2. Beneficiary adalah eksporting (penjualan) yang menerima L/C
  3. Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C
  4. Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
  5. Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing             bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
  6. Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban.
  7. Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (perusahaan               pelayaran/penerbangan)untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa        juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
5.        Tata cara pembayaran dengan Letter of Credit
Adapun tata cara pembayaran yang harus dilakukan dengan menggunakan Letter Of Credit (L/C) yaitu sebagai berikut :
a.       Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank diluar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau             notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
b.      Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya eksportir akun mendapatkan bill of lading.
c.       Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan        pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah          mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada importir.
d.      Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang dikirimkan oleh ekspor.
6.        Prosedur transaksi Letter Of Credit (L/C)
Dalam bertransaksi perlu dilakukan prosedur-prosedur, dan prosedur yang harus dilakukan dalam transaksi Letter Of Credit (L/C) yaitu sebagai berikut :
a.       Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
b.      Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
c.       Setelah L/C DN dibuka bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bank pembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
d.      Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Di sini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
e.       Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutanh lainnya untuk mengirimkan barang-barang ketempat tujuan.
f.        Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli
g.      Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai dengan wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
h.      Bank pembayar setelah menerima dokumen dari penjual segera menghubungin bank pembuka L/C. Bank pembuka L/C segera memberitahuka penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan- perhitungannya kepada pembeli.
i.        Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
j.        Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C
k.       Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberikan ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan
l.        Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel

B.     Penerapan akad wakalah dalam jenis pembiayaan imfas, standby L/C, Usence     L/C dan SPBDN
Dari sekian akad yang dapat digunakan berdasarkan fatwa DSN di atas, untuk mempermudah pemahaman penerapan wakalah pada L/C, maka secara singkat dapat dikemukakan dua jenis L/C dilihat dari segi cara dan saat pembayaran,yaitu sight  L/C imfas, usance L/C dan SPBDN. Sight L/C. Yaitu suatu L/C yang pembayarannya dilakukan segera setelah penyerahan dokumen yang sesuai dengan  syarat L/C dilaksanakan. Sedangkan Usance L/C, yaitu suatu L/C yang pembayaran dokumen yang sesuai syarat L/C tidak dilakukan pembayaran pada waktu tertentu   (sesuai syarat L/C).
Mengingat yang menerbitkan L/C adalah bank, maka untuk dapat membuka/menerbitkan L/C permohonan mengajukan permintaan kepada bank dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh bank. Dalam pembukaan L/C, bank umumnya meminta nasabah untuk menyiapkan dana sebagai            setoran jaminan (marginal deposit) untuk kemudian bank sebagai wakil mermbuka L/C sesuai dengan kiteria yang dikehendaki nasabah.atas kegiatan bank memberikan jasa penerbitan L/C ini, maka bank berhak mendapatkan fee. Berikut penjelasan penerapan akad wakalah dan akad lainnya pada jenis standby L/C, infas, SPBDN maupun usance L/C.
Imfas dan Usance L/C, Imfas sight adalah fasilitas impor dengan L/C yang diberikan oleh bank kepada    nasabah berupa penangguhan pembayaransampai dengan barang/dokumen tiba.
            Usence L/C adalah fasilitas impor dengan L/C mengandung syarat pembayaran berjangka (time draft) yang dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan fasilitas penangguhan pembayaran yang diperoleh dari luar negri.
            Pemberian imfas atau usance L/C hanya diperkenankan untuk mengimpor barang-barang dagangan (yang sudah ada isentornya atau barang-barang yang mudah dijual) atau bahan baku dan rangkan kredit investasi (termasuk dalam paket kredit investasi)
Sifat transaksi imfas dan usance L/C adalah sebagai berikut.
1)      Imfas bersifat transaksi satu kali, artinya harus diselesaikan pada saat jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang
2)      Usance L/C bersifat transaksi satu kali dan dapat diperpanjang sepanjang ada        persetujuan tertulis dari bank koresponden yang bersangkutan dengan catatan maksimum enam bulan sejak jangka waktu pertama berakhir.
3)      Standby L/C
            Standby secara harfiah berarti “basis of reliance”yakni sesuatu yang digunakan sebagai dasar kepercayaan, sebagai sesuatu yang dapat dicadangkan apabila                   sesuatu            yang diharapkan teryata meleset (terjadi wan prestasi). Standby letter of credit adalah suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “standby” oleh pihak beneficiery atau bank atas nama nasabahnya.
            Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal dalam melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau gagal memenuhi kewajiban seperti yang disyaratkan dalam standby L/C, bank penerbit standby L/C akan membayar kepada beneficiery yang menyatakan bahwa applicnt atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang diperjanjikan, gagal membayar pinjaman, atau gagal memenuhi kewajiban lain itu.
Dari pengertian ini dapat disimpulkansebagai berikut.
a.      Standby L/C adalah jaminan khusus yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah untuk menjamin pihak beneficiery
b.      Pembayaran oleh bank penerbit Standby L/C hanya dilakukan setelah adanya klaim dari bveneficiery sesuai dengan syarat dalam standby L/C dan termaksud peryataan tertulis dari bebeficiery bahwa suatu pekerjaan atau perbuatan tidak terjadi/tidak dilaksanakan (timbul wan prestasi).
c.       Pembayaran tersebut dilakukan terlepas dari isi surat peryataan yang diajukan itu benar atau tidak, serta bank tidak berkewajiban untuk memastikan mengenai autentik atau tidaknya peryataan beneficiery itu.
d.      Standby L/C dapat dipergunakan untuk menjamin berbagai macam transaksi sesuai permintaan nasabah.
Tujuan standby L/C adalah sebagai berikut:
a)      Standby L/C diberikan kepada nasabah dengan maksud disaat pihak bank memberikan bantuan fasilitas, dilain pihak memperlancar transaksi dengan nasabah dan pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena pemegang jaminan akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank.
b)      Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa serta perdagangan surat-surat berharga.
c)      Surat pembiayaan Berdokumen dalam negeri (SPBDN) yaitu dikenal sebagai L/C dalam negeri adalah L/C yang dipergunakan untuk keperluan pembelian barang-barang didalam negeri (wilayah pabean indonesia).
1)      Tujuan SPBDN dipergunakan untuk memperlancar transaksi perdagangan didalam negeri yang menggunakan SPBDN
2)      Sifat SPBDN bersifat transaksi satu kali dan tidak dapat diperpanjang serta L/C-nya harus irrevocable.
 
BAB III
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN

A. Sejarah PT. Bank
Umat Islam Indonesia telah lama mendambakan adanya bank yang beroperasi sesuai dengan syariah islam. Di Indonesia,


BAB IV
TEMUAN DAN PEMBAHASAN

Dalam praktiknya di PT. Bank  jenis Letter of Credit yang ditawarkan oleh bank kepada nasabah berdasarkan jaminannya terdiri dari beberapa jenis, yaitu escrow account - wakalah bil ujrah adalah fasilitas yang dapat digunakan untuk membantu nasabah mengelola piutang atas project nasabah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Land Departement of Dubai (DLD) No.8 Tahun 2007 tentang rekening penjaminan atas perkembangan real estate di Emirat, Dubai. Bank menawarkan desain khusus dari Escrow Account untuk memenuhi permintaan dari berbagai developer dan memberikan jasa penambahan nilai seperti petunjuk untuk kelengkapan dokumen yang diperlukan DLD, jasa administrasi proyek dan pembiayaan rumah untuk end user, MIS dan DLD Negara produk. Memberikan informasi yang up to date tentang piutang nasabah, karena keluar dan masuknya uang nasabah melalui escrow account ini. (telah dipraktikan di UEA: Emirat Islamic Bank dan Dubai Islamic Bank).
Akad yang digunakan Escrow Account-Wakalah bil ujrah: Nasabah mewakilkan kepada bank untuk melakukan tindakan atas nama nasabah dengan mendapatkan ujrah/fee. wakalah bil ujrah di islam yaitu para ulama fiqh telah sepakat tentang bolehnya akad wakalah hanya mereka masih berbeda dalam hal pola pelaksanaanya karena itu bila pemahaman terhadap apa yang dikhuatirkan oleh ulama atau mazhab dimaksud merupakan masalah tekhnis karenanya dalam peraktek wakalah pada perbankan syariah hal tersebut menjadi perhatian agar akad yang bersifat tolong- menolong tersebut lebih tepat dan dapat terlaksana. Dalam konsep perbankan syariah akad wakalah dapat berfungsi sebagai wadah mempertemukan pihak yang mempunyai modal dengan pihak yang memerlukan modal, dan bank dapat fee atas jasanya tersebut.
Konsep Wakalah dalam bentuk pemahaman diatas menyebabkan wakil terkait secara hukum terhadap tindakan yang dilakukannya dan pengaruh hukumnya terhadap pihak yang diwakilkannya. Karena itu persyaratan seseorang menjadi wakil sama dengan tindakan seseorang yang mengerjakan sendiri pekerjaan tersebut. Bank sebagai wakil dari para pihak dalam mengatur uang yang mereka investasikan dalam suatu usaha dan bank sebagai pihak yang mengetahui dan menyadari aspek-aspek usaha dimaksud. Hal tersebut penting untuk menghindari kerugian.
Akad wakalah diAplikasikan dalam jasa penitipan uang atau surat berharga dimana bank mendapat kuasa dari yang menitipkan untuk mengelola uang atau surat berharga tersebut. Dalam hal ini bank akan memperoleh fee sebagai imbalan jasanya.
Aplikasi wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukaan L/C, inkaso, dan transfer uang. Nasabah dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus dalam pembukuan L/C, apabila dana nasabah tidak cukup, penyelesaian L/C dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyarakah. Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab nasabah. Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, masing-masing bank tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank lain, kecuali atas seizin nasabah. Setiap tugas yang dilakukan harus mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama. Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilakukan dan disetujui bersama antara nasabah dan bank.
Akad wakalah diAplikasikan dalam jasa penitipan uang atau surat berharga dimana bank mendapat kuasa dari yang menitipkan untuk mengelola uang atau surat berharga tersebut. Dalam hal ini bank akan memperoleh fee sebagai imbalan jasanya.
Bagi pihak bank tidak memberi informasi yang lebih dikarenakan Letter of Credit adalah ada beberapa yang dirancang sendiri di bank tersebut dan mereka mengharapkan tidak membagi informasi ke umum(masyarakat), dan pihak bank tidak berkenan ingin rahasia tersebut di ketahui orang lain selain karyawan yang berada di bank tersebut atau pun pihak yang bersangkutan di dalam bank tersebut.

BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA

Mardani, Hukum Bisnis Syariah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2014
Mardani, Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafik: 2013
Rivai, Veithzal. Islamic Transaction Law in Business, Jakarta: Bumi Aksara, 2011
Sholihin, Ahmad Ifham. Buku Pintar Ekonomi Syariah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010
Sutanto, Herry dan umam, khaerul. Manajemen Pemasaran Bank, Bandung: Pustaka Setia, 2013












No comments:

Post a Comment