AKTUALISASI PEMBELAJARAN
LINGKUNGAN
HIDUP DALAM PENDIDIKAN NON FORMAL
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebutuhan manusia yang selalu meningkat
baik kualitas maupun kuantitasnya, berbarengan dengan terus meningkatnya jumlah
penduduk khususnya di Indonesia dengan tingkat pertumbuhan sekitar 2 persen
(Anonim, 1992), mengharuskan pembangunan di Indonesia terus-menerus
ditingkatkan. Peningkatan pembangunan mempunyai konsekuensi semakin
meningkatnya penggunaan sumber daya, baik sumber daya manusia, sumber daya alam
hayati dan non-hayati, maupun sumber daya buatan. Padahal sumber daya yang ada
khususnya sumber daya alam tidak tak terbatas baik jumlah maupun kualitasnya,
dan hal itu merupakan kendala dalam pelaksanaan pembangunan, misalnya kondisi
air, lahan, hutan, dan mineral sudah dalam keadaan kritis. Belum lagi ditambah
kritisnya sumber daya manusia yang ditengarai oleh memburuknya hubungan antar
manusia, lunturnya kepercayaan, dan persaingan yang tidak sehat untuk
kepentingan pribadi atau golongan. Kemunduran lingkungan (environmental
degradation) pada saat ini sudah meluas di mana-mana, baik pada segi fisik (environmental
degradation of physical nature), pada segi biotik (environmental
degradation of biological nature), maupun pada segi sosial (environmental
degradation of societal nature). Itu semua merupakan bagian dari krisis
lingkungan (environmental crisis) (Anonim, 1994; Emmelin, 1990).
Peningkatan pembangunan sejalan dengan
meningkatnya hasil-hasilnya (dampak positif) yang dapat dirasakan manfaatnya.
Namun, di samping itu terdapat risiko (dampak negatif) yang muncul bersamaan
dengan keberhasilan tersebut dan mengakibatkan pencemaran serta merusak
lingkungan. Apabila pembangunan tidak mempedulikan dampak negatif, niscaya
pelaksanaan pembangunan mengancam hasil-hasil pembangunan itu sendiri, bahkan
mengancam akan rusaknya struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi
penunjang kehidupan, dan akibatnya dapat menjadi malapetaka bagi umat manusia.
Oleh sebab itu program pembangunan yang dilaksanakan harus memegang prinsip
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang untuk
menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan (Anonim, 1997).
1.2 Rumusan Masalah
Sejalan dengan pembuatan makalah
ini, adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah :
1.
Apa pengertian lingkungan hidup ?
2.
Bagaimana degradasi lingkungan itu ?
3.
Bagaiman pengelolaan lingkungan hidup dalam pendidikan non formal ?
1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan
makalah mengenai aktualisasi lingkungan hidup dalam pendidikan nonformal adalah
agar pembaca mengetahui dan memahami pengertian lingkungan hidup, mengetahui
bagaimana degradasi lingkungan dan proses pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Lingkungan Hidup
Kajian tentang lingkungan hidup atau
ilmu lingkungan bersumber pokok dari ekologi. Kata ekologi pertama kali
dikenalkan oleh Ernest Haeckel ahli biologi Jerman pada tahun 1869. Ekologi
berasal dari kata oikos yang berarti rumah atau tempat tinggal dan logos
yang berarti telaah atau studi. Secara keseluruhan pengertian ekologi
dirumuskan oleh Odum (1987) sebagai the totality of pattern of relations
between organisms and their environment. Pada hakikatnya ekologi
membicarakan proses alam atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa mengenai jaringan
hubungan antar zat-zat yang hidup dan tak hidup. Sinar matahari, tumbuhan,
hewan termasuk manusia, iklim atau udara, tanah, air, dan mineral adalah
diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Secara alami sinar matahari merupakan sumber
energi utama yang mempengaruhi komponen (unsur) biotik (tumbuhan dan hewan
termasuk manusia) dan komponen abiotik (iklim, tanah, air, dan mineral). Setiap
komponen dalam ekologi mempunyai hubungan fungsional yang timbal balik atau
saling mempengaruhi, sehingga terjalin suatu hubungan sistemik yang disebut
ekosistem.
2.2 Degradasi Lingkungan
Berbagai peristiwa degradasi (kerusakan
atau penurunan mutu) lingkungan hidup dalam tiga dasawarsa terakhir yang
berdampak pada gangguan fungsi ekosistem yang dapat mengancam kelangsungan
kehidupan dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain, semakin terasa baik
secara nyata maupun potensial. Penebangan hutan (baik oleh perusahaan maupun
perorangan), kebakaran atau pembakaran hutan, pencamaran air (baik karena
limbah pabrik maupun limbah keluarga, pemupukan, dan pestisida), entrusi air
laut (akibat eksploitasi air tanah), banjir dan erosi (akibat penghelolaan
hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya), polusi udara (asap,
bising, panas karena pabrik atau kendaraan bermotor), banjir kota, sampah yang
berserakan dan melonggok di mana-mana, persaingan yang tidak sehat di dunia
usaha, pengangguran dan kemiskinan yang tak kunjung teratasi, kejahartan dan
kekerasan yang merajalela, itu semua merupakan kemunduran lingkungan, baik pada
segi fisik (environmental degradation of physical nature), pada segi
biotik (environmental degradation of biological nature), maupun pada
segi sosial (environmental degradation of societal nature). Penebangan
dan kebakaran hutan, polusi pabrik, dan rumah kaca, secara internasional telah
dinilai sebagai penyebab rusaknya lapisan ozon sehingga menimbulkan pemanasan
global, di samping terjadinya hujan asam .
Hujan yang pHnya di bawah 5,6 akibat
pencemaran udara oleh pembakaran bahan bakar fosil yang membentuk asam sulfat
dan asam nitrat. . Tak dapat diabaikan pula persaingan global di sektor sosial
ekonomi mempunyai dampak buruk pada sebagian besar kehidupan masyarakat dunia,
khususnya Indonesia.
2.3 Pengelolaan Lingkungan Hidup
Campur tangan manusia dalam kajian
lingkungan hidup harus disertai pertimbangan benar salah dan untung rugi, serta
memperhatikan dampak positif dan negatif, untuk mencapai kelangsungan perikehidupan
(kelestarian fungsi lingkungan) dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lain. Oleh sebab itu pengelolaan lingkungan hidup . yaitu upaya terpadu untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan,
pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian unsur-unsur lingkungan hidup. (Anonim, 1997) sangat perlu
dilakukan.
Dalam rangka pengelolaan lingkungan
hidup itu, penerapan tri daya manusia bersifat probabilistik. Di sini
manusia secara arif dituntut mampu memilih tipe/jenis pemanfaatan yang tepat dengan
tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga daya dukung dan daya
tampungnya tetap terjaga (Soegimin, 1999). Pengelolaan lingkungan hidup pada
dasarnya menganut sistem homeostasis yang oleh Odum (1987) didefinisikan
sebagai the term generally applied to the tendency for biological systems to
resist change and to remain in a state of equilibrium. Pengelolaan
lingkungan hidup dulu mampu dilakukan sendiri oleh alam (homeostasis), tetapi
sekarang banyak diambil alih manusia dengan pendekatan secara holistik
(keseluruhan).
Namun, manusia belum menemukan mekanisme pengelolaan yang tepat sehingga
keseimbangan
ekosistem sering terganggu. Hingga saat ini masih banyak manusia yang belum
memahami,
belum menyadari, dan belum melakukan perlunya pengelolaan lingkungan hidup
secara arif untuk menjaga kelestarian fungsinya. Hal itu terjadi pada semua
strata masyarakat, termasuk masyarakat Indonesia.
Pengelolaan lingkungan hidup berazaskan
pelestarian fungsi lingkungan untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan
bagi peningkatan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya. Tujuan dari pengelolaan
lingkungan hidup adalah:
Ø Tercapainya
keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan
Ø pembangunan
manusia indonesia seutuhnya;
Ø Terkendalinya
pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
Ø Terwujudnya
manusia indonesia sebagai pembina lingkungan hidup
Ø Terlaksananya
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi
sekarang dan mendatang;
Ø Terlindunginya
negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan
dan pencemaran lingkungan.
Di tingkat nasional, pengelolaan
lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan sebagai
wadah koordinasi yang dipimpin seorang Menteri, yang dalam hal ini adalah Menteri
Negara Lingkungan Hidup. Untuk menyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup di
Indonesia, Undang-undang nomor 37 tahun 1997 mengamanatkan perlu ditetapkan kebijaksanaan
nasional secara terpadu tentang pengelolaan lingkungan hidup, yang
merupakan bagian integral dari kebijaksanaan pembangunan nasional. Dalam
kaitannya dengan keterpaduan pelaksanaan kebijaksanaan nasional, pengelolaan
lingkungan hidup secara sektoral dilakukan oleh departemen atau lembaga nondepartemen
sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pelaksanaan
pengelolaan lingkungan hidup yang menyangkut aspek-aspek yang menjadi kewenangan
daerah dilakukan oleh pemerintah daerah, dengan tetap mengacu pada
kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Meskipun demikian, pengelolaan
lingkungan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah saja, padahal
swasta dan masyarakat juga sangat penting peran sertanya, sehingga setiap orang
mempunyai hak dan kewajiban berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan
hidup. Dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat, pemerintah berkewajiban
menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masayarakat akan tanggung jawabnya dalam
pengelolaan lingkungan hidup, melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan
penelitian. Pendidikan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat
dilaksanakan baik melalui jalur pendidkan formal mulai dari pra sekolah,
sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi, maupun melalui jalur pendidikan
non formal. Penelitian tentang lingkungan hidup antara lain pengembangan konsep
tentang lingkungan hidup, studi keadaan lingkungan yang ada, kecenderungan
perubahan lingkungan baik secara alami maupun karena pengaruh kegiatan
manusia., serta hubungan timbal balik antara kebutuhan manusia yang semakin meningkat
dengan lingkungan alam, lingkungan binaan, maupun lingkungan sosial.
Disamping itu pemerintah dapat
menggariskan kebijaksanaan dan tindakan yang bersifat hukuman (pinalty) baik
berupa ganti kerugian dan biaya pemulihan maupun tindakan-tindakan pidana
kepada pihak yang mencemari dan merusak lingkungan. Pihak yang merusak dan mencemari
lingkungan berkewajiban membayar ganti kerugian kepada pihak yang telah
dilanggar haknya atas lingkungan yang baik dan sehat, serta biaya pemulihan
lingkungan hidup kepada negara. Atas perbuatannya perusak dan pencemar lingkungan
dapat pula dikenakan pidana berupa penjara/kurungan dan atau denda.
Pengembangan instrumen-instrumen tersebut merupakan wujud nyata dari penerapan
azas poluter pays principle dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2.4 Eksistensi Pendidikan Non-Formal
Corak masa depan menusia merupakan masa
yang sangat didambakan sehingga setiap manusia yang bermukim di bumi yang hanya
satu ini harus bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup dan kesejahteraan
sesama manusia dan makhluk hidup lain. Jadi setiap manusia merupakan dan selalu
sebagai anggota masyarakat dan harus dididik untuk dapat hidup (survive) dan
belajar dalam masyarakat yang selalu berubah. Dengan demikian perubahan dan
kemajuan pendidikan harus dapat diarahkan untuk digunakan sebagai alat mengubah
kondisi kehidupan yang tidak menguntungkan. Sementara itu ada pendapat bahwa
pendidikan disejajarkan dengan persekolahan (schooling) dan pendidikan
hanya berlangsung di lembaga formal. Tampaknya mereka lupa bahwa sebagian besar
pendidikan berlangsung secara in-formal dan juga non-formal di dalam konteks
kehidupan keluarga, kehidupan sosial, dan lembaga-lembaga lain dalam
masyarakat.
Pendidikan formal atau pendidikan di
sekolah berkembang dari teori belajar yang disebut paedagogi yang berarti seni
dan pengetahuan membimbing anak. Di samping itu ada teori belajar lain yaitu
andragogi yang berarti seni dan pengetahuan membelajarkan orang dewasa. Namun,
oleh karena orang dewasa merupakan individu yang memiliki identitas diri (sense
of identity) dan mengarahkan serta menggerakkan diri sendiri (self
directed, self motivated), maka dalam andragogi lebih mementingkan kegiatan
belajarnya peserta didik bukan mengajarnya guru. Paedagogi mengutamakan model
isi (content model) sedangkan andragogi mengutamakan model proses
(Kuntoro, 1983).
Dalam rangka mengarahkan diri sendiri,
orang menggunakan pengalaman belajarnya, menetapkan sendiri kesiapan untuk
belajar, dan mengorganisasikan kegiatan belajarnya (self-directed learning) (Knowles,
1985). Proses itu berkembang lamban dari anak-anak sampai praremaja dan
selanjutnya berkembang cepat dalam masa remaja sampai dewasa. Perkembangan
kemandirian dan pengarahan diri sendiri mulai dari masa anak-anak sampai dewasa.
Selain paedagogi dan andragogi ada
konsep pendidikan seumur hidup (life long education). Implikasi konsep
ini ialah bahwa pendidikan tidak hanya merupakan proses yang terjadi di
sekolah, melainkan juga di dalam keluarga dan masyarakat, serta berlangsung di
sepanjang hidup manusia. Berdasarkan konsep pendidikan yang diuraikan di atas
dapat ditarik pengertian bahwa proses pendidikan itu sendiri berlangsung seumur
hidup (sepanjang hayat), tetapi konteksnya berbeda-beda. Pendidikan untuk orang
yang belum dewasa (anak-anak, praremaja) menekankan pada pembimbingan untuk mencapai
kedewasaan pada sekolah formal, sedangakan untuk orang dewasa (juga remaja)
menekankan pada proses pembelajaran untuk mencapai tujuan tertentu di luar sistem
sekolah formal, melainkan di dalam sistem belajar masyarakat. Karakteristik
yang diemban dalam sistem belajar masyarakat seperti diidentifikasi oleh Sudomo
(1989), mencakup:
(a)
Sistem belajar masyarakat bersifat teleologik, yaitu komponen-komponen yang
terdapat di
dalamnya
berinteraksi untuk mencapai tujuan tertentu.
(b)
Sistem belajar masyarakat memiliki
ketangguhan
dan ketahanan (homeostatik) untuk selalu eksis di masyarakat baik dalam
wujud asli maupun imitasi atau modifikasi.
(c) Sistem belajar masyarakat bersifat sinergik,
yaitu terdapat faktor-faktor tertentu yang memungkinkan dicapai hasil optimal.
(d)
Sistem belajar masyarakat secara ekologis memiliki daya suai (adaptability) terhadap
lingkungan hidupnya, baik lingkungan fisik, biotik, maupun sosial budaya.
Pendidikan non-formal juga terjadi bila
salah satu pihak melakukannya dengan tidak sengaja, sedangkan apabila kedua
belah pihak melakukannya dengan tidak ada unsur kesengajaan sehingga tanpa
latar organisasi, disebut pendidikan informal. Pendidikan non-formal yang
bergerak pada jajaran pendidikan tinggi sangat dimungkinkan lebih banyak mengambil
posisi pada segi akademik teoritis dalam mencari kebenaran yang hakiki tentang
pendidikan non-formal. Sedangkan praktisi pendidikan non-formal yang telah
bergerak di tengah-tengah masyarakat, sangat dimungkinkan lebih banyak
berbicara dan berbuat dari segi realita hidup dan kehidupan masyarakat.
Perhatiannya lebih terpusat pada usaha-usaha untuk membantu terwujudnya proses pembelajaran
di masyarakat. Dalam konteks ini orientasi praktisi lebih menekankan pada
tujuan agar masyarakat memiliki kemampuan untuk menghadapi permasalahan di lingkungannya,
kemudian mencari upaya yang tepat untuk memecahkannya sehingga masyarakat dapat
memperbaiki hakikat dan harkat hidupnya. Dengan kata lain pendidikan non-formal
yang tumbuh dan berkembang di masyarakat bergerak dalam pembelajaran masyarakat
agar mampu menghayati kekuatan yang ada pada diri sendiri dan lingkungannya,
serta mampu memanfaatkan secara berhasilguna dan berdayaguna. Dengan demikian pendidikan
non-formal merupakan bagian dari relung-relung kehidupan masyarakat yang akan
dicari dan diharapkan peran sertanya dalam memajukan kehidupan di masyarakat,
dengan memiliki trade mark tersendiri yang membedakan dari jalur
pendidikan yang lain.
Pendidikan non-formal sebagai salah satu
jalur pendidikan di samping pendidikan formal (pendidikan di sekolah) dan
pendidikan in-formal (pendidikan di keluarga), mempunyai satuan-satuan
pendidikan yang beragam. Jalur pendidikan non-formal diselenggarakan bagi warga
masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti,
penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat. Fungsi pendidikan non-formal mengembangkan potensi peserta
didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional
serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Secara substansial pendidikan non-formal
meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan
kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan,
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan
lain yang ditunjuk untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Kebutuhan akan
pendidikan seperti itu disalurkan melalui program-program pendidikan
non-formal, antara lain: Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Penitipan
Anak (TPA), Kelompok Bermain (Play Group), Keaksaraan Fungsional (KF),
Kejar Paket A setara SD, Kejar Paket B setara SLTP, Kejar Paket C setara SLTA,
Kepramukaan, Pendidikan Kepemudaan, Pendidikan Kewanitaan, Kursus-kursus
Keterampilan/Kejuruan, Permagangan, Kejar Usaha, dan Pemberdayaan Ekonomi Desa.
Dengan demikian cakupan umur warga belajar dalam pendidikan non-formal mulai
dari pra sekolah (sebelum taman kanak-kanak yang dalam Undang-Undang No.20
Th.2003 menjadi jalur pendidikan formal)) hingga berusia tua (Anonim, 2003) Guna
mendinamisasi penyelenggaraan program-program pendidikan non-formal tersebut
telah dibentuk wadah yang disebut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
baik di perdesaan maupun di perkotaan, dengan memegang prinsip dari, oleh, dan
untuk masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Cita-cita era reformasi tidak lain
adalah mengembangkan/memperbaiki sumber daya manusia untuk membangun masyarakat
madani Indonesia. Oleh karena itu paradigma baru peran pendidikan nasional
diarahkan kepada terbentuknya masyarakat madani Indonesia itu. Paradigma peran
pendidikan tidak bersifat linier dan uni-dimensional, melainkan sangat kompleks
dan bersifat interaktif dengan sektorsektor lain, sehingga pendidikan tidak
bersifat sektoral tetapi integralistik atau holistik. Hal itu bisa diwujudkan
dalam pendidikan non-formal yang melahirkan paradigma pendidikan sistemik-organik
yaitu menekankan pendidikan yang bercirikan: (a) lebih berorientasi pada proses
pembelajaran (learning) daripada mengajar (teaching); (b)
diorganisasikan dalam struktur yang fleksibel; (c) memperlakukan peserta didik
sebagai individu yang memiliki karakter khusus dan mandiri; (d) merupakan
proses yang berkelanjutan dan senantiasa berinteraksi dengan pengelolaan
lingkungan yaitu upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang
meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan,
pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
3.1 Saran
Kami berharap, dalam
pembuatan makalah mengenai lingkungan hidup dalam pendidikan non formal dapat
bermanfaat dan supaya pembaca bisa menerapkan dan mengaktualisasikan
pengelolaan lingkungan hidup dalam kehidupan bermasyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim,
1991. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.73 Th.1991 tentang
Pendidikan Luar
Sekolah.
Anonim,
1992. Pertumbuhan Penduduk Indonesia Berdasarkan Sensus Penduduk 1980 dan
1990. Biro
Pusat
Statistik.
Anonim,
1994. Debar Alam Sekitar. Kantor Menteri Negara Kependudukan dan
Lingkungan Hidup.
No comments:
Post a Comment