I.
PENDAHULUAN
Segala amal perbuatan manusia,
perilaku dan tutur katanya tidak dapat lepas dari ketentuan hukum syari'at,
baik hukum syari'at yang tercantum di dalam Quran dan Sunnah, maupun yang tidak
tercantum pada keduanya, akan tetapi terdapat pada sumber lain yang diakui
syari'at.Sebagaimana yang di katakan imam Ghazali, bahwa mengetahui hukum
syara' merupakan buah (inti) dari ilmu Fiqh dan Ushul fiqh. Sasaran kedua di
siplin ilmu ini memang mengetahui hukum syara' yang berhubungan dengan
perbuatan orang mukallaf. Meskipun dengan tinjauan yang berbeda. Ushul fiqh
meninjau hukum syara' dari segi metodologi dan sumber-sumbernya, sementara ilmu
fiqh meninjau dari segi hasil penggalian hukum syara', yakni ketetapan Allah
yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik berupa igtidha
(tuntutan perintah dan larangan), takhyir (pilihan), maupun berupa wadhi (sebab
akibat), yang di maksud dengan ketetapan Allah ialah sifat yang telah di
berikan oleh Allah terhadap sesuatu yang berhubungan dengan orang-orang
mukallaf. Seperti hukum haram, makruh, wajib, sunnah, mubah, sah, batal,
syarat, sebab, halangan (mani')dan ungkapan lain yang akan kami jelaskan pada
makalah ini yang kesemuanya itu merupakan objek pembahasan ilmu Ushul fiqh.
Maka, lewat makalah ini kami akan
mencoba membahas tentang hukum syara' yang berhubungan dengan hukum taklifi dan
hukum wadhi. Semoga makalah ini dapat berguna bagi kita dalam proses pemahaman
mempelajari ilmu Ushul fiqh.
III.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Hukum Syara’
Secara
etimologi kata hukum (al-hukm) berarti “mencegah” atau
“memutuskan”.Menurut terminologi Ushul Fiqh, hukum (al-hukm)
berarti”khitab (kalam) Allah yang mengatur amal perbuatan orang mukalaf, baik
berupa iqtidla(perintah,larangan,anjuran untuk melakukan atau anjuran
untuk meninggalkan), takhyir (kebolehan bagi orang mukallaf untuk
memilih antara melkakukan dan tidak melakukan), atau wadl (ketentuan
yang menetapkan sesuatu sebagai sebab,syarat,atau mani’[penghalang]).
Menurut
istilah ahli fiqh, yang disebut hukum adalah khitab Allah dan sabda Rasul.
Apabila disebut hukum syara’, maka yang dimaksud ialah hukum yang berpautan
dengan manusia, yakni yang dibicarakan dalam ilmu fiqh, bukan hukum yang
berpautan dengan akidah dan akhlaq
Bila dicermati dari definisi diatas,
ditarik kesimpulan bahwa ayat-ayat atau hadis-hadis hukum dapat dikategorikan
dalam beberapa macam;
a.
Perintah untuk melakukan suatu
perbuatan. Perbuatan mukalaf yang diperintahkan itu sifatnya wajib.
b.
Larangan melakukan suatu perbuatan. Perbuatan
mukalaf yang dilarang itu sifatnya haram.
c.
Anjuran untuk melakukan suatu
perbuatan, dan perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan itu sifatnya mandub.
d.
Anjuran untuk meninggalkan suatu
perbuatan. Perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan itu sifatnya makruh.
e.
Memberi kebebasan untuk memilih
antara melakukan atau tidakmelakukan, dan perbuatan yang diberi pilihan untuk
dilakukan atau ditinggalkan itu sifatnya mubah.
f.
Menetapkan sesuatu sebagai sebab.
g.
Menetapkan sesuatu sebagai syarat.
h.
Menetapkan sesuatu sebagai
mani’(penghalang).
i.
Menetapkan sesuatu sebagai kriteria
sah dan fasad/batal.
j.
Menetapkan sesuatu sebagai kriteria
‘azimah dan rukhshah.
2
Macam –Macam Hukum
Secara garis besar para Ulama ushul fiqh membagi hukum
kepadadua macam,yaitu:
· hukum taklifi
· hukum wadh’i
Hukum taklifi menurut para ahli ushul fiqh adalah : ketentuan-ketentuan
Allah dan Rasul-Nya yang berhubungan langsung dengan perbuatan mukalaf,baik
dalam bentuk perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak
melakukan, atau dalam bentuk memberi kebebasan untuk berbuat atau tidak
berbuat.
Sedangkan
yang dimaksud dengan hukum wadh’i adalah: ketentuan-ketentuan hukum yang
mengatur tentang sebab, syarat, mani’ (sesuatu yang menjadipenghalang kecakapan
untuk melakukan hukum taklifi).
Dengan
mengemukakan batasan dari dua macam hukum tersebut dapat deketahui perbedaan
antara keduanya. Ada dua perbedaan mendasar antara dua macam hukum tersebut:
a.
Hukum taklifi adalah hukum yang
mengandung perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukalaf,
sedangkan hukum wadh’i berupa penjelasan hubungan suatu peristiwa dengan hukum taklifi.
Misalnya, hukum taklifi menjelaskan bahwa sholat wajib dilaksanakan umat islam,
dan hukum wadh’i menjelaskan bahwa waktu matahari tergalincir di tengah hari
menjadi sebab tanda bagi wajibnya seseorang menunaikan shalat zuhur.
b.
Hukum taklifi dalam berbagai
macamnya selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukalaf. Sedangkan hukum
wadh’i sebagiannya ada yang diluar kemampuan manusia dan bukan merupakan
aktifitas manusia.
3 . Pembagian
Macam-Macam Hukum
A.
Hukum Taklifi
Hukum Taklifi dibagi menjadi lima:
· Al-Ijab (kewajiban)
· An-Nadb(kesunnahan)
· At-tahrim (keharaman)
· Al-karahah (kemakruhan)
· Al ibahah (kebolehan).
1. Wajib
Secara etimologi kata wajib berarti tetap atau pasti.secara
terminologi,seperti yang dikemukakan Abd. Al-karim Zaidan, ahli hukum islam
berkebangsaan Irak, wajib berarti:Sesuatu yang diperintahkan (diharuskan) oleh
Allah dan Rasul-Nya untuk dilaksanakan oleh orang mukalaf, dan apabila
dilaksanakanakan mendapat pahala dari Allah, sebaliknya apabila tidak
dilaksanakan diancam dengan dosa.
Hukum wajib dari berbagai segi dapat dibagi menjadi beberapa
bagian. Bila dilihat dari segi orang yang dibebani kewajiban hukum wajib dibagi menjadi dua
macam yaitu:
Ø Wajib ‘Aini, yaitu kewajiban yang
dibebankan kepada setiap orang yang sudah baligh dan berakal (mukalaf), tanpa
kecuali. Kewajiban seperti ini tidak bisa gugur kecuali dilakukan sendiri.
Misalnya, kewajiban sholat lima waktu sehari semalam, puasa dibulan Ramadhan.
Ø Wajib kifayah, yaitu kewajiban yang
dibebankan kepada seluruh mukalaf, namun bila mana telah dilaksanakan oleh
sebagian umat islam maka kewajiban itu dianggap sudah terpenuhi sehingga orang
yang tidak ikut melaksanakannya tidak lagi diwajibkan mengerjakannya. Misalnya
kewajiban sholat jenazah.
Bila dilihat dari segi kandungan
perintah, hukum wajib dapat dibagi kepada dua macam:
Ø Wajib mu’ayyan, yaitu: suatu
kewajiban yang dituntut adanya oleh syara’ dengan secara khusus(tidak ada pilihan
lain). Misalnya, sholat lima waktu, puasa Ramadhan,membayar zakat.
Ø Wajib mukhayyar, yaitu: suatu
kewajiban yang di mana yang menjadi objeknya boleh dipilih antara beberapa
alternatif. Misalnya, kewajiban membayar kaffarat (denda melanggar).
Bila
dilihat dari waktu pelaksanaanya ada dua macam:
Ø Wajib mu’aqqat, yaitu: sesuatu yang
dituntut syar’i untuk dilakukan secara pasti dalam waktu tertentu, seperti
shalat lima waktu. Masing-masing sholat itu dibatasi wakti tertentu,artiya
tidak wajib sholat sebelum waktunya dan berdosa jika mengakhirkan sholat tanpa
udhur.
Ø Wajib mutlaq, yaitu:sesuatu yang
dituntut syar’i untuk dilakukan secara pasti tetapi tidak ditentukan waktunya,
seperti menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.
Dilihat dari segi ukurannya ada dua
macam:
Ø Wajib muhaddad, yaitu kewajiban yang
oleh syar’i telah ditentukan ukurannya, seperti zakat.
Ø Wajib ghairu muhaddad, yaitu
kewajiban yang oleh syar’i tidak ditentukan ukurannya, seperti bershodaqoh,
infaq.
2.
Mandub
Kata
mandub secara etimologi berarti “sesuatu yang dianjurkan”. Secara terminologi
yaitu suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-nya dimana akan
diberi pahala jika melaksanakannya. Namun tidak mendapat dosa orang yang
meninggalkannya. Seperti dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan, mandub terbagi
menjadi tiga tingkatan :
Ø Sunnah Muakadah (sunah yang
dianjurkan), Yaitu perbuatan yang dibiasakan oleh Rasulullah dan jarang
ditinggalkannya misalnya salat sunnah dua rakaat sebelum fajar.
Ø Sunnah ghoir muakadah (sunah biasa),
Yaitu sesuatu yang dilakukan Rasulullah namun bukan menjadi kebiasaannya
misalnya : melakukan salat sunah dua kali dua rakkat sebelum salat dhuhur.
Ø Sunah al Zawaid, Yaitu mengikuti
kebiasaan sehari- hari Rasulullah sebagai manusia misalnya sopan santunnya
dalam makan dan tidur.
3.
Haram
Pengertian haram menurut bahasa berarti yang dilarang.
Menurut istilah ahli syara’ haram ialah: “pekerjaan yang pasti mendapat siksaan
karena mengerjakanya”. Sedaangkan secara terminologi ushul fiqh kata haram
berarti sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya,dimana orang yang
melanggarnya dianggap durhaka dan diancam dengan dosa, dan orang yang
meninggalkannya karena menaati Allah, diberi pahala. Misalnya larangan berzina
dalam firman Allah:ولاتقربواالزنائنه كان فاحشه
وساءسبيلا
“Dan janganlah kamu
mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan
suatu jalan yang buru”k.(QS.Al-isra’:32)
Dalam
kajian ushul fiqh dijelaskan bahwa, sesuatu tidak akan dilarang atau diharamkan
kecualikarena sesuatu itu mengandung bahaya bagi kehidupan manusia. Haram
disebut juga muharram (sesuatu yang diharamkan).Haram terbagi menjadi dua:
Ø haram
yang menurut asalnya sendiri adalah haram. Artinya bahwa hukum syara’ telah
mengharamkan keharaman itu sejak dari permulaan, seperti zina,mencuri,shalat
tanpa bersuci,mengawini salah satu muhrimnya dengan mengetahui keharamannya
Ø haram
karena sesuatu yang baru. Artinya suatu perbuatan itu pada awalnya ditetapkan
sebagai kewajiban, kesunnahan, kebolehan, tetapi bersamaan dengan sesuatu yang
baru yang menjadikannya haram: seperti sholat yang memakai baju gosob,jual beli
yang mengandung unsur menipu, thalaq bid’i (talaq yang dijatuhkan pada saat
istri sedang haid).
4.
Makruh
Secara
bahasa kata makruh berarti “sesuatu yang dibenci”.dalam istilah ushul fiqh kata
makruh,menurut mayoritas ulama ushul fiqh, berarti sesuatu yang dianjurkan
syari’at untuk ditinggalkan akan mendapat pujian dan apabila dilanggar tidak
berdosa. Seperti halnya berkumur dan memasukkan air ke hidung secara berlebihan
di siang hari pada saat berpuasa karena dikhawatirkan air akan masuk kerongga
kerokongan dan tertelan.
5.
Mubah
Secara bahasa berarti”sesuatu yang diperbolehkan atau
diijinkan”, menurut para ahli ushul adalah sesuatu yang diberikan kepada
mukalaf untuk memilih antara melakukan atau meninggalkannya. Misalnya, ketika
didalam rumah tangga terjadi cekcok yang berkepanjangan dan dikhawatirkan tidak
dapatlagi hidup bersama maka boleh (mubah)bagi seorang istri membayar sejumlah
uang kepada suami agar suaminya itu menceraikannya,sesuai dengan
QS.Al-Baqarah:229). Dan juga termasuk mudah bila syar’i memerintahkan suatu
perbuatan dan terdapat alasan yang emnunjukkan bahwa perintah itu berarti
mubah. Misalnya,
dalam QS. Al Maidah : 2
وإذا حللتم
فاصطادوا…
“Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji maka
kamu boleh berburu”
Abu Ishaq al-Syathibi dalam kitabnya al-muwafaqat membagi
mubah kepada tiga macam:
Ø
Mubah yang berfungsi untuk
mengantarkan seseorang pada sesuatu hal yang wajib dilakukan. Misalnya makan
dan minum hukumnya mubah, namun mengantarkan seseorangsampai ia mampu
mengerjakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya seperti sholat dan
mencari rizki. Mubah yang seperti ini bukan berarti dianggap mubah dalam hal
memilih makan atau tidak makan, karena meninggalkan makan sama sekali dalam hal
ini akan membahayakan dirinya.
Ø
Sesuatu baru dianggap mudah bilamana
dilakukan sekali-sakali, tetapi haram hukumnya bila dilakukan setiap waktu.
Misalnya bermain, mendengankan musik.
Ø
Sesuatu yang mubah yang berfungsi
sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang mubah pula. Misalnya membeli perabot
rumah untuk untuk kepentingan kesenangan. Hidup senang itu hukumnya mubah dan
untuk mencapai kesenangan itu memerlukan seperangkat persyaratan yang menurut
esensinya harus bersifat mubah pula, karena untuk mencapai sesuatu yang mubah
tidak layak denag menggunakan sesuatu yang dilarang.
B. Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i trbagi menjadi tiga. Berdasarkan penelitian,
telah ditetapkan bahwa Hukum Wadh’i adakalanya menjadikan sesuatu sebagai:
·
Sebab
·
Syarat
·
Mani’.
1. Sebab
Sebab
menurut bahasa berarti,”sesuatu yang bisa menyampaikan seseorang kepada sesuatu
yang lain”. Menurut istilah Ushul Fiqh, seperti dikemukakan oleh Abdul Karim
Zaidan, sebab yaitu: “sesuatu yang dijadikan oleh syari’at sebagai tanda bagi
adanya hukum, dan tidak adanya sebab sebagai tanda bagi tidak adanya hukum”. Misalya,
tindakan perzinahan menjadi sebab (alasan) bagi wajib dilaksanakan hukuman atas
pelakunya, tindakan perampokan sebagai sebab bagi kewajibannya mengembalikan
benda yang dirampok kepada pemiliknya, melihat anak bulan Ramadan menyebabkan wajibnya
berpuasa. Ia berdasarkan firman Allah SWT yang artinya, “ Oleh itu,
sesiapa dari antara kamu yang menyaksikan anak bulan Ramadan (atau
mengetahuinya), maka hendaklah dia berpuasa bulan itu…”(al-Baqarah: 185).
2.
Syarat
Hukum wad'i yang kedua adalah
syarat. Syarat secara bahasa yaitu, “sesuatu yang menghendaki adannya sesuatu
yang lain” atau “sbagai tanda”. Sedangkan menurut istilah Ushul fiqh sprti
dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan syarat adalah: “sesuatu yang tergantung
kepadanya ada ssuatu yang lain, dan berada di luar dari hakikat sesuatu itu”.
Seperti: wudhu adalah syarat bagi sahnya
sholat apabila ada wudhu maka sholatnya sah, namun adanya wudhu belom pasti
adanya sholat, adanya pernikahan merupakan syarat adanya talaq, jika tidak ada
pernikahan maka tentu saja talaq tidak akan terjadi.
Para ulama Ushul Fiqh membagi syarat kepada dua macam:
Ø Syarat syar’i, yaitu syarat yang datang langsung dari
syari’at sendiri. Contoh,semua syarat yang ditetapkan olh syar’i dalam
perkawinan, jual beli,hibah, dan wasiat.
Ø Syarat ja’li, yaitu syarat yang datang dari kemauan
orang mukalaf itu sendiri. Cotoh Syarat yang ditetapkan suami untuk menjatuhkan
talaq kepada istrinya dan ketetapan majikan
untuk memerdekakan budaknya. Artinya jatuhnya talaq atau merdeka itu tergantung
pada adanya syarat, tidak adanya syarat
pasti tidak akan ada talaq atau merdeka.
Bentuk kalimat talak adalah sebab timbulnya talaq, tetapi jika telah memenuhi
syarat.
3. Mani’ (penghalang)
Mani’ adalah
sesuatu yang adannya meniadakan hukum atau membatalkan sebab. Dalam suatu
masalah, kadang sebab syara’ sudah jelas dan memenuhi syarat-syaratnya, tetapi
ditemukan adanya mani’ (penghalang) yang menghalangi konsekuensi hukum atas
masalah tersebut. Sebuah akad misalnya dianggap sah bilamana telaah memenuhi
syarat-syaratnya dan akad yang itu mempunyai akibat hukumselama tidak terdapat
padanya suatu penghalang(mani’). Misalnya akad perkawinan yang sah karena telah
mncukupi syarat dan rukunnya adalah sebagai sebab waris-mewarisi. Tetapi
masalah waris mewarisi itu bisa jadi terhalang jika suami membunuh istrinya
atau sebaliknya. Di dalam sebauah hadist dijelaskan bahwa tidak ada
waris-mewarisi antara pembunuh dan terbunuh.
Para ahli
ushul fiqh membagi mani’ kepada dua macam:
Ø Mani’ al-hukm, yaitu sesuatu yang
ditetapkan srari’at sebagai penghalang bagi adanya hukum. Misalnya, keadaan
haidnya wanita itu merupakan mani’ bagi kecakapan wanita untuk melakukan
sholat, oleh karena itu sholat tidak wajib dilakukannya pada waktu haid.
Ø Mani’ as-sabab, yaitu suatu yag
ditetapkan syariat sbagai penghalang bagi berfungsinya suatu sebab sehingga
dengan demikian sebab itu tidak lagi mempunyai akibat hukum. Contohnya,
bahwa sampainya harta minimal satu nisab, menjadi
sebab bagi wajib mengeluarkan zakat harta itu karena pemiliknya sudah tergolong
orang kaya. Namun jika pemilik harta itu dalam keadaan berhutang dimana hutang
itu bila dibayar akan mengurangi hartanya dari satu nisab, maka dalam kajian
fiqih keadaan berhutang itu menjadi mani’ bagi wajib zahat pada harta yang
dimilikinya itu. Dalam hal ini, keadaan berhutang telah mnghilangkan predikat
orang kaya sehingga tidak lagi dikenakan kewajiban zakat harta.
IV. KESIMPULAN
1.
Hukum syara’ adalah khitab Allah dan
sabda Rasul. Apabila disebut hukum syara’, maka yang dimaksud ialah hukum yang
berpautan dengan manusia, yakni yang dibicarakan dalam ilmu fiqh, bukan hukum
yang berpautan dengan akidah dan akhlaq.
2.
Hukum Islam dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
3.
Hukum taklifi adalah hukum syar’i yang mengandung tuntutan (untuk
dikerjakan atau ditinggalkan oleh para mukallaf) atau mengandung pilihan antara
yang dikerjakan dan ditinggalkan. Hukum Taklifi ini dibagi menjadi lima bagian,
yaitu wajib,mandub, haram, makruh, mubah.
4.
Hukum Wadh’i
adalah titah Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu
yang lain, atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau juga sebagai
penghalang (mani’) bagi
adanya sesuatu yang lain tersebut.
Hukum wadh’i dibagi menjadi tiga, yaitu sebab, syarat, mani’.
V.
PENUTUP
Demikian makalah yang dapat di paparkan tentang
hukum syar’i, semoga bermanfa’at bagi kita semua. Dan tentunya makalah ini tidak lepas dari kekurangan, untuk itu
saran dan kritik yang bersifat konstruktif sangat kami butuhkan, guna
memperbaiki makalah selanjutnya.