Thursday, 13 October 2016

Aktualisasi Pembelajaran Lingkungan Hidup Dalam Pendidikan Non Formal




AKTUALISASI PEMBELAJARAN LINGKUNGAN 
HIDUP DALAM PENDIDIKAN NON FORMAL


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Kebutuhan manusia yang selalu meningkat baik kualitas maupun kuantitasnya, berbarengan dengan terus meningkatnya jumlah penduduk khususnya di Indonesia dengan tingkat pertumbuhan sekitar 2 persen (Anonim, 1992), mengharuskan pembangunan di Indonesia terus-menerus ditingkatkan. Peningkatan pembangunan mempunyai konsekuensi semakin meningkatnya penggunaan sumber daya, baik sumber daya manusia, sumber daya alam hayati dan non-hayati, maupun sumber daya buatan. Padahal sumber daya yang ada khususnya sumber daya alam tidak tak terbatas baik jumlah maupun kualitasnya, dan hal itu merupakan kendala dalam pelaksanaan pembangunan, misalnya kondisi air, lahan, hutan, dan mineral sudah dalam keadaan kritis. Belum lagi ditambah kritisnya sumber daya manusia yang ditengarai oleh memburuknya hubungan antar manusia, lunturnya kepercayaan, dan persaingan yang tidak sehat untuk kepentingan pribadi atau golongan. Kemunduran lingkungan (environmental degradation) pada saat ini sudah meluas di mana-mana, baik pada segi fisik (environmental degradation of physical nature), pada segi biotik (environmental degradation of biological nature), maupun pada segi sosial (environmental degradation of societal nature). Itu semua merupakan bagian dari krisis lingkungan (environmental crisis) (Anonim, 1994; Emmelin, 1990).
Peningkatan pembangunan sejalan dengan meningkatnya hasil-hasilnya (dampak positif) yang dapat dirasakan manfaatnya. Namun, di samping itu terdapat risiko (dampak negatif) yang muncul bersamaan dengan keberhasilan tersebut dan mengakibatkan pencemaran serta merusak lingkungan. Apabila pembangunan tidak mempedulikan dampak negatif, niscaya pelaksanaan pembangunan mengancam hasil-hasil pembangunan itu sendiri, bahkan mengancam akan rusaknya struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan, dan akibatnya dapat menjadi malapetaka bagi umat manusia. Oleh sebab itu program pembangunan yang dilaksanakan harus memegang prinsip melestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang untuk menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan (Anonim, 1997).

1.2       Rumusan Masalah
            Sejalan dengan pembuatan makalah ini, adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah :
1. Apa pengertian lingkungan hidup ?
2. Bagaimana degradasi lingkungan itu ?
3. Bagaiman pengelolaan lingkungan hidup dalam pendidikan non formal ?


1.3       Tujuan
            Tujuan pembuatan makalah mengenai aktualisasi lingkungan hidup dalam pendidikan nonformal adalah agar pembaca mengetahui dan memahami pengertian lingkungan hidup, mengetahui bagaimana degradasi lingkungan dan proses pengelolaan lingkungan hidup.

  
BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Lingkungan Hidup

Kajian tentang lingkungan hidup atau ilmu lingkungan bersumber pokok dari ekologi. Kata ekologi pertama kali dikenalkan oleh Ernest Haeckel ahli biologi Jerman pada tahun 1869. Ekologi berasal dari kata oikos yang berarti rumah atau tempat tinggal dan logos yang berarti telaah atau studi. Secara keseluruhan pengertian ekologi dirumuskan oleh Odum (1987) sebagai the totality of pattern of relations between organisms and their environment. Pada hakikatnya ekologi membicarakan proses alam atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa mengenai jaringan hubungan antar zat-zat yang hidup dan tak hidup. Sinar matahari, tumbuhan, hewan termasuk manusia, iklim atau udara, tanah, air, dan mineral adalah diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Secara alami sinar matahari merupakan sumber energi utama yang mempengaruhi komponen (unsur) biotik (tumbuhan dan hewan termasuk manusia) dan komponen abiotik (iklim, tanah, air, dan mineral). Setiap komponen dalam ekologi mempunyai hubungan fungsional yang timbal balik atau saling mempengaruhi, sehingga terjalin suatu hubungan sistemik yang disebut ekosistem.

2.2       Degradasi Lingkungan
Berbagai peristiwa degradasi (kerusakan atau penurunan mutu) lingkungan hidup dalam tiga dasawarsa terakhir yang berdampak pada gangguan fungsi ekosistem yang dapat mengancam kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain, semakin terasa baik secara nyata maupun potensial. Penebangan hutan (baik oleh perusahaan maupun perorangan), kebakaran atau pembakaran hutan, pencamaran air (baik karena limbah pabrik maupun limbah keluarga, pemupukan, dan pestisida), entrusi air laut (akibat eksploitasi air tanah), banjir dan erosi (akibat penghelolaan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya), polusi udara (asap, bising, panas karena pabrik atau kendaraan bermotor), banjir kota, sampah yang berserakan dan melonggok di mana-mana, persaingan yang tidak sehat di dunia usaha, pengangguran dan kemiskinan yang tak kunjung teratasi, kejahartan dan kekerasan yang merajalela, itu semua merupakan kemunduran lingkungan, baik pada segi fisik (environmental degradation of physical nature), pada segi biotik (environmental degradation of biological nature), maupun pada segi sosial (environmental degradation of societal nature). Penebangan dan kebakaran hutan, polusi pabrik, dan rumah kaca, secara internasional telah dinilai sebagai penyebab rusaknya lapisan ozon sehingga menimbulkan pemanasan global, di samping terjadinya hujan asam .
Hujan yang pHnya di bawah 5,6 akibat pencemaran udara oleh pembakaran bahan bakar fosil yang membentuk asam sulfat dan asam nitrat. . Tak dapat diabaikan pula persaingan global di sektor sosial ekonomi mempunyai dampak buruk pada sebagian besar kehidupan masyarakat dunia, khususnya Indonesia.

2.3       Pengelolaan Lingkungan Hidup
Campur tangan manusia dalam kajian lingkungan hidup harus disertai pertimbangan benar salah dan untung rugi, serta memperhatikan dampak positif dan negatif, untuk mencapai kelangsungan perikehidupan (kelestarian fungsi lingkungan) dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Oleh sebab itu pengelolaan lingkungan hidup . yaitu upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian unsur-unsur lingkungan hidup. (Anonim, 1997) sangat perlu dilakukan.
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup itu, penerapan tri daya manusia bersifat probabilistik. Di sini manusia secara arif dituntut mampu memilih tipe/jenis pemanfaatan yang tepat dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga daya dukung dan daya tampungnya tetap terjaga (Soegimin, 1999). Pengelolaan lingkungan hidup pada dasarnya menganut sistem homeostasis yang oleh Odum (1987) didefinisikan sebagai the term generally applied to the tendency for biological systems to resist change and to remain in a state of equilibrium. Pengelolaan lingkungan hidup dulu mampu dilakukan sendiri oleh alam (homeostasis), tetapi sekarang banyak diambil alih manusia dengan pendekatan secara holistik
(keseluruhan). Namun, manusia belum menemukan mekanisme pengelolaan yang tepat sehingga
keseimbangan ekosistem sering terganggu. Hingga saat ini masih banyak manusia yang belum
memahami, belum menyadari, dan belum melakukan perlunya pengelolaan lingkungan hidup secara arif untuk menjaga kelestarian fungsinya. Hal itu terjadi pada semua strata masyarakat, termasuk masyarakat Indonesia.
Pengelolaan lingkungan hidup berazaskan pelestarian fungsi lingkungan untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya. Tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup adalah:
Ø  Tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan
Ø  pembangunan manusia indonesia seutuhnya;
Ø  Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
Ø  Terwujudnya manusia indonesia sebagai pembina lingkungan hidup
Ø  Terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang;
Ø  Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Di tingkat nasional, pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan sebagai wadah koordinasi yang dipimpin seorang Menteri, yang dalam hal ini adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup. Untuk menyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, Undang-undang nomor 37 tahun 1997 mengamanatkan perlu ditetapkan kebijaksanaan nasional secara terpadu tentang pengelolaan lingkungan hidup, yang merupakan bagian integral dari kebijaksanaan pembangunan nasional. Dalam kaitannya dengan keterpaduan pelaksanaan kebijaksanaan nasional, pengelolaan lingkungan hidup secara sektoral dilakukan oleh departemen atau lembaga nondepartemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang menyangkut aspek-aspek yang menjadi kewenangan daerah dilakukan oleh pemerintah daerah, dengan tetap mengacu pada kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Meskipun demikian, pengelolaan lingkungan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah saja, padahal swasta dan masyarakat juga sangat penting peran sertanya, sehingga setiap orang mempunyai hak dan kewajiban berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat, pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masayarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup, melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan penelitian. Pendidikan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat dilaksanakan baik melalui jalur pendidkan formal mulai dari pra sekolah, sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi, maupun melalui jalur pendidikan non formal. Penelitian tentang lingkungan hidup antara lain pengembangan konsep tentang lingkungan hidup, studi keadaan lingkungan yang ada, kecenderungan perubahan lingkungan baik secara alami maupun karena pengaruh kegiatan manusia., serta hubungan timbal balik antara kebutuhan manusia yang semakin meningkat dengan lingkungan alam, lingkungan binaan, maupun lingkungan sosial.
Disamping itu pemerintah dapat menggariskan kebijaksanaan dan tindakan yang bersifat hukuman (pinalty) baik berupa ganti kerugian dan biaya pemulihan maupun tindakan-tindakan pidana kepada pihak yang mencemari dan merusak lingkungan. Pihak yang merusak dan mencemari lingkungan berkewajiban membayar ganti kerugian kepada pihak yang telah dilanggar haknya atas lingkungan yang baik dan sehat, serta biaya pemulihan lingkungan hidup kepada negara. Atas perbuatannya perusak dan pencemar lingkungan dapat pula dikenakan pidana berupa penjara/kurungan dan atau denda. Pengembangan instrumen-instrumen tersebut merupakan wujud nyata dari penerapan azas poluter pays principle dalam pengelolaan lingkungan hidup.

2.4       Eksistensi Pendidikan Non-Formal
Corak masa depan menusia merupakan masa yang sangat didambakan sehingga setiap manusia yang bermukim di bumi yang hanya satu ini harus bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup dan kesejahteraan sesama manusia dan makhluk hidup lain. Jadi setiap manusia merupakan dan selalu sebagai anggota masyarakat dan harus dididik untuk dapat hidup (survive) dan belajar dalam masyarakat yang selalu berubah. Dengan demikian perubahan dan kemajuan pendidikan harus dapat diarahkan untuk digunakan sebagai alat mengubah kondisi kehidupan yang tidak menguntungkan. Sementara itu ada pendapat bahwa pendidikan disejajarkan dengan persekolahan (schooling) dan pendidikan hanya berlangsung di lembaga formal. Tampaknya mereka lupa bahwa sebagian besar pendidikan berlangsung secara in-formal dan juga non-formal di dalam konteks kehidupan keluarga, kehidupan sosial, dan lembaga-lembaga lain dalam masyarakat.
Pendidikan formal atau pendidikan di sekolah berkembang dari teori belajar yang disebut paedagogi yang berarti seni dan pengetahuan membimbing anak. Di samping itu ada teori belajar lain yaitu andragogi yang berarti seni dan pengetahuan membelajarkan orang dewasa. Namun, oleh karena orang dewasa merupakan individu yang memiliki identitas diri (sense of identity) dan mengarahkan serta menggerakkan diri sendiri (self directed, self motivated), maka dalam andragogi lebih mementingkan kegiatan belajarnya peserta didik bukan mengajarnya guru. Paedagogi mengutamakan model isi (content model) sedangkan andragogi mengutamakan model proses (Kuntoro, 1983).
Dalam rangka mengarahkan diri sendiri, orang menggunakan pengalaman belajarnya, menetapkan sendiri kesiapan untuk belajar, dan mengorganisasikan kegiatan belajarnya (self-directed learning) (Knowles, 1985). Proses itu berkembang lamban dari anak-anak sampai praremaja dan selanjutnya berkembang cepat dalam masa remaja sampai dewasa. Perkembangan kemandirian dan pengarahan diri sendiri mulai dari masa anak-anak sampai dewasa.
Selain paedagogi dan andragogi ada konsep pendidikan seumur hidup (life long education). Implikasi konsep ini ialah bahwa pendidikan tidak hanya merupakan proses yang terjadi di sekolah, melainkan juga di dalam keluarga dan masyarakat, serta berlangsung di sepanjang hidup manusia. Berdasarkan konsep pendidikan yang diuraikan di atas dapat ditarik pengertian bahwa proses pendidikan itu sendiri berlangsung seumur hidup (sepanjang hayat), tetapi konteksnya berbeda-beda. Pendidikan untuk orang yang belum dewasa (anak-anak, praremaja) menekankan pada pembimbingan untuk mencapai kedewasaan pada sekolah formal, sedangakan untuk orang dewasa (juga remaja) menekankan pada proses pembelajaran untuk mencapai tujuan tertentu di luar sistem sekolah formal, melainkan di dalam sistem belajar masyarakat. Karakteristik yang diemban dalam sistem belajar masyarakat seperti diidentifikasi oleh Sudomo (1989), mencakup:

(a) Sistem belajar masyarakat bersifat teleologik, yaitu komponen-komponen yang terdapat di
dalamnya berinteraksi untuk mencapai tujuan tertentu.
(b) Sistem belajar masyarakat memiliki
ketangguhan dan ketahanan (homeostatik) untuk selalu eksis di masyarakat baik dalam wujud asli maupun imitasi atau modifikasi.
 (c) Sistem belajar masyarakat bersifat sinergik, yaitu terdapat faktor-faktor tertentu yang memungkinkan dicapai hasil optimal.
(d) Sistem belajar masyarakat secara ekologis memiliki daya suai (adaptability) terhadap lingkungan hidupnya, baik lingkungan fisik, biotik, maupun sosial budaya.
Pendidikan non-formal juga terjadi bila salah satu pihak melakukannya dengan tidak sengaja, sedangkan apabila kedua belah pihak melakukannya dengan tidak ada unsur kesengajaan sehingga tanpa latar organisasi, disebut pendidikan informal. Pendidikan non-formal yang bergerak pada jajaran pendidikan tinggi sangat dimungkinkan lebih banyak mengambil posisi pada segi akademik teoritis dalam mencari kebenaran yang hakiki tentang pendidikan non-formal. Sedangkan praktisi pendidikan non-formal yang telah bergerak di tengah-tengah masyarakat, sangat dimungkinkan lebih banyak berbicara dan berbuat dari segi realita hidup dan kehidupan masyarakat. Perhatiannya lebih terpusat pada usaha-usaha untuk membantu terwujudnya proses pembelajaran di masyarakat. Dalam konteks ini orientasi praktisi lebih menekankan pada tujuan agar masyarakat memiliki kemampuan untuk menghadapi permasalahan di lingkungannya, kemudian mencari upaya yang tepat untuk memecahkannya sehingga masyarakat dapat memperbaiki hakikat dan harkat hidupnya. Dengan kata lain pendidikan non-formal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat bergerak dalam pembelajaran masyarakat agar mampu menghayati kekuatan yang ada pada diri sendiri dan lingkungannya, serta mampu memanfaatkan secara berhasilguna dan berdayaguna. Dengan demikian pendidikan non-formal merupakan bagian dari relung-relung kehidupan masyarakat yang akan dicari dan diharapkan peran sertanya dalam memajukan kehidupan di masyarakat, dengan memiliki trade mark tersendiri yang membedakan dari jalur pendidikan yang lain.
Pendidikan non-formal sebagai salah satu jalur pendidikan di samping pendidikan formal (pendidikan di sekolah) dan pendidikan in-formal (pendidikan di keluarga), mempunyai satuan-satuan pendidikan yang beragam. Jalur pendidikan non-formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Fungsi pendidikan non-formal mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Secara substansial pendidikan non-formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditunjuk untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Kebutuhan akan pendidikan seperti itu disalurkan melalui program-program pendidikan non-formal, antara lain: Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (Play Group), Keaksaraan Fungsional (KF), Kejar Paket A setara SD, Kejar Paket B setara SLTP, Kejar Paket C setara SLTA, Kepramukaan, Pendidikan Kepemudaan, Pendidikan Kewanitaan, Kursus-kursus Keterampilan/Kejuruan, Permagangan, Kejar Usaha, dan Pemberdayaan Ekonomi Desa. Dengan demikian cakupan umur warga belajar dalam pendidikan non-formal mulai dari pra sekolah (sebelum taman kanak-kanak yang dalam Undang-Undang No.20 Th.2003 menjadi jalur pendidikan formal)) hingga berusia tua (Anonim, 2003) Guna mendinamisasi penyelenggaraan program-program pendidikan non-formal tersebut telah dibentuk wadah yang disebut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), baik di perdesaan maupun di perkotaan, dengan memegang prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat.



BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Cita-cita era reformasi tidak lain adalah mengembangkan/memperbaiki sumber daya manusia untuk membangun masyarakat madani Indonesia. Oleh karena itu paradigma baru peran pendidikan nasional diarahkan kepada terbentuknya masyarakat madani Indonesia itu. Paradigma peran pendidikan tidak bersifat linier dan uni-dimensional, melainkan sangat kompleks dan bersifat interaktif dengan sektorsektor lain, sehingga pendidikan tidak bersifat sektoral tetapi integralistik atau holistik. Hal itu bisa diwujudkan dalam pendidikan non-formal yang melahirkan paradigma pendidikan sistemik-organik yaitu menekankan pendidikan yang bercirikan: (a) lebih berorientasi pada proses pembelajaran (learning) daripada mengajar (teaching); (b) diorganisasikan dalam struktur yang fleksibel; (c) memperlakukan peserta didik sebagai individu yang memiliki karakter khusus dan mandiri; (d) merupakan proses yang berkelanjutan dan senantiasa berinteraksi dengan pengelolaan lingkungan yaitu upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.

3.1       Saran
            Kami berharap, dalam pembuatan makalah mengenai lingkungan hidup dalam pendidikan non formal dapat bermanfaat dan supaya pembaca bisa menerapkan dan mengaktualisasikan pengelolaan lingkungan hidup dalam kehidupan bermasyarakat.

  DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 1991. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.73 Th.1991 tentang Pendidikan Luar
Sekolah.
Anonim, 1992. Pertumbuhan Penduduk Indonesia Berdasarkan Sensus Penduduk 1980 dan 1990. Biro
Pusat Statistik.
Anonim, 1994. Debar Alam Sekitar. Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup.








No comments:

Post a Comment